A. Latar Belakang Masalah
Sebagai di ketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadis sesuai
dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at Islam. Ada Hadis Shahih, Hadis
Hasan, dan Hadis Dha`if.
Masing-masing memiliki persyaratan sendiri-sendiri.Persyaratan itu ada yang
berkaitan dengan persambungan sanad, kulitas para periwayat yang di lalui
hadis, dan ada pula yang berkaitan dengan kandungan hadis itu sendiri.Maka
persoalan yang ada dalam ilmu hadis ada dua.Pertama berkaitan dengan sanad,
kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita
menelusuri apakah sebuah hadis itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah
para periwayat hadis yang di cantumkan di dalam sanad hadis itu orang-orang
yang terpercaya atau tidak. Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu kita
mempersoalkan dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di
dalamnya berasal dari Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadis
bertentangandengandalilainatautidak.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian Ilmu Hadis?
2. Apakah hadis Riwayah dan hadis Dirayah itu?
3. Bagaimana
hukum Ilmu Hadis maupun hukum mempelajari Ilmu Hadis?
4. Apa sajakah cabang-cabang Ulumul hadis itu?
5. Jelaskan sejarah tentang Ilmu Hadis
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian
Ilmu Hadis
2. Untuk mengetahui apa
hadis Riwayah dan hadis Dirayah
3. Untuk mengetahui bagaimana
hukum Ilmu Hadis maupun hukum mempelajari Ilmu Hadis
4. Untuk mengetahui apa sajakah cabang-cabang dari
Ulumul Hadis
5. Untuk memperoleh
wawasanmengenai sejarah Ilmu Hadis
D.
Manfaat
1. Agar kita memperoleh wawasan mengenai arti Ilmu Hadis
2. Agar kita mengetahui arti
atau pengertian tentang hadis Riwayah dan hadis
Dirayah
3. Agar kita
faham tentang hukum Ilmu Hadis maupun hukum mempelajari Ilmu Hadis
4. Agar kita tahu cabang–cabang dari Ulumul Hadis
5. Agar kita bisa tahu
bagaimana sejarah Ilmu Hadis
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ulumul Hadis
Ulumul Hadis adalah istilah Ilmu Hadis di dalam
tradisi Ulama` Hadis. (Arabnya: `Ulum al Hadits). `Ulum al Hadits terdiri atas
dua kata, yaitu `Ulum dan al Hadits. Kata `Ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk
jamak dari `Ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al Hadits di kalangan
Ulama` Hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari
perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat.” Dengan demikian `Ulum
Al Hadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan
Hadis Nabi “.
Yang dimaksud dengan Ilmu Hadits, menurut Ulama Mutaqaddimin adalah: “Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW. dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedabitan dan keadilannya dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya”.
Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW., dari segi hal ihwal para perawinya.
Yang dimaksud dengan Ilmu Hadits, menurut Ulama Mutaqaddimin adalah: “Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW. dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedabitan dan keadilannya dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya”.
Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW., dari segi hal ihwal para perawinya.
B.
Secara umum para Ulama`
Hadits membagi Ilmu Hadits kepada dua bagian,yaitu Ilmu Hadits Riwayah (`Ilm al
Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadits Dirayah (`Ilm al Hadits Dirayah):
1.
Ilmu Hadits Riwayah
(`Ilm al Hadits Riwayah)
“Suatu
ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan
pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad s.a.w., baik berupa
perkataan, perbuatan, iqrar maupun lain sebagainya”.
Ilmu Hadits Riwayah ialah Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang di sandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya.
Faedah mempelajari ilmu ini.
adalah untuk menghindari adanya kemungkinan yang salah dari sumbernya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Sebab berita yang beredar pada umat Islam bisa jadi bukan hadits, melainkan juga ada berita-berita lain yang sumbernya bukan dari Nabi, atau bahkan sumbernya tidak jelas sama sekali.
Ilmu Hadits Riwayah ialah Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang di sandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya.
Faedah mempelajari ilmu ini.
adalah untuk menghindari adanya kemungkinan yang salah dari sumbernya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Sebab berita yang beredar pada umat Islam bisa jadi bukan hadits, melainkan juga ada berita-berita lain yang sumbernya bukan dari Nabi, atau bahkan sumbernya tidak jelas sama sekali.
2. Ilmu Hadits-Dirayah (`Ilm al Hadits Dirayah)
الفانون يدرى به أحوال السند والمتن و كيفيةالتحملل والأداءوصفةالرجال وغيرذلك.
“undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal-ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan Al-Hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya”.
Menurut bahasa, dirayah berasal dari kata dara-yadri-daryan yang berarti pengetahuan.Maka seringkali kita mendengar Ilmu Hadits Dirayah Disebut-sebut sebagai pengetahuan tentang ilmu hadits atau pengantar ilmu hadits.
Ilmu hadits dirayah adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat memperkenalkan keadaan-keadaan rawi dan yang diriwayahkan. Pendiri Ilmu Hadits Dirayah adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurahman bin Khalad Ramahumuzi (w.360 H).
Dengan mempelajari Ilmu Hadits Dirayah ini, banyak sekali faedah yang diperoleh, antara lain;
a. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dari masa ke masa sejak masa Rasul SAW sampai sekarang.
b. Dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits.
c. Mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para Ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut.
d. Dapat mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria-kriteria hadits sebagai pedoman dalam beristimbat.
e. Untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk diamalkannya yang maqbul dan ditinggalnya yang mardud.
Dari beberapa faedah di atas, apabila diambil intisarinya, maka faedah mempelajari Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui kualitas sebuah hadits, apabila ia maqbul (diterima) dan mardud (ditolak), baik dilihat dari sudut sanad maupun matannya.
“undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal-ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan Al-Hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya”.
Menurut bahasa, dirayah berasal dari kata dara-yadri-daryan yang berarti pengetahuan.Maka seringkali kita mendengar Ilmu Hadits Dirayah Disebut-sebut sebagai pengetahuan tentang ilmu hadits atau pengantar ilmu hadits.
Ilmu hadits dirayah adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat memperkenalkan keadaan-keadaan rawi dan yang diriwayahkan. Pendiri Ilmu Hadits Dirayah adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurahman bin Khalad Ramahumuzi (w.360 H).
Dengan mempelajari Ilmu Hadits Dirayah ini, banyak sekali faedah yang diperoleh, antara lain;
a. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dari masa ke masa sejak masa Rasul SAW sampai sekarang.
b. Dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits.
c. Mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para Ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut.
d. Dapat mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria-kriteria hadits sebagai pedoman dalam beristimbat.
e. Untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk diamalkannya yang maqbul dan ditinggalnya yang mardud.
Dari beberapa faedah di atas, apabila diambil intisarinya, maka faedah mempelajari Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui kualitas sebuah hadits, apabila ia maqbul (diterima) dan mardud (ditolak), baik dilihat dari sudut sanad maupun matannya.
C.
Hukum
Ilmu Hadis atau mempelajari Ilmu Hadis
Begitu pentingnya peran ilmu hadist dalam islam,
sehingga Al-Hakim pernah berkata :
"Andaikan tidak banyak orang yang menghafal sanad
hadist, niscaya tiang agama islam roboh dan para ahli bid'ah berlomba - lomba
membuat hadist palsu dan memutar balikkan sanad."
Ini
diperkuat dengan perkataan Imam Asy-Syafii yang berkata :
"Demi
umurku, ilmu hadist termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang
paling rendah"
Bahkan
pandangan lebih keras lagi ditunjukkan oleh Sufyan As-Sauri, beliau berpendapat
:
"Mempelajari
ilmu hadist hukumnya lebih utama daripada mendirikan sholat sunah dan berpuasa
sunah.Sebab, hukum mempelajari ilmu hadist adalah fardhu kifayah,sedangkan hukum
sholat sunah dan puasa sunah sekedar sunah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan , tanpa
ilmu hadist, tentu kita tidak akan menemukan penjelasan bagi Al-Qur'an , dan
pastinya islam akan hancur. Karena itu, mempelajari ilmu hadist adalah sangat penting,
bahkan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
D.
Cabang-cabang
Ulumul Hadis
Diantara cabang-cabang besar yang tumbuh dari Ilmu
Hadis Riwayah dan Dirayah ialah:
a. Ilmu Rijal al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi`in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadis dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadis. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini.Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
b. Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta`dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya.Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa periwayat tesebut cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini ditolak, dan hadisnya di nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil (menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya. Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil, sehingga hadis yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama.Hadisnya dinilai shahih.Sesuai dengan fungsinya sebagai suber ajaran Islam, maka yang diambil adalah hadis shahih.
c. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d. Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq al-Hadits.
e. Ilmu `Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`, memarfu`kan Hadis yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk Hadis dla`if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadis, sekalipun lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
f. Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
g. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadis yang lain (mansukh).Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh.Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
h. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul, di dalam Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud al-Hadits. Terkadang ada hadis yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak di amalkan.
i. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli Hadis.
a. Ilmu Rijal al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi`in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadis dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadis. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini.Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
b. Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta`dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya.Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa periwayat tesebut cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini ditolak, dan hadisnya di nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil (menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya. Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil, sehingga hadis yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama.Hadisnya dinilai shahih.Sesuai dengan fungsinya sebagai suber ajaran Islam, maka yang diambil adalah hadis shahih.
c. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d. Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq al-Hadits.
e. Ilmu `Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`, memarfu`kan Hadis yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk Hadis dla`if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadis, sekalipun lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
f. Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
g. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadis yang lain (mansukh).Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh.Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
h. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul, di dalam Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud al-Hadits. Terkadang ada hadis yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak di amalkan.
i. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli Hadis.
E.
Sejarah Perkembangan
Ilmu Hadits
Apabila kita lihat dari praktinya, ilmu Hadits ini
sudah ada sejak periode awal Islam dengan periode Rasulullah.Ilmu ini mulai
muncul bersamaan dengan mulainya periwayatan Hadits yang disertai dengan
tingginya perhatian para sahabat dalam menerima riwayat yang disampaikan Nabi
kepada mereka.
Pada periode Rasulullah, penelitian terhadap suatu Hadits menjadi cikal bakal ilmu Hadits. Apabila seorang sahabat ragu menerima suatu riwayat dari sahabat lain, maka ia segera menemu Rasulullah atau sahabat lain yang dapat dipercaya untuk dikompirmasikannya setelah itu barulah ia menerima dan mengamalkan Hadits itu.
Sedangkan pada masa periode sahabat, penelitian Hadits ini menyangkut sanad dan matan, misalnya khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq beliau tidak mau menerima suatu Hadits yang disampaikan oleh seseorang, kecuali dia mampu mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikannya.
Demikian pula pada masa Umar bin Al-Khattab, beliau mengamcam akan memberikan saksi terhadap siapa yang meriwayatkan hadits jika tidak mendatangkan saksi.
Pada periode Rasulullah, penelitian terhadap suatu Hadits menjadi cikal bakal ilmu Hadits. Apabila seorang sahabat ragu menerima suatu riwayat dari sahabat lain, maka ia segera menemu Rasulullah atau sahabat lain yang dapat dipercaya untuk dikompirmasikannya setelah itu barulah ia menerima dan mengamalkan Hadits itu.
Sedangkan pada masa periode sahabat, penelitian Hadits ini menyangkut sanad dan matan, misalnya khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq beliau tidak mau menerima suatu Hadits yang disampaikan oleh seseorang, kecuali dia mampu mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikannya.
Demikian pula pada masa Umar bin Al-Khattab, beliau mengamcam akan memberikan saksi terhadap siapa yang meriwayatkan hadits jika tidak mendatangkan saksi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
a.
Ulumul
Hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi SAW.
b.
Ilmu
Hadis Riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan,
dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadis Nabi
SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.
c.
Ilmu
Hadis Dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan
masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima
atau di tolaknya. Rawi adalah orang yang menyampaikan Hadis dari satu orang
kepada yang lainnya; Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada Sahabat dan
Tabi`in. Ilmu Hadis Dirayah inilah yang selanjutnya disebut
dengan Ulumul Hadis.
d.
Cabang-cabang
Ulumul Hadis diantaranya adalah:
– Ilmu Rijal al-Hadis
– Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
– Ilmu Fannil Mubhamat
– Ilmu Mukhtalif al-Hadis
– Ilmu `Ilalil Hadits
– Ilmu Gharibul-Hadits
– Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
– Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
– Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
– Ilmu Rijal al-Hadis
– Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
– Ilmu Fannil Mubhamat
– Ilmu Mukhtalif al-Hadis
– Ilmu `Ilalil Hadits
– Ilmu Gharibul-Hadits
– Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
– Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
– Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
e.
Ada
banyak Ulama` yang mengarang kitab tentang masing-masing cabang dari cabang-cabang
Ulumul Hadis.
B. SARAN
Demikianlah makalah yang kami buat,apabila ada
kekurangan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini mohon dimaklumi,
kritik dan saran yang membangun masih kami harapkan guna penyusunan makalah yang
lebih baik untuk selanjutnya. Semoga makalah ini dapat
berguna dan bermanfa’at bagi yang pambaca dan pembuatnya .Amiin .
DAFTAR RUJUKAN
Dr. Subhi As-Shalih,
Membahas ilmu-ilmu hadits,Jakarta,tim pustaka firdaus,1993
Drs. Fatchur Rohman, Ikhtisar Mushthalahu’l-hadits,Bandung,PT. Al-ma’arif,1991
Hasbi Ash Shiddieqy,Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits,Jakarta,Airlangga,1993
Agus Suyadi, Ulumul Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2008
H. Mudasir, Ilmu Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2005
M. Agus Salahuddin, Ulumul Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2008
Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, Mutiara sumber Widya, Jakarta, 2001
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996
www.google.com, Cabang-Cabang ilmu Hadits,google search
Drs. Fatchur Rohman, Ikhtisar Mushthalahu’l-hadits,Bandung,PT. Al-ma’arif,1991
Hasbi Ash Shiddieqy,Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits,Jakarta,Airlangga,1993
Agus Suyadi, Ulumul Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2008
H. Mudasir, Ilmu Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2005
M. Agus Salahuddin, Ulumul Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2008
Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, Mutiara sumber Widya, Jakarta, 2001
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996
www.google.com, Cabang-Cabang ilmu Hadits,google search
EmoticonEmoticon