PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Konsep dasar HAM ?
2. Penjabaran Hak Asasi Manusia
3. Hak Asasi Manusia di
Indonesia
4.
UU tentang HAM di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui konsep dasar HAM
2.
Untuk mengetahuiPenjabaran Hak Asasi Manusia
3.
Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia di
Indonesia
4.
Untuk mengetahui UU tentang HAM di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar HAM
HAM merupakan hak dasar yang melekat dan
dimiliki setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan YME. Pendapat lain yang
senada menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan
melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Oleh karena itu,
rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia
hidup.
Dengan
pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang
disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh
dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut:
a. Landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Semua manusia adalah sederajat
tanpa membedakan ras,suku,agama,bahasa dan sebagainya.
b. Landasan
yang kedua dan lebih dalam : Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah
makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan YME.
Dengan
demikian, kesadaran manusia akan HAM itu ada, karena pengakuan atas harkat dan
martabat yang sama sebagai manusia. Bila HAM belum dapat ditegakkan maka akan
terus menjadi pelanggaran dan penindasasn akan HAM, baik oleh masyarakat,
bangsa, dan pemerintah suatu negara. Kita sebagai bangsa sungguh menderita,
sengsara,tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan HAM
harus menerus dilakukan.
HAM
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan mertabat manusia.
Secara
definitif, Hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas
sesuatu diluar dirinya(Suria Kusuma,1986). Kebalikan dari hak adalah kewajiban
yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu.
Setiap orang memiliki hak dasar untuk memeluk agama, yang berarti kebebasan dan
kewenangan dia untuk menganut suatu agama, sedangkan orang lain memiliki
kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi
bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Istilah
hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural
right. Karena istilah right of man
tidak mencakup right of women maka
oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan
istilah human right yang lebih universal
dan netral(Gazalli,2004).
1. Macam
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintahan
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak
asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN,2003).
a. Hak
asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. Hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin.asal
usul,ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
c. Hak
asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun yang mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia
meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak
asasi manusia.
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak
dasar manusia itu senantiasa berubah ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa
contok hak dasar tersebut sebagai berikut:
a.
Hak asasi manusia
menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of human rights 1948, meliputi :
1. Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat,
2. Hak
memiliki sesuatu,
3. Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
4. Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama,
5. Hak
untuk hidup,
6. Hak
untuk kemerdekaan hidup,
7. Hak
untuk memperoleh nama baik,
8. Hak
untuk memperoleh pekerjaan, dan
9. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Hak asasi manusia
menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :
1. Hak
untuk hidup,
2. Hak
berkeluarga,
3. Hak
mengembangkan diri,
4. Hak
keadilan,
5. Hak
kemerdekaan,
6. Hak
berkomunikasi,
7. Hak
keamanan,Hak kesejahteraan, dan
8. Hak
perlindungan.
HAM
meliputi berbagai bidang, sebagai berikut :
a. Hak
asasi pribadi (personal rights), misal, hak kemerdekaan, hak beragama, hak
berpendapat.
b. Hak
asasi politik(political rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat dan berkumpul.
c. Hak
asasi ekonomi(property rights), misal, hak memiliki sesuatu, hak bekerja, hak
mendapat hidup layak.
d. Hak
asasi sosial dan kebudayaan(social and cultural rights), misal mendapatkan
pendidikan, hak mendapat santunan, hak berekspresi, hak pensiun.
e. Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality).
f. Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan
perlindungan(procedural rights).
B. PenjabaranHakAsasiManusia
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis
tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat
bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah
“monopluralis”. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani, atau raga dan
jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social, serta
kedudukan kodrat manusia adalah makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia,
secara resmi Deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah terlebih dahulu
merumuskan ha-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
manusia FBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta
pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi
Hak-hak Asasi manusia FBB pada tahun 1948. Hal ini menujukan kepada dunia bahwa
sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi
manusia besera convenant-nya telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan
melindunginya dalam kehidupan Negara, yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini
juga ditekankan oleh The Founding fathers bangsa Indonesia, misalnya
pernyataan Moh.Hatta dalam siding BPUPKI sebagai berikut:
“Walaupun yang dibentuk
itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara, agar jangan
timbul Negara kekuasaan atau ‘machtsstaat’, atau Negara penindas (Yamin,
1959:207).
Deklarasi bangsa
Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan
inilah yang merupakan sumber normative bagi hokum positif Indonesia terutama
penjabarannya pada pasal-pasal UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD
1945 alenia I dinyatakan bahwa: “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam
pernyataan ini terkandung pengakuan secara yudiris hak-hak asasi manusia
tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB Pasal I. Dasar
filosofis hak asasi manusia tersebut bukan pada kemerdekaan manusia secara
individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun
sebagai makhluk social yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi
ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya
pada alenia III pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“ Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Pernyataan tentang “Asas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”,mengandung arti bahwa manusia deklarasi
bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adaah sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa, dan diterusno dengan kata-kata,” … supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas ….” Berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai
dengan kepercayaanya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak
Asasi Manusia PBB Pasal 18, adapun dalam Pasal UUD 1945 tercantum dalam Pasal
29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Melalui Pembukaan UUD
1945 dinyatakan dalam alenia IV bahwa Negara Indonesia sebagai suatu
persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam
kaitannya,dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan Negara tersebut
adalah sebagai berikut:
“ … Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa…”
Tujuan Negara Indonesia
sebagai warga hokum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahhwa
Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu
undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup
bersama. Demikian juga Negara Indonesia memiliki ciri tujuannegara hokum
material, dalam rumusan tujuan Negara “… memajuhkan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Berdasarkan
pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan 1945 tersebut, maka
Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya,
terutama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun
rohaniah, antara lain beraitan dengan hak-hak asasi bidang social, politik,
ekonomi kebudayaan, pendidikan, dan agama.
C. Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak
asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih
dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang Lahir pada 10 Desember
1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
peraturan perundang-undangan Lainnya adalah sebagai berikut :
a.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak
Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena
itu, bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak lepas dari Hak
Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang
berbunyi “… Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…”
Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau
bebas.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945Alinea empat berbunyi, “Kemudian dari pada itu, untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”
c.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan
hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya
yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Sampai pada
akhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di
Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada
rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga
Negara. Rumusan tersebut tertuang dalam pada pasal 28A-J UUD 1945hasil
amandemen pertama tahun 1999.
1.
Ketetapan MPR
Ketetapan
MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR
NO.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian
keluarlah Undang-Undang yang sangat penting kaitannya dalam proses berjalanya
Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Hak
untuk hidup.
2. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak
keadilan.
4. Hak
kemerdekaan.
5. Ha
katas kebebasan informasi.
6. Hak
keamanan.
7. Hak
kesejahteraan.
8. Kewajiban.
9. Perlindungan
dan pemajuan.
2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah sebagai
berikut:
1. Hak
untuk hidup (Pasal 4).
2. Hak
untuk berkeluarga (Pasal 10)
3. Hak
untuk mengembangkan diri (Pasal 11,12,13,14,15,16)
4. Hak
untuk memperoleh keadilan (Pasal 17,18,19)
5. Hak
atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6. Hak
atas rasa aman (Pasal 28-35)
7. Hak
atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8. Hak
turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
9. Hak
wanita (pasal 45-51)
10. Hak
anak (Pasal 52-66)
D. UU tentang
HAM di Indonesia
Pasal
28A
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupnya.”
Pasal
28B
1. Setiap
otang berhak membentuk keluarga dn melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
1. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
, seni dan budaya, dei meningkatkan
kualitas hidupnya da dmei
kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap
oranag berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal
28D
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap
warga negara berhak mmperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal
28E
1. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pndidikan dan
pengajaran , memilih pekerjaan, memilh kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
dan wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali.
2. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
yang sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan ppendapat.
Pasal
28F
1. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, mnyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
1. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
pasal
28H
1. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatn
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setip
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap
orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal
28I
1. Hak
untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdkaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dikriminatif
itu.
3. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dngan perkembangan
zaman dan peradaban.
4. Perlindungan,
pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
5. Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negra hukum
yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28 J
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perkembangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental seagai anugrah
dari tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu.
Dalam peraturan perundang undangan
RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (undang-Undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradikma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Wahidin
Samsuk. 2015. Dasar-dasar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kaelan.
2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
1 komentar:
As claimed by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country get to live 10 years more and weigh on average 42 lbs lighter than us.
(By the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and EVERYTHING to "how" they are eating.)
P.S, What I said is "HOW", and not "what"...
TAP on this link to see if this easy questionnaire can help you unlock your real weight loss possibilities
EmoticonEmoticon