PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Konsep dasar HAM ?
2. Penjabaran Hak Asasi Manusia
3. Hak Asasi Manusia di Indonesia
4.
UU tentang HAM di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui konsep dasar HAM
2.
Untuk mengetahui Penjabaran Hak Asasi Manusia
3.
Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia di Indonesia
4.
Untuk mengetahui UU tentang HAM di
Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Dasar HAM
HAM merupakan
hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan
YME. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang
dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil
Tuhan. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat
pada manusia sejak ia hidup.
Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia
memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya
hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah
sama dan sederajat. Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai
berikut:
a.
Landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Semua manusia adalah sederajat
tanpa membedakan ras,suku,agama,bahasa dan sebagainya.
b.
Landasan
yang kedua dan lebih dalam : Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah
makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan YME.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan HAM itu ada, karena
pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Bila HAM belum
dapat ditegakkan maka akan terus menjadi pelanggaran dan penindasasn akan HAM,
baik oleh masyarakat, bangsa, dan pemerintah suatu negara. Kita sebagai bangsa
sungguh menderita, sengsara,tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu,
perjuangan menegakkan HAM harus menerus dilakukan.
HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan mertabat manusia.
Secara definitif, Hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki
seseorang atas sesuatu diluar dirinya(Suria Kusuma,1986). Kebalikan dari hak
adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk
mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar untuk memeluk agama,
yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama, sedangkan
orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut.
Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah
human right yang lebih universal dan
netral(Gazalli,2004).
1.
Macam
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara
hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari
hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN,2003).
a.
Hak
asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
Hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin.asal
usul,ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
c.
Hak
asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun yang mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia
meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak
asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang
termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah ukuran zaman dan
perumusannya. Beberapa contok hak dasar tersebut sebagai berikut:
a.
Hak
asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of human rights
1948, meliputi :
1.
Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat,
2.
Hak
memiliki sesuatu,
3.
Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
4.
Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama,
5.
Hak
untuk hidup,
6.
Hak
untuk kemerdekaan hidup,
7.
Hak
untuk memperoleh nama baik,
8.
Hak
untuk memperoleh pekerjaan, dan
9.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Hak
asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, meliputi :
1.
Hak
untuk hidup,
2.
Hak
berkeluarga,
3.
Hak
mengembangkan diri,
4.
Hak
keadilan,
5.
Hak
kemerdekaan,
6.
Hak
berkomunikasi,
7.
Hak
keamanan,Hak kesejahteraan, dan
8.
Hak
perlindungan.
HAM meliputi berbagai bidang, sebagai berikut :
a.
Hak
asasi pribadi (personal rights), misal, hak kemerdekaan, hak beragama, hak
berpendapat.
b.
Hak
asasi politik(political rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat dan berkumpul.
c.
Hak
asasi ekonomi(property rights), misal, hak memiliki sesuatu, hak bekerja, hak
mendapat hidup layak.
d.
Hak
asasi sosial dan kebudayaan(social and cultural rights), misal mendapatkan
pendidikan, hak mendapat santunan, hak berekspresi, hak pensiun.
e.
Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality).
f.
Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan
perlindungan(procedural rights).
B. Penjabaran Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan
pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut
pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat
manusia adalah “monopluralis”. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani,
atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk
social, serta kedudukan kodrat manusia adalah makhluk pribadi berdiri sendiri
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan
Negara Indonesia, secara resmi Deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
telah terlebih dahulu merumuskan ha-hak asasi manusia dari pada Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi manusia FBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa pembukaan
UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945,
sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi manusia FBB pada tahun 1948. Hal ini
menujukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya
pernyataan hak-hak asasi manusia besera convenant-nya telah mengangkat
hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara, yang tertuang
dalam UUD 1945. Hal ini juga ditekankan oleh The Founding fathers bangsa
Indonesia, misalnya pernyataan Moh.Hatta dalam siding BPUPKI sebagai berikut:
“Walaupun
yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara, agar jangan
timbul Negara kekuasaan atau ‘machtsstaat’, atau Negara penindas (Yamin,
1959:207).
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hokum positif Indonesia
terutama penjabarannya pada pasal-pasal UUD 1945.
Dalam
pembukaan UUD 1945 alenia I dinyatakan bahwa: “kemerdekaan adalah hak segala
bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yudiris hak-hak asasi
manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB Pasal I.
Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut bukan pada kemerdekaan manusia
secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun
sebagai makhluk social yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi
ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya
pada alenia III pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”
Pernyataan
tentang “Asas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”,mengandung arti bahwa
manusia deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adaah
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diterusno dengan kata-kata,” …
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ….” Berdasarkan pengertian ini maka
bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk
memeluk agama sesuai dengan kepercayaanya masing-masing, dan hal ini sesuai
dengan deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB Pasal 18, adapun dalam Pasal UUD
1945 tercantum dalam Pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Melalui
Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alenia IV bahwa Negara Indonesia sebagai
suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama
dalam kaitannya,dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan Negara
tersebut adalah sebagai berikut:
“ …
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan
Negara Indonesia sebagai warga hokum yang bersifat formal tersebut mengandung
konsekuensi bahhwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan
suatu undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan
hidup bersama. Demikian juga Negara Indonesia memiliki ciri tujuannegara hokum
material, dalam rumusan tujuan Negara “… memajuhkan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam
Pembukaan 1945 tersebut, maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak
asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan
hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain beraitan dengan hak-hak
asasi bidang social, politik, ekonomi kebudayaan, pendidikan, dan agama.
C.
Hak Asasi Manusia di
Indonesia
1.
Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan
akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang
sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang Lahir
pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Lainnya adalah sebagai berikut :
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD
1945. Oleh karena itu, bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya,
tidak lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada
alinea pertama yang berbunyi “… Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa…” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk
merdeka atau bebas.
b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea
Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945Alinea empat berbunyi, “Kemudian
dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Sampai pada akhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia
di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada
rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga
Negara. Rumusan tersebut tertuang dalam pada pasal 28A-J UUD 1945hasil
amandemen pertama tahun 1999.
1. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam
ketetapan MPR NO.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Berdasarkan hal itu,
kemudian keluarlah Undang-Undang yang sangat penting kaitannya dalam proses
berjalanya Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketetapan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3.
Hak
keadilan.
4.
Hak
kemerdekaan.
5.
Ha
katas kebebasan informasi.
6.
Hak
keamanan.
7.
Hak
kesejahteraan.
8.
Kewajiban.
9.
Perlindungan
dan pemajuan.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
adalah sebagai berikut:
1.
Hak
untuk hidup (Pasal 4).
2.
Hak
untuk berkeluarga (Pasal 10)
3.
Hak
untuk mengembangkan diri (Pasal 11,12,13,14,15,16)
4.
Hak
untuk memperoleh keadilan (Pasal 17,18,19)
5.
Hak
atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6.
Hak
atas rasa aman (Pasal 28-35)
7.
Hak
atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8.
Hak
turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
9.
Hak
wanita (pasal 45-51)
10.
Hak
anak (Pasal 52-66)
D. UU tentang
HAM di Indonesia
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidupnya.”
Pasal 28B
1.
Setiap
otang berhak membentuk keluarga dn melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
, seni dan budaya, dei meningkatkan
kualitas hidupnya da dmei
kesejahteraan umat manusia.
2.
Setiap
oranag berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
1.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3.
Setiap
warga negara berhak mmperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pndidikan dan
pengajaran , memilih pekerjaan, memilh kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
dan wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali.
2.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
yang sesuai dengan hati nuraninya.
3.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan ppendapat.
Pasal 28F
1.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, mnyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
pasal 28H
1.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2.
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatn
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.
Setip
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.
Setiap
orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
1.
Hak
untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdkaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dikriminatif
itu.
3.
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dngan perkembangan
zaman dan peradaban.
4.
Perlindungan,
pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
5.
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negra hukum
yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perkembangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradikma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Wahidin Samsuk. 2015. Dasar-dasar Pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Paradigma.
EmoticonEmoticon