logo blog

Sunday, October 8, 2017

KONSEP MAQASHID SYARIAH, KONSEP MASLAHAH DAN MACAM-MACAM MASLAHAH


BAB I

PENDAHULUAN



A.                Latar Belakang

Sebagai sumber utama agama Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlak, dan syariah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syariah berkaitan dengan berbagai aspek hukum yang muncul dari aqwd (perkataan) dan afd (perbuatan). Kelompok terakhir (syariah), dalam sistematika hukum Islam, dibagi dalam dua hal, yakni ibadah (habl min Allah} dan muama-lah (habl min al-nas).[1]

Alquran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. la hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam. Bertitik tolak dari dasar atau prinsip ini, Nabi Muhammad Saw. menjelaskan melalui berbagai hadisnya. Kedua sumber inilah (Alquran dan Hadis Nabi) yang kemudian dijadikan pijakan ulama dalam mengembangkan hukum Islam, terutama di bidang muamalah. Dalam kerangka ini, Al-Syatibi mengemu-kakan konsep maqashid syariah.

Perlu diketahui bahwa syariah tidak menciptakan hukum-hukumnya dengan kebetulan, tetapi dengan hukum-hukum itu bertujuan untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum. Kita tidak dapat memahami nash-nash yang hakiki kecuali mengetahui apa yang dimaksud oleh syara’ dalam menciptakan nash-nash itu. petunjuk-petunjuk lafadz dan ibaratnya terhadap makna sebenarnya, kadang-kadang menerima beberapa makna yang ditarjihkan yang salah satu maknanya adalah mengetahui maksud syara’.

Tujuan penetapan hukum atau yang sering dikenal dengan istilah Maqashid al-syari’ah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Karena begitu pentingnya maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid al-syari’ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid al-syari’ah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid al-syari’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.

Maslahat adalah satu term yang populer dalam kajian mengenai hukum Islam. Hal tersebut disebabkan maslahat merupakan tujuan syara’ (maqâshid as-syarî’ah) dari ditetapkannya hukum Islam. Maslahat di sini berarti ijalb al-manfa’ah wa daf’ al-mafsadah (menarik kemanfaatan dan menolak kemudaratan).Meski demikian, keberadaan maslahat sebagai bagian tak terpisahkan dalam hukum Islam tetap menghadirkan banyak polemik danperbedaan pendapat di kalangan ulama’, baik sejak Ushûl Fiqh masih berada pada masa sahabat, masa imam madzhab, maupun pada masa ulama kontemporer saat ini.



B.                 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

1.                  Apa pengertian maqasid syariah?

2.                  Bagaimanakah maqasid syariah sebagai tujuan hukum islam?

3.                  Apa pengertian maslahah ?

4.                  Apa saja macam-macam maslahah ?



C.                Tujuan Masalah

Adapun tujuan dari pembuatan makalah adalah :

1.                  Untuk mengetahui apa pengertian maqashid syariah

2.                  Untuk mengetahui bagaimana posisi maqashid syariah sebagai tujuan hukum islam

3.                  Untuk mengetahui bagaimana pengertian

4.                  Untuk mengetahui bagaimana macam-macam maslahah



BAB II

PEMBAHASAN



A.                Pengertian Maqashid Syariah

1.            Secara Bahasa

Kata syariat berasal dari “syara’a as-syai” dengan arti menjelaskan sesuatu. Atau bisa diambil dari “asy-syir’ah” dan “asy-syariah” dengan arti tempat sumber air yang tidak pernah terputus dan orang yang datang kesana tidak memerlukan adanya alat.

Dalam “mufrodat Al-Qur’an.” Ar-Raghib Al-Asfahani menulis bahwa “Asy-syar adalah jalan yang jelas. Sedangkan maqashid secara bahasa adalah jamak dari maqshad, dan maqsad mashdar mimi dari fi’il qashada, dapat dikatakan: qashada-yaqshidu-qashdan-wamaksadan, al qashdu dan al maqshadu artinya sama, beberapa arti alqashdu adalah: ali’timad: berpegang teguh, al amma: condong, mendatangi sesuatu dan menuju



2.      Secara Istilah

Ibnu al-Qayyim Al Jauziyah “Menegaskan bahawa syariah itu berdasarkan kepada hikmah-hikmah dan maslahah-maslahah untuk manusia baik di dunia maupun di akhirat. Perubahan hukum yang berlaku berdasarkan perubahan zaman dan tempat adalah untuk menjamin syariah dapat mendatangkan kemaslahatan kepada manusia”. Sedangkan Al Khadimi “Berpendapat maqashid sebagai prinsip islam yang lima yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta”.

 Dr. Wahbah Zuhaily menyebutkan Maqashid syariah adalah sejumlah makna atau sasaran yang hendak dicapai oleh syara’ dalam semua atau sebagian besar kasus hukumnya. Atau ia adalah tujuan dari syari’at, atau rahasia di balik pencanangan tiap-tiap hukum oleh Syar’i (pemegang otoritas syari’at, Allah dan Rasul-Nya).

Syariat adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya tentang urusan agama.  Atau hukum agama yang ditetapakan dan diperintahkan oleh Allah. Maqashid syariah adalah tujuan yang menjadi target teks dan hukum-hukum partikular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia. Baik berupa perintah, larangan, dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah, dan umat.



B.                 Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Hukum Islam



Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa yang menjadi bahasan utama dalam maqashid al-syari’ah adalah hikmah dan illat ditetapkan suatu hukum. Dalam kajian ushul fiqh, hikmah berbeda dengan illat. Illat adalah sifat tertentu yang jelas dan dapat diketahui secara objektif (zahir), dan ada tolak ukurnya (mundhabit), dan sesuai dengan ketentuan hukum (munasib) yang keberadaannya merupakan penentu adanya hukum. Sedangkan hikmah adalah sesuatu yang menjadi tujuan atau maksud disyariatkannya hukum dalam wujud kemaslahatan bagi manusia.

Maqhasid tersebut dianggap sebagai barometer untuk menentukan apakah suatu masalah itu termasuk maslahat (kebaikan) atau mafsadat (keburukan), yang itu harus ditinjau dari maqashid atau maqshad atau tujuan dari ketentuan yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Para ulama kemudian menyimpulkan bahwasanya maqhasid itu ada lima :



1.            Perlindungan Terhadap Agama

Perlindungan agama ini merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup manusia, dan di dalam agama Islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan pegangan hidup setiap Muslin serta akhlak yang merupakan sikap hidup seorang Muslim. Dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  Al-Bukhari yang diambil dari jalur Masruq dari Abdullah, bahwasanya Rosullah bersabda:



لا يحلّ دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلاّ الله وأنّي رسول الله إلاّ بإحدى ثلا ث النّفس باالنّس والثّيّب الزّاني والمارق من الدّين التّارك للجماعة

 Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal; jiwa dengan jiwa(membunuh dihukum mati), orang yang telah menikah berzina, dan orang yang murtad dari agama (islam) karena meninggalkan sholat jamaah.

Berdasarkkan hadits diatas sudah sangat jelas sekali bahwasanya Allah melindungi orang-orang yang berada dalam agamaNya. Jadi orang-orang yang berada dalam agama islam haram baginya darahnya atau haram baginya untuk membunuhnya. Dan dilain pihak juga islam menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan berkeyakinan dan beribadah; setiap pemeluk agama berhak atas agama dan madzhabnya, ia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya manuju agama atau madzhab lain, juga tidak boleh ditekan untuk berpindah keyakinannya untuk masuk islam.

Dasar hak ini sesuai firman Allah

لا اكراه فى الدين قد تبيّن الرّشد من الغي

Tidak ada paksaan untuk (mamasuki) agama (islam), sesunguhnya telah jelas yang benar daripada jalan yang sesat.(QS.Al-Baqarah(2): 256).

Mengenai tafsir ayat ini Ibnu katsir mengungkapkan, Janganlah kalian memaksa seseorang untuk memasuki agama islam. Sesungguhnya dalil dan bukti akan hal itu sangat jelas dan gamblang, bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk masuk agama islam.”

Asbabun nuzul ayat ini (sebagimana dikatakan para ulama ahli tafsir) menjelaskan kepada kita suatu sisi mengagumkan agama ini( islam). Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan ada seorang perempuan yang sedikit keturunannya, dia bersumpah kepada dirinya, bahwa bila dikarunia seorang anak, dia akan menjadikannya seorang yahudi ( hal seperti ini dilakukan oleh wanita dari kaum ashar pada masa jahiliah), lalu ketika ,umcul Bani Nadhir, diantara mereka terdapat keturunan dari kaum ashar. Maka bapak-bapak mereka berkata,” kami tidak akan menbiarkan anak-anak kami; memeluk agama yahudi, lalu Allah menurunkan ayat ini.

Atas peristiwa yang terjadi ini, Al-qur’an tetap menolak segala bentuk pemaksaan, karena orang yang diberi petunjuk oleh Allah, maka Dia akan membukakan dan menerangi mata hatinya, lalau orang itu akan masuk islam dengan bukti dan hujjah.  Barangsiapa yang hatinya dibutakan, pendengaran, dan penglihatannya ditutup oleh Allah, maka tidak ada gunanya mareka masuk islam dalam keadaan dipaksa.



2.            Perlindungan Terhadap Nyawa

Pemeliharaan ini merupakan tujuan kedua hukum Islam, karena itu hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Untuk itu hukum islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia dan mempertahankan kemaslahatan hidupnya.[2]

Pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10H, Nabi SAW menuju kepadang arafah, di sana beliau berkhutbah, yang intinya bahwa islam adalah risalah langit yang terakhir, sejak empat belas abad yang lalu telah mensyariatkan (mengatur) hak-hak asasi manusia secara komprehensif dan mendalam.  Islm mengaturnya dengan segala macam jaminan yang cukup untuk menjaga hak-hak tersebut.  Islam membentuk masyarakatnya di atas fondasi dan dasar yag menguatkan dan memperkokoh hak-hak asasi manusia.

            Hak pertama dan paling utama yang diperhatikan Islam adalah hak  hidup. Maka tidak mengherankan bila jiwa manusia dalam syariat Allah sangatlah dimuliakan, harus dipelihara, dijaga, dipertahankan, tidak menghadapkannya dengan sumber-sumber kerusakan ataupun kehancuran.  Allah berfirman :

ولا تقتلوا أنفسكم إنّ الله كان بكم رحيما

Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu (QS.An-Nisa : 29

Hal ini disebabkan karena membunuh berarti menghancurkan sifat (keadaan) dan mencabut ruh manusia. Padahal Allah sajalah sang pemberi kehidupan, dan dia sajalah yang mematikannya. Dialah sang pencipta kehidupan dan kematian. Pembunuhan tidaklah sama dengan kematian, karena pembunuhan berarti merusak struktur tubuh yang menyebabkan keluarnya ruh-ruh hanya akan berada dalam tubuh yang sehat dengan spesifikasi-spesifiaksi khusus, karena itulah  Allah berfirman mengenai Rasulullah dalam Al-Qur;an terdapat pada surat Al-Imran : 144

وما محمد الا قد خمت من قبله الرسول أفاءين مات أو قتل انقلبتم علي أعقبكم ومن ينقلب علي عقيبيه فلن يضر الله شيئا وسيجزي الله الشكرين                                                          

Muhahammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya bebarapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad), barang siapa yang berbalik ke belakangm maka ia tidak dapat mendatangkanmudarat kepada Allah sedikit pun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur

Adapun kematian adalah keluarnya ruh dari tubuh, dengan struktur tubuh dalam keadaan sehat, dan hanya Allah-lah yang mematikan. Sedang pembunuhan dapat dilakukan manusia dengan menggunakan alat tajam atau dengan tembakan peluru.



3.            Perlindungan Terhadap Akal

Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahay matahari, dan media kebahagian manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah dari Allah disampaikan, dengannya pula manusia berhak pemimpin di muka bumi, dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk lainnya. Allah swt berfirman dalam surat al- Isra’ :70 :

ولقد كرمنا بني أدم وحملنهم في البر و البحر ورزقهم من الطيبت وفضلنهم علي كثير ممن خلقنا تفض

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kmai lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

Andai tanpa akal manusia tidak berhak mendaptkan pemuliaan yang bisa mengangkatnya menuju barisan para malaikat. Dengan akal, manusia naik menuju alam para malaikat yang luhur. Karena itulah akal poros pembenahan pada diri manusia. Dengannya manusia akan mendapatkan pahala dan berhak mendapat siksa. Balasan di dunia dan di akhirat berdasarkan akal dan kekuatan pengetahuan. Nikmat dalam diri manusia ini membukakannya cakrawala kehiduoan, dia bisa menapaki penjuru bumi dan menyelam di bawah kedalamannya, serta menungganga udara. Sebagaiman yang telah disabdakan oleh sabda Nabi Nabi Muhammad SAW : “Wahai manusia, sesungguhnya setiap sesuatu memiliki anugerah, dan anugerah seseorag adalah akalnya. Dan orang yang paling baik petunjuk dan pengetahuannya mengani hujjah di antara kalian adalah orang yang paling mulia amalnya.

Melalui akalnya manusia, manusia mendapatkan petunjuk menuju malrifat kepada Tuhan dan Penciptanya. Dengan akalnya, dia menyembah dan menaati-Nya, menetapkan kesempurnaan dan keagungan untuk-Nya, mensucikan-Nya dari segala kekurangan dan cacat, membenarkan para rasul dan para nabi, dan mempercayai bahwa mereka mereka adalah perantara yang akan memindahkan kepada manusia apa yang diperintahkan Allah kepada mereja, membawa kabar gembira untuk mereka dengan jani, dan membawa peringatan dengan ancaman. Maka manusia mengopersikan akal mereka, mempelajari yang hala dan yang haram, yang berbahaya dan bermanfaat, serta yang baik dan buruk.

Setiap kali manusia mengoperasikan pikiran dan aklanya, menggunakan mata hati dan perhatiannya, maka dia akan memperoleh rasa mana, merasakan kedamaian dan ketenagan, dan masyarakat tempat dia hidup pun akan di dominasi oleh suasana yang penuh dengan rasa sayang, cinta, dan ketengangan. Manusia pun merasakan aman aras harta, jiwa, kehormatan, dan kemerdekaan mereka. Akal dinamakan عقل  (ikatan) karena ia bisa mengikat dan mencegah pemilinya untuk melakukan hal-hal buruk dan mengerjakan kemungkaran. Dinamakan demikian, karen akal pun menyerupai ikatan unta; sebuah ikatan akan mencegah manusia menuruti hawa nafsu yang sudah tidak terjendali.



4.            Perlindungan Terhadap Harta Benda

Harta merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, di aman manusia tidak akan bisa terpisah darinya.

المال و البنون زينة الحيوة الدنيا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. (QS. Al-Kahfi : 46)

Manusia termotivasi untk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan demi menambah kenikmatan materi dan religi, dia todak boleh berdiri sebagai pengahalang antar dirinya dengan harta. Namun, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta yang dikumpulkannya dengan cara yang halal, diprgunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.

Cara menghasilkan harta tersebut adalah dengan cara bekerja dan mewaris, maka seseorang tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, karena Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ : 29

يا أيها الذين أمنوا لا تأكلوا أمولكم بينكم با البطل الا أن تكون تجارة عن ترض منكم                         

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu

Perlindungan untuk harta yang baik ini tampak dalam dua hal berikut : Pertama, memiliki hak untuk di jaga dari para musuhnya, baik dari tindak pencurian, perampasan, atau tindakan lain memakan harta orang lain (baik dilakukan kaum muslimin atau nonmuslim ) dengan cara yang batil, seperti merampok, menipu, atau memonopoli. Kedua, harta tersebut dipergunakan untuk hal-hal yang mubah, tanpa ada unsur mubazir atau menipu untuk hal-hal yang dihalalkan Allah. Maka harta ini tidak dinafkahkan untuk kefasikan, minuman keras, atau berjudi.



5.            Perlindungan Terhadap Keturunan

Maksud ini Islam mensyariatkan larangan perzinaan, munuduh zina, terhadap perempuan muhsonat, dan menjatuhkan pidana bagi setiap orang yang melakukannya.[3] Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan. Hal ini tercermin dalam hubungan darah yang menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi, dan larangan berzina yang terdapat dalam surat al-isra’ : 32

ولا تقربو الزني انه كان فحسة وساء سبيلا                                                     

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Hukum kekeluargaan dan kewarisan Islam adalah hukum-hukum yang secara khusus diciptakan Allah untuk memlihara kemurnian darah dan kemaslahatan keturunan. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa dalam hukum Islam ini di atur lebih rinci dan pasti dibandingkan dengan ayat-ayat hukum lainnya. Maksudnya adalah agar pemeliharaan dan kelanjutan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya.[4]



C.                Pengertian Maslahah

Secara etimologis, kata المصلحة  jamaknya  المصالح berarti sesuatu yang baik, yang bermanfaat dan merupakan lawan dari keburukan atau kerusakan dan didalam bahasa arab sering pula disebut dengan yang baik dan benar “الخير والصواب”. Maslahat kadang-kadang disebut pula dengan الاستصلاح  yang berarti mencari yang baik “طلب الاصلاح”. Jalaluddin Abdurrahman secara tegas menyebutkan bahwa maslahat dengan pengertian  yang lebih umum dan yang dibutuhkan itu ialah semua apa yang bermanfaat bagi manusia baik yang bermanfaat untuk meraih kebaikan dan kesenangan maupun yang sifatnya untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan.

Maslahat mursalah yakni yang dimutlakkan, menurut istilah ulama ushul yaitu maslahah dimana syari’ tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maslahah itu disebut mutlak karena tidak dibatasi dengan dalil pengakuan atau dalil pembatalan.

Jadi dapat difahami bahwa esensi dari maslahat ialah terciptanya kebaikan dan kesenangan dalam kehidupan manusia serta terhindar dari hal-hal yag bisa merusaknya. Namun demikian, kemaslahatan berkaitan dengan tatanan nilai kebaikan yang patut dan layak yang memang dibutuhkan oleh manusia. Jadi maslahah mursalah adalah kebaikan (maslahah) yang tidak disinggung-singgung syara’, untuk mengerjakannya atau meninggalkannya, sedang kalau dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindari keburukan.



D.                Macam-macam Maslahah

Dilihat dari segi pembagian maslahat ini, dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu dilihat dari segi tingkatannya dan eksistensinya.[5]

1.      Maslahat dari segi tingkatannya

Yang dimaksud dengan macam maslahat dari segi tingkatannya ini ialah berkaitan dengan kepentingan yang menjadi hajat hidup manusia. Menurut Mustasfa Said Al-Khind maslahat dilihat dari segi tingkatannya ini dapat dibedakan kepada 3 macam, yaitu :

a.          Maslahat Daruriyatالمصالح الضرورية ) )

Yang dimaksud dengan maslahat pada tingkatan ini ialah kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia yang berkaitan dengan agama maupun dunia. Jika ia luput dalam kehidupan manusia maka mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan manusia tersebut. Zakariya al-Bisri menyebutkan bahwa maslahat daruriyat ini merupakan dasar asasi untuk terjaminnya kelangsungan hidup manusia. Jika ia rusak, maka akan muncullah fitnah dan bencana yang besar.

المصالح الضرورية اي الاساسية الجوهرية هي الامور التى تقوم عليها حيات الناس بحيث اذا تخلفت اختل نطام الحيات وعمت الفوضى وكانت الفتنة والفساد الكبير

Lebih lanjut Zakariya al-Bisri menjelaskan bahwa yang termasuk dalam lingkup maslahat daruriyat ini ada 5 macam, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.Kelima maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi karena jika terganggu akan mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan. Jadi, maslahat daruriyat yaitu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia didunia dan diakhirat. Kemaslahatan ini ada 5, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan pemeliharaan harta.

b.         Maslahah Hajiyat المصالح الحاجية ))

Maslahah Hajiyat  ini ialah persoalan-persoalan yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya dari maslahat daruriyat.Diantara ketentuan hukum yang disyariatkan untuk meringankan dan memudahkan kepentingan manusia ialah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti boleh berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sedang sakit, dan mengqasar shalat ketika dalam perjalanan. Contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. sekiranya tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan saja.

Jadi, maslahat hajiyat  adalah maslahat yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan pokok manusia.



c.             Maslahah Tahsiniyahالمصالح التحسنية  ))

Maslahat ini sering disebut dengan maslahat takmiliyah. Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini ialah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan ini tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih mengacu kepada keindahan saja. Sungguhpun demikian, kemaslahatan seperti ini juga dibutuhkan oleh manusia.

Jadi, maslahat tahnisiyah adalah maslahat yang bersifat sebagai pelengkap yaitu berupa keleluasaan untuk melengkapi kemaslahatan yang sebelumnya.



2.      Maslahat dilihat dari segi eksistensinya

Jika maslahat dilihat dari segi eksistensi atau wujudnya, para ulama ushul sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan, membaginya kedalam 3 macam :

a.      Maslahah Mu’tabarah المصالح المعتبرة ) )

Maslahat jenis ini ialah kemaslahatan yang terdapat nash secara tegas menjelaskan dan mengakui keberadaannya. Dengan kata lain, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapat dalil yang jelas untuk memelihara dan melindunginya.

Jika syar’i menyebutkan dalam nash tentang hukum suatu peristiwa dan menyebutkan nilai maslahat yang dikandungnya, maka hal tersebut disebut dengan maslahat mu’tabarah. Yang termasuk kedalam maslahat ini ialah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda. Oleh karena itu, Allah SWT telah menetapkan agar berusaha dengan jihad untuk melindungi agama, melakukan qisash bagi pembunuh, menghukum pelaku pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan kepada masalahat mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.

Jadi, maslahat mu’tabaroh adalah maslahat yang diakui dan dijelaskan oleh nash. Atau bisa juga diartikan sebagai maslahat yang didukung oleh syara’ karena adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk kemaslahatan tersebut.



b.         Maslahah Mulghahالمصالح الملغاة ))

Maslahah mulghah ialah maslahat yang berlawanan dengan ketentuan nash. Dengan kata lain, maslahat yang tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia bertentangan dengan ketentuan dalil yang jelas.

Contoh yang sering dirujuk dan ditampilkan oleh ulama ushul ialah menyamakan pembagian harta warisan antara seorang perempuan dengan saudara laki-lakinya. Penyamaan antara seorang perempuan dengan saudara laki-laki tentang warisan memang terlihat ada kemaslahatannya, tetapi berlawanan dengan ketentuan dalil nash yang jelas dan rinci. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya : “Allah telah menetapkan bagi kamu (tantang   pembagian harta pusaka) untuk anak-anak kamu, yaitu bagi seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa:11)

Jadi maslahat mulghoh adalah maslahat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an atau maslahat yang tidak diakui karena bertentangan oleh nash.



c.          Maslahat Mursalahالمصالح المرسلة ) )

Yang dimaksud dengan maslahat mursalah ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalilpun yang mengakuinya maupun yang menolaknya, tetapi keberadaannya selalu sejalan dengan tujuan syariat. Secara lebih tegas maslahat mursalah ini termasuk jenis maslahat yang didiamkan oleh nash. Abdul Karim Zaidan menyebutkan yang dimaksud dengan maslahat mursalah ialah maslahat yang tidak disebutkan oleh nash baik penolakannya maupun pengakuannya.

Dengan demikian, maslahat mursalah ini merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar dari kemudharatan. Diakui hanya dalam kenyataannya jenis maslahat yang disebut terakhir ini terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Islam yang dipengaruhi oleh perbedaan kondisi dan tempat. Jadi, maslahat mursalah ini merupakan maslahat yang sesuai dengan syara’ yang dapat dijadikan dasar atau pedoman untuk mewujudkan kebaikan yang diniatkan oleh manusia sehingga terhindar dari keburukan atau kemudhorotan. Maslahat mursalah juga disebut maslahat mutlaq karena tidak ada dalil yang menyatakan benar atau salah.



BAB III

PENUTUP



A.                Kesimpulan

Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa :

1.      Maqoshid Syariah adalah tujuan yang menjadi target teks dan hukum-hukum partikular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia. Baik berupa perintah, larangan, dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah, dan umat.

2.      Maqashid syariah dalam peetapan tujuan hukum islam terdiri dari 5, yaitu : (1) Perlindungan terhadap nyawa (2) Perlindungan terhadap akal (3) Perlindungan terhadap harta benda (4) Perlindungan terhadap agama (5) Perlindungan terhadap keturunan

3.      Maslahah adalah kebaikan (maslahah) yang tidak disinggung-singgung syara’, untuk mengerjakannya atau meninggalkannya, sedang kalau dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindari keburukan.

4.      Macam-macam maslahah dibagai menjadi dua, yaitu maslahah berdasarkan tingkatannya (maslahah dlaruriyat, hajiyat dan tahsiniyah). Maslahah berdasarkan eksistensinya (Maslahah mu’tabarah, mulghah dan mursalah)



B.                 Saran

Semoga dengan adanya makalah ini bisa menambah pengetahuan kita Aamiin dan pemakalah sangat bertrimakasih atas kerik dan saran kepada dosen maupun para maha siswa sekalian.





DAFTAR PUSTAKA



Saifudin Zuhri, ushul fiqih akal sebagai sumber hukum islam ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009) hal 105-106

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persaga, 2005) hal 63

Http://sameno12345.blogspot.co.id/2015/12/konsep-maqasid-al-syariah-maslahah.html di akses pada taggal 10 September 2017







[1] Http://Makalah-ugi.blogspot.com//maqashid-syariah// di akses pada tanggal 10 September 2017
[2] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persaga, 2005) hal 63
[3] Saifudin Zuhri, ushul fiqih akal sebagai sumber hukum islam ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009) hal 105-106
[4] Ibid hal 64
[5] Ibid


EmoticonEmoticon