logo blog

Thursday, August 10, 2017

MODUL FIQIH KELAS XI MADRASAH ALIYAH SEMESTER GANJIL

BAB I
JINAYAH DAN HIKMAHNYA

A. STANDAR KOMPETENS
1.Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam
2.Menghyati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab.

B. KOMPETENSI DASAR
1.      Meyakini syariat islam tentang hukum jinayat.
2.      Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam menerapkan materi hukum jinayat.
3.      Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
4.      Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat

C. INDIKATOR PEMBELAJARAN
1.      Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukum islam.
2.      Siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
3.      Siswa dapat menunjukkan contok tindakan dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindakan jinayat.


D. PENDAHULUAN
Pembunhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam.Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini,baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dengan alat yang mematikan atau tidak.  Walaupun demikan,penarapan hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita dapat mencari betapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian. Oleh karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil’alamin selalu menebarkan kedamaian, Ketentraman, Dan keselamatan bagi para pemeluknya. Namun karena kurangnya kesadaran dalam diri manusia, Perbuatan tersebut terjadi dimana-mana.
Dalam hal ini fikih membahas mengenai tiindakan pidana kejahatan beserta sangsi hukumnya disebut dengan istilah jarimah atau “uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, Yaitu jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindakan kejahatan beserta sangsi hukumnya yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan kaffarah.  Sedangkan  hudud membahas tentang pelaku tindakan kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri,minum khamr,menyamun,merampok,merompak dan bughat (Memberontak).
Dalam bab ini kami akan membahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kaffarah, dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah. 


I.                       JINAYAT
1.                  Pembunuhan
a.      Pengertian pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah pembunuhan adalah perbuatn manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan yang bisa mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
b.      Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, dan pembunuhan tersalah.
1)   Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yag telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).Dikatakan membunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.Si pembunuh termasuk oang yang baligh yang dibunuh adalah orang yang baik.
2)   Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, Namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3)   Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.Pertama: perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematianseseorang. Kedua: Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orag tersebut tidak boleh dibunuh, Ketiga: Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang
c.       Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, Karena islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’a maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka.
d.      Hukuman bagi pelaku pembunuhan 
1)   Pembunuhan sengaja
Hukum bagi pembunuha sengaja adalah qishash.dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).
2)   Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).
3)   Pembunuhan tersalah
Hukum bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan).
e.       Pembunuhan secara berkelompok                                                           
Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus dihukum qishash.
f.       Hikmah larangan pembunuhan
Islam menerapkan hukum bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.Pelaku tindakan pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

II. PENGANIAYAAN
a.      pengertian penganiayaan
Yang dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana (tindakan kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b.      Macam-macam penganiayaan
Penganiayaan dibagi menjadi dua:
1)      Penganiayaan berat yaitu perbuatan melakukan atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.
2)      Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melakukan bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan.

III. QISHASH
a.     Pengertian qishash
        Qishash artinya memotong atau mengikuti, Yakni mengikuti perbuatan sipenjaahat sebagai pembalasan atas perbuatan. Menurut syara’qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
b.    Macam-macam qishash
qishash ada dua yaitu: 
1.      Qishash pembunuhan (yang merupakan hukman bagi pembunuhan)
2.      Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan ).
c. Hukuman Qishash
Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan,dijelaskan dalam Al-Qur’an surat AL-Maidah ayat: 45.
d. Syarat-syarat Qishash
Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 
1.    Orang yang terbunuh terpelihara darah nya (orang yang benar-benar baik).
2.    Pembunuh sudah baligh dan berakal.
3.    Pembunuh bukan bapak (orang tua ) dari terbunuh.
4.    Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, Seperti muslim sama muslim.
5.    Qishash dilakukannya dalam hal yang sama, Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
e. Hikmah Qishash
Hikmah yang dapat dipetik bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
1.Dapat memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
2.Dapat memelihara keamanan dan ketertiban.
3.Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya  pertumpahan darah

IV. DIYAT
a.    Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa yaitu denda ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupaka sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak tebunuh atau teraniaya.
b.   Sebab sebab ditetapkannya
1.        Pembunuhan sengaja yang pelakuya dimaafkan pihak tebunuh (keluarga korban)
2.        Pembunuhan sepeti sengaja
3.        Pembunuhan bersalah
4.        Pembunhan lari
5.        Qishos sulit dilaksanakan
c.    Macam macam diyat
1.    Diyat mugholadhoh/ dend berat
Diyat mugholadoh adalah membayarkan 100 ekor  unta yang terdiri
-     30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)
-     30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5 tahun)
-     40 unta khilfah (unta yang sedang bunting)
Yang wajib membayar diyat mughaladzah adalah:
a.       Pelaku tindakan pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban
b.      Pelaku pembunuhan seperti sengaja.
c.       Pelaku pembunuhan di tanah haram (Makkah).
2.        Diyat mukhaffafah atau denda ringan.
Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari.
·         20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ).
·         20 unta jadza’ah ( unta betina berumur 4-5 tahun ).
·         20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun ).
·         20 unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
d.   Diyat karena kejahatan melukai atau memotog anggota badan
Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan.Berikut penjelasan ringkasanya:
1.        Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, Apabila seseorang menghilangkan anggota badan.
2.        Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan.
3.        Wajib membayar sepertiga diyat apabila melakukan anggota badan sampai organ dalam.
4.        Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain sehingga menyebabkan kulit yang ada  di atas tulang terkelupas.
5.        Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus.
6.        Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atu lepas ( setiap gigi 5 ekor unta ).
e.       Hikmah Diyat
Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari asa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidana pembunuhan atupun menganiayaan.
Sampai saat ini, Semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidan pembunuhan ataupun menganiayaan.

V. KAFFARAH
a. Pengertian Kaffarah
Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal kata dari kata kufr yag artinya tertutup. Tertutupnya hati seseorang hingga iya berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i.
b. Macam-macam kaffarah
Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1.      Kaffarah pembunuhan
Agama islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh di tumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.
2.      Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seseorang suami pada istrinya. “kau bagiku seperti punggu ibuku”. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika iya tidak mampu melakukannya maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut.
3.      Kaffarah melakukan hubungan biologis disiang hari pada bulan ramadhan
4.      Kffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah atas nama Allah adalah memberi makan 10 fakir miskin. Jika tidak mampu diwajibkan baginya berpuasa 3 hari berturut-turut.
5.      Kaffarah Ila’
Kffarah ila’ adalh sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Konsekuensi yang muncul karena Ila’ adalah suami membayar kaffarah Ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamin ( Kaffarah melanggar sumpah ).
6.      Kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.
Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, Atau membri makan orang miskin, Atau berpuasa.
c.Hikmah kaffarah  
1. Manusia bener-bener menyesali perbuatan yang keliru, Telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
2. Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tidakan maksiat yang ia lakukan.
3. Menstabilakan mental manusia, Hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama ( membayar kaffaah ) telah ia tunaikan.

RANGKUMAN MATERI

Jinayah memiliki pembahasan mengenai tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumannya seperti qishash, diyat, dan kaffarah.
·         Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, Dengan menggunakan alat mematikan atau tidak.
·         Macam-macam pembunuuhan ada 3, Yaitu:
1.      Qatl al’amdin ( Pembunuhan sengaja )
2.      Qatl al-syibhi al-‘amdin ( Pembunuhan seperti sengaja )
3.      Qatl al-khata’ ( Pembunuhan tersalah )
Diantara teks syar’i yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.s. al-Isra’;33.
1.      Terkait dengan pembunuhan berkelompok, Mereka yang membunuh seseorang secara berkelompok, Maka semuanya harus diqishash.
2.      Hikmah terbesar dari pengharaman praktik pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
Jenis jinayat yang kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi menjadi 2, Yaitu:
1.      Penganiayaaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atu fungsi anggota badab tersebut.
2.      Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai anggota tubuh orang lain yang menyebabkan luka ringan.
·   Dasar hukum larangan tindakan penganiayaan adalah Q.s. al-Maidah: 45
·  Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja.
·  Dasar hukum qishash baik terkait dengan pembunuhan atau penganiayaan ditegaskan dalam Q.s al-Maidah: 45
·  Syarat-syarat yang dilaksanakannya qishash adalah:
1.      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
2.      Pembunuhan sudah aqil baligh
3.      Pembunuhan bukan bapak ( orang tua ) dari terbunuh
4.      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh
5.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa, Mata denagn mata, dan sebagainya 
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
-        Sebab-sebab diterapkannya diyat
1.      Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh ( Keluarga korban ).
2.      Pembunuhan semi sengaja.
3.      Pembunuhan tersalah
4.      Pembunuhan lari akan tetapi identintasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5.      Qishash sulit dilaksanakan ( Terkait dengan tindakan pidana pengayaan ).
Diyat terbagi menjadi dua macam. Diyat munghaladzah ( berat ) dan diyat mukhaffafah ( Ringan ).
1.      Diyat mughaladzah ( berat ) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
-        30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)
-        30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5 tahun)
-        40 unta khilfah (unta yang sedang bunting) 
2.      Diyat mukhaffafah ( Ringan ) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
-        20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ).
-        20 unta jadza’ah ( unta betina berumur 4-5 tahun ).
-        20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun ).
-        20 unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
·      Secara istilah kaffarah mempunyai makna denda yang wajib dibayarkan seseorag yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia bertaubat kepada Allah.
·      Kaffarah pembunuhan adalah memerdekaan budak muslim. Jika hal tersebut tidak mampu dilakukan, Maka pilihan selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut.
·      Allah menerangkan kaffarah pembunuhan dalam Al-Qur’an: ( Q.s. Al-Maidah: 95 ).





UJI KOMPETENSI

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!

1.      Bgaimanakah menurutmu jika seseorang pembuuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ?
2.      Jika seseorang perlu tindak pidana pembunuhan adalah orang fakir, dan ia telah dimanfaatkan keluarga terbunuh, apakah wajib baginya membayar diyat mughaladzah ?
3.      Bagaimana menurtmu jika ada sebagian muslim yang mengatakan bahwa qishash sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman ?


BAB II
HUDUD DAN HIKMAHNYA 

A.   STANDAR KOMPENTENSI
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam
2.      Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab.

B.   KOMPETENSI DASAR
1.        Menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan hukum hudud.
2.        Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam menerapkan materi hukum bughat .
3.       Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya.
4.       Memahami hukum islam tentang bughat dan hikmahnya.
5.       Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud.
6.       Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat.

C.    INDIKATOR PEMBELAJARAN
1.      Siswa dapat menjelaskan larangan perzinaan.
2.      Siswa dapat menjelaskan sebab perbuatan zina, miras, mencuri dan bughat
3.      Siswa dapat menunjukkan dasar hukum larangan zina, miras, mencuri dan bughat
4.      Siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat.
5.      Siswa dapat mengontrol diri untuk senantiasa menjauhi jaraimul hudud ( Perbuatan-perbuatan yang menyebabkan pelakunya dikenai hukuman had ).

PENDAHULUAN
Dalam fikih Islam kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang berarti pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus. Pengertian had secara umum adalah hukuman-hukuman syara’ yang disyari’atkan Allah bagi hamba-nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram.
Sedangkan pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hukuman terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, Seperti hukum berzina, qadhaf, mencuri, dll.
Hukum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlah nya ditetapkan dalam nash Al-Qur’an atau hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan ( Kebijiksanaan hakim ) disebut takzir.
Hukuman adalah bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, Walaupun sebagai ada yang jenisnya sama, Karene had merupakan hak Allah SWT. Sedangkang qishash adalah hak hamba. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qishash dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkannya.. Kejahatan yag diancam dengan hukuman had adalah zina, qadzaf ( Menuduh zina ), minum khamr, mencuri, merampok, dan bughat ( Memberontak ).

HUDUD DAN HIKMAHNYA
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal. Adapan secara bahasa, Arti hud adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukum-hukum tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.
Dalam istilah fiqih, Berbagai tindakan kejahatan yang diancam dengan hukum had diistilahkan dengan jaraimul hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai referensi fiqih adalah:
1.      Zina
2.      Qadhaf ( Menuduh zina )
3.      Mencuri
4.      Meminum khamr
5.      Murtad
6.      Bughat ( Pemberontakan )
7.      Hirabah ( Mengambil harta oang lain dengan kekerasan / ancaman senjata, dan terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan ).
 Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, Walaupun sebagian ada kesamaan jenisnya.

I.  ZINA
a.    Pengertian Zina
Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, Dalam pesetubuhanyang haram, yang tidak terkait oleh hubungan pernikahan yang sah.
Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Sedangkan maksud dari “Bukan karena syubhat” adalah perzinahan yang terjadi bukan kareana seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia setubuhi tersebut adalah pasangan yang syah untuknya, Seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia kira istrinya, Maka had tidak dikenakan untuknya.
b.   Status Hukum Zina
Para ulama’ sepakat bahwa hukum zina adalah haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar.
c.    Dasar Penetapan Hukum Zina
Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina ( Laki-laki dan perempuan ) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.Untuk itu diperlukan syara’.
Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang bener-bener berbuat zina.
1.      Adanya empat saksi laki-laki yang adil.
2.      Pengakuan pelaku zina.
Had zina dapat dijahtukan terhadap pelakunya apabila pelakunya, telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.      Pelaku zina sudah baligh dan berakal.
2.      Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan.
3.      Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalh had.
4.      Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tidak zina bener-bener melakukan perbuatan keji tersebut.
d.   Macam-macam Zina dan Had-nya
Dalam kajian fiqih, Zina dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Zina mukhsan yaitu perbuatan zina yang silakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had yang diberikan kepada pezina mikhsan adalah rajam.
2.      Zina Ghairu mukhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fiqih sepakat bahwa had bagi pezina ghairu mukhsan baik laki-laki maupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
Adapun hukuman pengasingan ( taghib / nafyun ) para ahli fiqih berselisih pendapat.
·         Imam syafi’i dan imam Ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina ghairul mukhsan adalah cambukan 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun.
·         Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhsan hanya cambukan 100 kali.
·         Imam Malik dan Imam Auza’i berpendapat bahwa had bagi pezina laki-laki merdeka ghairu mukhsan adalh cambukan sebanyak 100 dan dan pengasingan 1 tahun. Sedangkan pezina perempuan hanya cambukan 100 kali.
e.    Hikmah Diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmahnya terpenting diharamkannya zina adalah:
1.      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.
2.      Menjaga harga diri dan kehormatan manusia
3.      Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga
4.      Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah

II.    QADZAF
a.      Pengertian Qadzaf
Secara bahasa qadzaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya ( ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha ). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal secara terang-terangan.
b.      Hukum  Qadzaf
Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat islam.
c.       Had Qadzaf
Had bagi pelaku Qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, Karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
d.      Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf
1.      Tertuduh berzina adalh mukhshan. Pengertian mukhsan adalah orang yang benar-benar tidak berzina
2.      Penuduh baligh dan berakal
3.      Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’
e.       Gugurnya Had Qadzaf
1.      Penuduh dapat menghadirkan empt orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina
2.      Li’an ( Sumpah seorang suami atas nama Allah . Sebanyak empat kali), Jika suami menuduh suami berzina sedangkan dirinya tak mampu menghadirkan empat orang saksi adil
3.      Tertuduh memaafkan
f.       Hikmah Dilarang Qadzaf
1.      Menjaga kehormatan diri seseorang dimata masyarakat
2.      Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
3.      Agar sipenuduh merasa jera dan sadar dari pebuatannya yang tidak terpuji
4.      Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar

III.      MEMINUM MINUMAN KERAS
a.      Pengertian khamr
Secara definisi bahasa kamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut syari’a khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dengan menghilangkan fungsi akal.
b.      Hukum Minuman Keras
Sudah menjadi ijma’ ulma bahwa hukum minuman keras ( khamr ) haram. Mengkonsumsi khamr merupaka dosa besar.
c.       Had Minuma Keras
Sebagian ulama telah sepakat akan haramnya khamr, Mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman had, Baik yang mengkonsumsi sedikir maupun banyak.Jumlah pukulannya adal 80 kali.
Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamr bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya. 
d.      Hikmah Diharamkannya Minuman Khamr
1.      Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr
2.      Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dan berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh khamr
3.      Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengarih khamr
4.      Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah.

IV.      MENCURI
a.      Pengertian mencuri
Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai nisab, terambil dari tempat simpanannya dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil terhadap harta tersebut.
Berpijak dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki syaat sebagai berikut:
1.      Pelaku pencuri adalah mukallaf
2.      Barang yang dicuri milik orang lain
3.      Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
4.      Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri
5.      Barang yang dicuri disimpan ditempat penyimpanan
6.      Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab
b.      Pembuktian Praktik Pencurian
Tertuduh harus bisa dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan tersebut:
1.      Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2.      Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri
3.      Sumpah dari penuduh
c.       Had Mencuri
1.      Potong tangan kanan apabila pencurian baru pertama dilakukan
2.      Potongan kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kedua kalinya
3.      Potong tangan kiri untuk pencurian tiga kalinya
4.      Potong kaki kanan apabila pencurian dilakukan ke empat kalinya
5.      Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjara hingga bertaubat
Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencuri kedua, Yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah ta’zir.
d.      Nisab ( kadar ) Barang Yang Dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait nisab ( kadar minimal ) barang yang dicuri:
·      Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
·      Menurut jamhur ulama, nishab barang curian adalh ¼ diner mas, atau tiga dirham perak
e.       Pencuri yang dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehuingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba ( hak pemilik barang yang dicuri ).
Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah.
f.       Hikmah Had bagi pencuri  
1.      Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda
2.      Seseorang akan memahami betapa hukum islam benar-benar melindungi hak milik seseorang
3.      Menghindarkan manusia dari sikap malas
4.      Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal.

V.    PENYAMUN, PERAMPOK, DAN PEROMPAK
a.      Pengertian penyamun, perampok, dan perompak
Penyamun, perampok, perompak adalah istilah yang digunakan untuk pengertian “Menganbil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan sengaja dan terkadang disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya ada pada tempat kejadiannya. Kalau menyamun dan merampok didarat sedangkan merompak dilaut.
Dalam kajian fiqih, Praktik menyamun, merampok, atau merompak masuk dan pembahasan hirabah atau qut’ut thariq ( penghadang dijalan ).
b.      Hukum penyamun, perampok, perompak
Seperti diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kalah seorang merampas harta rang lain, dosyanya bisa lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan.
Jika perampas harta sampai membunuh korbannya, maka dosanya menjadi lebih besar lagi, karena ia telah melakukan perbuatan dosa besar yang jelas-jelas diharamkan agama.
Maka wajar adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapat hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab.
c.       Had perampok, penyamun, dan perompak
Jumhur ulama sepakat bahwa hukuman yang dimaksudkan dalam surat al-Maidah ayat 33 bersifat tauzi’i. Karenanya, had dijatuhkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan seseorang. Berikut simpulan akhir pendapat mayoritas ulama terkait had yang ditetapkan untuk perampok:
1.      Jika seseorang merampas harta orang lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib
2.      Jika seseorang tidak sempat merampas harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati
3.      Jika seseorang merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum potong tangan dan kaki secara menyilang
4.      Jika seorang tidak merampas harta orang lain dan tidak juga membunuhnya semisal kala ia hanya ingin menakut-nakuti, atau kala melancarkan aksi jahatnya ia tertangkap terlebih dahulu
d.      Perampok, penyamun, dan perompak yang taubat
Taubatnya perampok, penyamun, dan perompak setelah tertangkap tidak dapat mengubah sedikitpun ketentuan hukum yang ada padanya. Namun jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, semisal menyerahkan diri dan menyatakan taubat dengan kesadaran diri maka gugurlah had.
e.       Hikmah Pengharaman Merampok, Menyamun dan merompak
Prinsipnya, hikmah pengharaman merampok, menyamun, dan merompak sama dengan hikmah pengharaman mencuri.

VI.      BUGHAT ( PEMBANGKANG )
a.Pengertian Bughat
Pengertian bughat menurut bahasa adalah mencari, dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, dan dzalim.
Adapun bughat menurut syar’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin islam yag terpilih secara syah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Seorang bisa dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka:
1.      Memiliki kekuatan, Baik berupa pengikut maupun senjata
2.      Memiliki takwil ( alasan ) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban
3.      Memiliki pengikut yang setia kepada mereka
4.      Memiliki imam yang ditaati
b. Tindakan Hukuman Terhadap Bughat
Berikut tindakan hukuman terhadap bughat sesuai ketentuan fiqih islam :
1.      Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan yang mereka lakukan
2.      Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasehati dan mengajak mereka agar mau mentaati imam yang sah
3.      Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatun atau ancaman bahwa mereka akan diperangi
4.      Jika mereka tetap tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali
c.Status Hukum Pembangkang
Kalangan bughat tidak dihukumi kafir. Allah sampaikan hal ini dalam firman-nya pada surat al-Hujurat ayat: 9
Pembangkang yang bertaubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para bughat yang tertawa tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.

RANGKUMAN MATERI
1)    Hudud adalh bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal. Pembahasan mengenai hudud dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina, qadhzaf / menuduh orang lain berbuat zina, minum khamr, hirabah dan bughat. Keenam hal tersebut harus kita hindari
2)    Zina adalah perbuatan keji yang dilarang Allah. Perbuatan zina akan menurunkan derajat kehidupan manusia.
-       Zina dibagi menjadi dua macam, pertama: zina muhson yaitu praktik zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukumannya, dirajam hingga mati. Kedua: zina ghoiru muhson, yaitu praktik zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Hukumannya didera 100 kali ditambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun ( menurut pendapat sebagian ulama )
-       Qadzaf adalah menuduh sedang melakukan praktik zina
-       Penuduh yang tidak dapat mengemukakan 4 orang saksi didera 80 kali
3)    Khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan / menghilangkan kesadaran. Khamr berdampak pada sisi jasmani dan rohani
-       Peminum khamr didera 40 kali. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa had minum khamr adalah 80 kali
4)    Mencuri adalah perbutan seorang mukallaf ( baligh dan berakal ) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nishab dari tempat simpanannya, dan orang-orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barag yang diambil. Hukum bagi pelakunya adalah potong tangan dan kaki secara silang.
5)      Hirabah ( menyamun, merampok, dan merompak ) bearti mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan
6)      Bughat adalah pemberontakan orang-orang islam terhadap iman ( pemerintah yang sah ) dengan cara tidak mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin.

UJI KOMPETENSI

1.     Bagaimana menurutmu jika terjadi kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia tetap dikenai hukuman had?
2.     Apakah orang-orang yang mengkonsumsi ganja bisa disejajarkan dengan peminum khamr? Jelaskan?

3.     Apakah kelompok-kelompok yang mencoba mengguncang kedaulatan NKIR dengan penamaan apapun bisa dikategorikan sebagai bughat?

4 komentar

Perzinaan sangat haram di islam

Dan kita harus mendalami sholat dan makna di dalamnya

Farah imeliana
11 tkj3
Bab 1
1.menurut saya itu bagus agar memberi efek jerah
2.Wajib membayar diyat.
Karena diyat adalah hukuman yang tidak bisa ditawar lagi bagi seorang pembunuh.
3.Menurut saya itu salah. karena, hukum islam sudah diatur oleh Allah untuk selalu bisa mengikuti perkembangan zaman. lagipula hukum qishas itu juga bertumpu pada keadilan yang sangat kuat, karena orang yang berbuat akan mendapat balasan yang setimpal.
Bab2
1.Kalo menurut hukum islam , semua orang yg melakukan zinah harus di hukum had , tetapi menurut hukum negara yang kena hukuman had cuman orang islam karna orang non muslim tidak ada hukum had.
2.Berdasarkan Al-Qur'an, As-sunnah dan Ijma', khamr hukumnya sangat diharamkan dalam islam karena bisa memabukkan. Khamr terbuat dari anggur dan kurma, atas dasar itu selain anggur dan kurma pun yang dapat memabukkan hukumnya haram, termasuk ganja.
3.ya, Bughat adalah melawan pemerintah yang sah menurut kesepakatan islam. Jadi, seseorang atau kelompok yang mencoba mengguncang serta merongrong kedaulatan NKRI serta mengganggu ketertiban di NKRI atas nama apapun dapat dikategorikan bughat, dan wajib dihukum atas tindakannya tersebut.


EmoticonEmoticon