logo blog

Wednesday, November 29, 2017

Hak asasi manusia dan perlindungan hukum di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Konsep dasar HAM ?
2.      Penjabaran Hak Asasi Manusia  
3.      Hak Asasi Manusia di Indonesia
4.      UU tentang HAM di Indonesia?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui konsep dasar HAM
2.      Untuk mengetahui Penjabaran Hak Asasi Manusia  
3.      Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia di Indonesia
4.      Untuk mengetahui UU tentang HAM di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar HAM
HAM merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan YME. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut:
a.       Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,suku,agama,bahasa dan sebagainya.
b.      Landasan yang kedua dan lebih dalam : Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan YME.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan HAM itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Bila HAM belum dapat ditegakkan maka akan terus menjadi pelanggaran dan penindasasn akan HAM, baik oleh masyarakat, bangsa, dan pemerintah suatu negara. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara,tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan HAM harus menerus dilakukan.
HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia.
Secara definitif, Hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya(Suria Kusuma,1986). Kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar untuk memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama, sedangkan orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral(Gazalli,2004).
1.      Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN,2003).
a.       Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin.asal usul,ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
c.       Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun yang mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contok hak dasar tersebut sebagai berikut:
  a.            Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of human rights 1948, meliputi :
1.      Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
2.      Hak memiliki sesuatu,
3.      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
4.      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
5.      Hak untuk hidup,
6.      Hak untuk kemerdekaan hidup,
7.      Hak untuk memperoleh nama baik,
8.      Hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
9.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

 b.            Hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :
1.      Hak untuk hidup,
2.      Hak berkeluarga,
3.      Hak mengembangkan diri,
4.      Hak keadilan,
5.      Hak kemerdekaan,
6.      Hak berkomunikasi,
7.      Hak keamanan,Hak kesejahteraan, dan
8.      Hak perlindungan.
HAM meliputi berbagai bidang, sebagai berikut :
a.       Hak asasi pribadi (personal rights), misal, hak kemerdekaan, hak beragama, hak berpendapat.
b.      Hak asasi politik(political rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat dan berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi(property rights), misal, hak memiliki sesuatu, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
d.      Hak asasi sosial dan kebudayaan(social and cultural rights), misal mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak berekspresi, hak pensiun.
e.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
f.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan(procedural rights).

B.     Penjabaran Hak Asasi Manusia  
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah “monopluralis”. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia adalah makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi Deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah terlebih dahulu merumuskan ha-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia FBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi manusia FBB pada tahun 1948. Hal ini menujukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia besera convenant-nya telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara, yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga ditekankan oleh The Founding fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh.Hatta dalam siding BPUPKI sebagai berikut:
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan   beberapa hak dari warga Negara, agar jangan timbul Negara kekuasaan atau ‘machtsstaat’, atau Negara penindas (Yamin, 1959:207).
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hokum positif Indonesia terutama penjabarannya pada pasal-pasal UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD 1945 alenia I dinyatakan bahwa: “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yudiris hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB Pasal I. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut bukan pada kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk social yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya pada alenia III pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini  kemerdekaannya”  
Pernyataan tentang “Asas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”,mengandung arti bahwa manusia deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adaah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diterusno dengan kata-kata,” … supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ….” Berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaanya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB Pasal 18, adapun dalam Pasal UUD 1945 tercantum dalam Pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alenia IV bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya,dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan Negara tersebut adalah sebagai berikut:
“ … Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan Negara Indonesia sebagai warga hokum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahhwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Demikian juga Negara Indonesia memiliki ciri tujuannegara hokum material, dalam rumusan tujuan Negara “… memajuhkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan 1945 tersebut, maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain beraitan dengan hak-hak asasi bidang social, politik, ekonomi kebudayaan, pendidikan, dan agama.

C.    Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.      Pengakuan Bangsa Indonesia Akan  Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang Lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Lainnya adalah sebagai berikut :
a.       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “… Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945Alinea empat berbunyi, “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
c.       Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Sampai pada akhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga Negara. Rumusan tersebut tertuang dalam pada pasal 28A-J UUD 1945hasil amandemen pertama tahun 1999.
1.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR NO.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-Undang yang sangat penting kaitannya dalam proses berjalanya Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3.      Hak keadilan.
4.      Hak kemerdekaan.
5.      Ha katas kebebasan informasi.
6.      Hak keamanan.
7.      Hak kesejahteraan.
8.      Kewajiban.
9.      Perlindungan dan pemajuan.

2.      Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Hak untuk hidup (Pasal 4).
2.      Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3.      Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11,12,13,14,15,16)
4.      Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17,18,19)
5.      Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6.      Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7.      Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
9.      Hak wanita (pasal 45-51)
10.  Hak anak (Pasal 52-66)

D.    UU tentang HAM di Indonesia

Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupnya.”
Pasal 28B
1.      Setiap otang berhak membentuk keluarga dn melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya, dei meningkatkan  kualitas hidupnya da dmei  kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap oranag berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.


Pasal 28D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga negara berhak mmperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pndidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan, memilh kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dan wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan ppendapat.
Pasal 28F
1.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mnyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
pasal 28H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatn dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.      Setip orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.      Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
1.      Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdkaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dikriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dngan perkembangan zaman dan peradaban.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negra hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perkembangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  
DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2007. Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Wahidin Samsuk. 2015. Dasar-dasar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.


EmoticonEmoticon