JINAYAH DAN HIKMAHNYA
A. STANDAR
KOMPETENS
1.Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama islam
2.Menghyati dan
mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab.
B.
KOMPETENSI DASAR
1.
Meyakini syariat islam tentang hukum
jinayat.
2.
Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab
dalam menerapkan materi hukum jinayat.
3.
Menjelaskan ketentuan Allah tentang
jinayat dan hikmahnya.
4.
Menunjukkan contoh pelanggaran
yang terkena ketentuan jinayat
C. INDIKATOR
PEMBELAJARAN
1.
Siswa dapat menunjukkan sikap
adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukum islam.
2.
Siswa dapat menjelaskan ketentuan
Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
3.
Siswa dapat menunjukkan contok
tindakan dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindakan jinayat.
D. PENDAHULUAN
Pembunhan dapat
terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam.Berapa banyak jiwa yang
telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri
ini,baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dengan alat yang mematikan
atau tidak. Walaupun demikan,penarapan
hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita dapat
mencari betapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian. Oleh
karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil’alamin selalu menebarkan
kedamaian, Ketentraman, Dan keselamatan bagi para pemeluknya. Namun karena
kurangnya kesadaran dalam diri manusia, Perbuatan tersebut terjadi dimana-mana.
Dalam hal ini
fikih membahas mengenai tiindakan pidana kejahatan beserta sangsi hukumnya
disebut dengan istilah jarimah atau “uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, Yaitu
jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindakan kejahatan beserta
sangsi hukumnya yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat,
dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang pelaku tindakan
kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi
hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri,minum
khamr,menyamun,merampok,merompak dan bughat (Memberontak).
Dalam bab ini
kami akan membahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam
tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kaffarah,
dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah.
I.
JINAYAT
1.
Pembunuhan
a. Pengertian pembunuhan
Pembunuhan
secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah
pembunuhan adalah perbuatn manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Dengan menggunakan alat mematikan
ataupun tidak mematikan yang bisa mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
b. Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan
dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti
sengaja, dan pembunuhan tersalah.
1)
Pembunuhan sengaja yaitu
pembunuhan yag telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik
yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).Dikatakan membunuhan sengaja apabila
ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
mematikan.Si pembunuh termasuk oang yang baligh yang dibunuh adalah orang yang
baik.
2)
Pembunuhan seperti sengaja yaitu
pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat
yang biasanya tidak mematikan, Namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3)
Pembunuhan tersalah yaitu
pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.Pertama:
perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan
kematianseseorang. Kedua: Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun
ternyata orag tersebut tidak boleh dibunuh, Ketiga: Perbuatan yang pelakunya
tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian
seseorang
c. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh
adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, Karena islam menghormati dan
melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika ada dua pihak yang saling
membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’a maka orang yang membunuh
maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka.
d.
Hukuman
bagi pelaku pembunuhan
1)
Pembunuhan sengaja
Hukum bagi
pembunuha sengaja adalah qishash.dihukum dengan membayar diyat mughaladzah
(denda berat).
2)
Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan
seperti sengaja tidak di qishash. Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah
(denda berat).
3)
Pembunuhan tersalah
Hukum bagi
pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan).
e.
Pembunuhan
secara berkelompok
Apabila
sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus
dihukum qishash.
f. Hikmah larangan pembunuhan
Islam
menerapkan hukum bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan
dan keselamatan jiwa manusia.Pelaku tindakan pembunuhan diancam dengan hukuman
yang setimpal sesuai perbuatannya.
II. PENGANIAYAAN
a. pengertian penganiayaan
Yang dimaksud
penganiayaan disini adalah perbuatan pidana (tindakan kejahatan), yang berupa
melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b. Macam-macam penganiayaan
Penganiayaan
dibagi menjadi dua:
1)
Penganiayaan berat yaitu
perbuatan melakukan atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya
manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.
2)
Penganiayaan ringan yaitu
perbuatan melakukan bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan
fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan.
III. QISHASH
a. Pengertian qishash
Qishash artinya memotong atau
mengikuti, Yakni mengikuti perbuatan sipenjaahat sebagai pembalasan atas
perbuatan. Menurut syara’qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi
pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang
lain yang dilakukan dengan sengaja.
b. Macam-macam
qishash
qishash ada dua
yaitu:
1.
Qishash pembunuhan (yang
merupakan hukman bagi pembunuhan)
2.
Qishash anggota badan (yang
merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan
fungsi anggota badan ).
c.
Hukuman Qishash
Hukuman mengenai qishash ini, baik
qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan,dijelaskan dalam Al-Qur’an
surat AL-Maidah ayat: 45.
d.
Syarat-syarat Qishash
Hukum qishash wajib dilakukan apabila
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Orang yang terbunuh terpelihara
darah nya (orang yang benar-benar baik).
2.
Pembunuh sudah baligh dan
berakal.
3.
Pembunuh bukan bapak (orang tua )
dari terbunuh.
4.
Orang yang dibunuh sama
derajatnya dengan orang yang membunuh, Seperti muslim sama muslim.
5.
Qishash dilakukannya dalam hal
yang sama, Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
e.
Hikmah Qishash
Hikmah yang dapat dipetik bahwa islam
menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan
jiwa manusia.
1.Dapat memberi pelajaran bagi kita
bahwa keadilan harus ditegakkan.
2.Dapat memelihara keamanan dan
ketertiban.
3.Dapat mencegah pertentangan dan
permusuhan yang mengundang terjadinya
pertumpahan darah
IV.
DIYAT
a.
Pengertian
Diyat
Diyat secara
bahasa yaitu denda ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupaka
sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada
korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak tebunuh atau teraniaya.
b.
Sebab
sebab ditetapkannya
1.
Pembunuhan sengaja yang pelakuya
dimaafkan pihak tebunuh (keluarga korban)
2.
Pembunuhan sepeti sengaja
3.
Pembunuhan bersalah
4.
Pembunhan lari
5.
Qishos sulit dilaksanakan
c.
Macam
macam diyat
1.
Diyat mugholadhoh/ dend berat
Diyat mugholadoh adalah membayarkan 100
ekor unta yang terdiri
-
30 hiqqah (unta betina berumur
3-4 tahun)
-
30 jadza’ah (unta betina berumu
4-5 tahun)
-
40 unta khilfah (unta yang sedang
bunting)
Yang wajib membayar diyat mughaladzah adalah:
a.
Pelaku tindakan pidana pembunuhan
sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban
b.
Pelaku pembunuhan seperti
sengaja.
c.
Pelaku pembunuhan di tanah haram
(Makkah).
2.
Diyat mukhaffafah atau denda
ringan.
Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada
keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari.
·
20 hiqqah ( unta betina berumur
3-4 tahun ).
·
20 unta jadza’ah ( unta betina
berumur 4-5 tahun ).
·
20 unta binta makhadh ( unta
betina lebih dari 1 tahun ).
·
20 unta binta labun (unta betina
lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2
tahun).
d.
Diyat
karena kejahatan melukai atau memotog anggota badan
Aturan diyat untuk kejahatan melukai
atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan.Berikut
penjelasan ringkasanya:
1.
Wajib membayar satu diyat penuh
berupa 100 ekor unta, Apabila seseorang menghilangkan anggota badan.
2.
Wajib membayar setengah diyat
berupa 50 ekor unta, Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang
berpasangan.
3.
Wajib membayar sepertiga diyat
apabila melakukan anggota badan sampai organ dalam.
4.
Wajib membayar 15 ekor unta jika
seseorang melukai orang lain sehingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
5.
Wajib membayar 10 ekor unta bagi
seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau
kakinya putus.
6.
Wajib membayar 5 ekor unta bagi
seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atu lepas (
setiap gigi 5 ekor unta ).
e.
Hikmah
Diyat
Hikmah terbesar ditetapkannya diyat
adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari asa dendam
keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidana pembunuhan atupun menganiayaan.
Sampai saat ini, Semakin bisa dirasakan
bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan
penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan
pidan pembunuhan ataupun menganiayaan.
V. KAFFARAH
a.
Pengertian Kaffarah
Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar
karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal
kata dari kata kufr yag artinya tertutup. Tertutupnya hati seseorang hingga iya
berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i.
b. Macam-macam
kaffarah
Berikut penjelasan singkat macam-macam
kaffarah:
1.
Kaffarah pembunuhan
Agama islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh di
tumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.
2.
Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seseorang suami pada istrinya.
“kau bagiku seperti punggu ibuku”. Kaffarah seorang suami yang mendzihar
istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika iya tidak mampu melakukannya
maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut.
3.
Kaffarah melakukan hubungan
biologis disiang hari pada bulan ramadhan
4.
Kffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah atas nama Allah
adalah memberi makan 10 fakir miskin. Jika tidak mampu diwajibkan baginya
berpuasa 3 hari berturut-turut.
5.
Kaffarah Ila’
Kffarah ila’ adalh sumpah suami untuk tidak melakukan
hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Konsekuensi yang muncul
karena Ila’ adalah suami membayar kaffarah Ila’ yang jenisnya sama dengan
kaffarah yamin ( Kaffarah melanggar sumpah ).
6.
Kaffarah karena membunuh binatang
buruan pada saat berihram.
Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, Atau
membri makan orang miskin, Atau berpuasa.
c.Hikmah kaffarah
1. Manusia
bener-bener menyesali perbuatan yang keliru, Telah berbuat dosa kepada Allah
dan merugikan sesama manusia.
2. Menuntun
manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tidakan maksiat yang ia
lakukan.
3. Menstabilakan
mental manusia, Hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (
membayar kaffaah ) telah ia tunaikan.
RANGKUMAN MATERI
Jinayah memiliki
pembahasan mengenai tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi
hukumannya seperti qishash, diyat, dan kaffarah.
·
Pembunuhan adalah melenyapkan
nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, Dengan menggunakan alat
mematikan atau tidak.
·
Macam-macam pembunuuhan ada 3,
Yaitu:
1.
Qatl al’amdin ( Pembunuhan
sengaja )
2.
Qatl al-syibhi al-‘amdin (
Pembunuhan seperti sengaja )
3.
Qatl al-khata’ ( Pembunuhan
tersalah )
Diantara teks
syar’i yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.s. al-Isra’;33.
1.
Terkait dengan pembunuhan
berkelompok, Mereka yang membunuh seseorang secara berkelompok, Maka semuanya
harus diqishash.
2.
Hikmah terbesar dari pengharaman
praktik pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
Jenis jinayat
yang kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi menjadi 2,
Yaitu:
1.
Penganiayaaan berat yaitu
perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat
atu fungsi anggota badab tersebut.
2.
Penganiayaan ringan yaitu
perbuatan melukai anggota tubuh orang lain yang menyebabkan luka ringan.
· Dasar hukum larangan tindakan penganiayaan
adalah Q.s. al-Maidah: 45
· Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun
penganiayaan yang dilakukan secara sengaja.
· Dasar hukum qishash baik terkait dengan pembunuhan atau penganiayaan
ditegaskan dalam Q.s al-Maidah: 45
· Syarat-syarat yang dilaksanakannya qishash adalah:
1.
Orang yang terbunuh terpelihara
darahnya.
2.
Pembunuhan sudah aqil baligh
3.
Pembunuhan bukan bapak ( orang
tua ) dari terbunuh
4.
Orang yang dibunuh sama
derajatnya dengan yang membunuh
5.
Qishash dilakukan dalam hal yang
sama. Jiwa dengan jiwa, Mata denagn mata, dan sebagainya
Diyat adalah
sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
-
Sebab-sebab diterapkannya diyat
1.
Pembunuhan sengaja yang pelakunya
dimaafkan pihak terbunuh ( Keluarga korban ).
2.
Pembunuhan semi sengaja.
3.
Pembunuhan tersalah
4.
Pembunuhan lari akan tetapi
identintasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini diyat dibebankan
kepada keluarga pembunuh.
5.
Qishash sulit dilaksanakan (
Terkait dengan tindakan pidana pengayaan ).
Diyat terbagi menjadi dua macam. Diyat
munghaladzah ( berat ) dan diyat mukhaffafah ( Ringan ).
1.
Diyat mughaladzah ( berat )
dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
-
30 hiqqah (unta betina berumur
3-4 tahun)
-
30 jadza’ah (unta betina berumu
4-5 tahun)
-
40 unta khilfah (unta yang sedang
bunting)
2.
Diyat mukhaffafah ( Ringan )
dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
-
20 hiqqah ( unta betina berumur
3-4 tahun ).
-
20 unta jadza’ah ( unta betina
berumur 4-5 tahun ).
-
20 unta binta makhadh ( unta
betina lebih dari 1 tahun ).
-
20 unta binta labun (unta betina
lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2
tahun).
·
Secara istilah kaffarah mempunyai
makna denda yang wajib dibayarkan seseorag yang telah melanggar larangan Allah
tertentu. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia bertaubat kepada Allah.
·
Kaffarah pembunuhan adalah
memerdekaan budak muslim. Jika hal tersebut tidak mampu dilakukan, Maka pilihan
selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut.
·
Allah menerangkan kaffarah
pembunuhan dalam Al-Qur’an: ( Q.s. Al-Maidah: 95 ).
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1.
Bgaimanakah menurutmu jika
seseorang pembuuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ?
2.
Jika seseorang perlu tindak
pidana pembunuhan adalah orang fakir, dan ia telah dimanfaatkan keluarga
terbunuh, apakah wajib baginya membayar diyat mughaladzah ?
3.
Bagaimana menurtmu jika ada
sebagian muslim yang mengatakan bahwa qishash sudah tidak relevan dengan
perkembangan zaman ?
BAB II
HUDUD DAN HIKMAHNYA
A. STANDAR KOMPENTENSI
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama islam
2.
Menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab.
B. KOMPETENSI DASAR
1.
Menunjukkan sikap adil dan
tanggung jawab dalam penerapan hukum hudud.
2.
Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam
menerapkan materi hukum bughat .
3.
Menjabarkan ketentuan Allah
tentang hudud dan hikmahnya.
4.
Memahami hukum islam tentang
bughat dan hikmahnya.
5.
Menunjukkan contoh pelanggaran
yang terkena ketentuan hudud.
6.
Menunjukkan contoh pelanggaran
yang terkena ketentuan bughat.
C. INDIKATOR PEMBELAJARAN
1.
Siswa dapat menjelaskan larangan
perzinaan.
2.
Siswa dapat menjelaskan sebab
perbuatan zina, miras, mencuri dan bughat
3.
Siswa dapat menunjukkan dasar
hukum larangan zina, miras, mencuri dan bughat
4.
Siswa dapat menunjukkan akibat
perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat.
5.
Siswa dapat mengontrol diri untuk
senantiasa menjauhi jaraimul hudud ( Perbuatan-perbuatan yang menyebabkan
pelakunya dikenai hukuman had ).
PENDAHULUAN
Dalam fikih Islam kata hudud adalah bentuk jama’
dari kata had yang berarti pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus. Pengertian
had secara umum adalah hukuman-hukuman syara’ yang disyari’atkan Allah bagi
hamba-nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram.
Sedangkan pengertian secara khusus hudud adalah
hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hukuman
terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, Seperti hukum
berzina, qadhaf, mencuri, dll.
Hukum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlah nya ditetapkan dalam
nash Al-Qur’an atau hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil
nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan ( Kebijiksanaan hakim )
disebut takzir.
Hukuman adalah bentuk had berbeda dengan hukuman
dalam bentuk qishash, Walaupun sebagai ada yang jenisnya sama, Karene had
merupakan hak Allah SWT. Sedangkang qishash adalah hak hamba. Had tidak bisa
gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qishash dapat gugur
jika pihak yang dirugikan memaafkannya.. Kejahatan yag diancam dengan hukuman
had adalah zina, qadzaf ( Menuduh zina ), minum khamr, mencuri, merampok, dan
bughat ( Memberontak ).
HUDUD
DAN HIKMAHNYA
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti
pembatas antara dua hal. Adapan secara bahasa, Arti hud adalah pencegahan.
Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukum-hukum
tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang
pernah ia lakukan.
Dalam istilah fiqih, Berbagai tindakan kejahatan
yang diancam dengan hukum had diistilahkan dengan jaraimul hudud. Macam
jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai referensi fiqih adalah:
1. Zina
2. Qadhaf ( Menuduh zina )
3. Mencuri
4. Meminum khamr
5. Murtad
6. Bughat ( Pemberontakan )
7. Hirabah ( Mengambil harta oang lain dengan kekerasan / ancaman senjata, dan
terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan ).
Hukuman dalam
bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, Walaupun sebagian ada
kesamaan jenisnya.
I. ZINA
a.
Pengertian
Zina
Secara bahasa zina adalah perbuatan
dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan
yang mendatangkan syahwat, Dalam pesetubuhanyang haram, yang tidak terkait oleh
hubungan pernikahan yang sah.
Adapun maksud dari persetubuhan yang
haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan
perempuan yang bukan suami istri.
Sedangkan maksud dari “Bukan karena
syubhat” adalah perzinahan yang terjadi bukan kareana seorang laki-laki mengira
bahwa wanita yang ia setubuhi tersebut adalah pasangan yang syah untuknya,
Seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia
kira istrinya, Maka had tidak dikenakan untuknya.
b.
Status
Hukum Zina
Para ulama’ sepakat bahwa hukum zina
adalah haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar.
c.
Dasar
Penetapan Hukum Zina
Penerapan had bagi yang melakukan
perbuatan zina ( Laki-laki dan perempuan ) dapat dilaksanakan jika tertuduh
diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.Untuk itu diperlukan syara’.
Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan
untuk menetapkan bahwa seseorang bener-bener berbuat zina.
1.
Adanya empat saksi laki-laki yang
adil.
2.
Pengakuan pelaku zina.
Had zina dapat dijahtukan terhadap
pelakunya apabila pelakunya, telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.
Pelaku zina sudah baligh dan
berakal.
2.
Perbuatan zina dilakukan tanpa
paksaan.
3.
Pelaku zina mengetahui bahwa
konsekuensi dari perbuatan zina adalh had.
4.
Telah diyakini secara syara’
bahwa pelaku tidak zina bener-bener melakukan perbuatan keji tersebut.
d.
Macam-macam
Zina dan Had-nya
Dalam kajian fiqih, Zina dapat dibedakan
menjadi dua yaitu:
1.
Zina mukhsan yaitu perbuatan zina
yang silakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah
menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had yang diberikan kepada
pezina mikhsan adalah rajam.
2.
Zina Ghairu mukhsan yaitu zina
yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fiqih
sepakat bahwa had bagi pezina ghairu mukhsan baik laki-laki maupun perempuan
adalah cambukan sebanyak 100 kali.
Adapun hukuman pengasingan ( taghib /
nafyun ) para ahli fiqih berselisih pendapat.
·
Imam syafi’i dan imam Ahmad
berpendapat bahwa had bagi pezina ghairul mukhsan adalah cambukan 100 kali dan
pengasingan selama 1 tahun.
·
Imam Abu Hanifah berpendapat
bahwa had bagi pezina ghairu mukhsan hanya cambukan 100 kali.
·
Imam Malik dan Imam Auza’i
berpendapat bahwa had bagi pezina laki-laki merdeka ghairu mukhsan adalh
cambukan sebanyak 100 dan dan pengasingan 1 tahun. Sedangkan pezina perempuan
hanya cambukan 100 kali.
e.
Hikmah
Diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak
kemaksiatan. Di antara hikmahnya terpenting diharamkannya zina adalah:
1.
Memelihara dan menjaga keturunan
dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan
terjaga.
2.
Menjaga harga diri dan kehormatan
manusia
3.
Menjaga ketertiban dan
keteraturan rumah tangga
4.
Memunculkan rasa kasih sayang
terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah
II.
QADZAF
a.
Pengertian
Qadzaf
Secara bahasa qadzaf yaitu melempar
dengan batu atau yang semisalnya ( ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha ). Adapun
menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seseorang yang
dikenal secara terang-terangan.
b.
Hukum Qadzaf
Qadzaf merupakan salah satu dosa besar
yang diharamkan oleh syariat islam.
c.
Had
Qadzaf
Had bagi pelaku Qadzaf adalah cambuk
sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, Karena
hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
d.
Syarat-syarat
berlakunya Had Qadzaf
1.
Tertuduh berzina adalh mukhshan.
Pengertian mukhsan adalah orang yang benar-benar tidak berzina
2.
Penuduh baligh dan berakal
3.
Tuduhan berzina benar-benar
sesuai aturan syara’
e.
Gugurnya
Had Qadzaf
1.
Penuduh dapat menghadirkan empt
orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina
2.
Li’an ( Sumpah seorang suami atas
nama Allah . Sebanyak empat kali), Jika suami menuduh suami berzina sedangkan
dirinya tak mampu menghadirkan empat orang saksi adil
3.
Tertuduh memaafkan
f.
Hikmah
Dilarang Qadzaf
1.
Menjaga kehormatan diri seseorang
dimata masyarakat
2.
Agar seseorang tidak begitu mudah
melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
3.
Agar sipenuduh merasa jera dan
sadar dari pebuatannya yang tidak terpuji
4.
Mewujudkan keadilan dikalangan
masyarakat berdasarkan hukum yang benar
III.
MEMINUM
MINUMAN KERAS
a.
Pengertian
khamr
Secara definisi bahasa kamr mempunyai
arti penutup akal. Sedangkan menurut syari’a khamr adalah segala jenis minuman
atau selainnya yang memabukkan dengan menghilangkan fungsi akal.
b.
Hukum
Minuman Keras
Sudah menjadi ijma’ ulma bahwa hukum
minuman keras ( khamr ) haram. Mengkonsumsi khamr merupaka dosa besar.
c.
Had
Minuma Keras
Sebagian ulama telah sepakat akan
haramnya khamr, Mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai
hukuman had, Baik yang mengkonsumsi sedikir maupun banyak.Jumlah pukulannya
adal 80 kali.
Alat pukul yang digunakan untuk
menghukum peminum khamr bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat,
tangan, atau alat pukul lainnya.
d.
Hikmah
Diharamkannya Minuman Khamr
1.
Masyarakat terhindar dari
kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr
2.
Menjaga kesehatan jasmani dan
rohani dan berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh khamr
3.
Masyarakat terhindar dari siksa
kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengarih khamr
4.
Menjaga hati agar tetap bersih,
jernih, dan dekat kepada Allah.
IV.
MENCURI
a.
Pengertian
mencuri
Secara bahasa mencuri adalah mengambil
harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut istilah syara’
mencuri adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta
tersebut mencapai nisab, terambil dari tempat simpanannya dan orang yang
mengambil tidak mempunyai andil terhadap harta tersebut.
Berpijak dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had
memiliki syaat sebagai berikut:
1.
Pelaku pencuri adalah mukallaf
2.
Barang yang dicuri milik orang
lain
3.
Pencurian dilakukan dengan cara
diam-diam atau sembunyi-sembunyi
4.
Pencuri tidak memiliki andil
kepemilikan terhadap barang yang dicuri
5.
Barang yang dicuri disimpan
ditempat penyimpanan
6.
Barang yang dicuri mencapai
jumlah satu nisab
b.
Pembuktian
Praktik Pencurian
Tertuduh harus bisa dibuktikan melalui
salah satu dari tiga kemungkinan tersebut:
1.
Kesaksian dari dua orang saksi
yang adil dan merdeka
2.
Pengakuan dari pelaku pencurian
itu sendiri
3.
Sumpah dari penuduh
c.
Had
Mencuri
1.
Potong tangan kanan apabila
pencurian baru pertama dilakukan
2.
Potongan kaki kiri jika pencurian
dilakukan untuk kedua kalinya
3.
Potong tangan kiri untuk
pencurian tiga kalinya
4.
Potong kaki kanan apabila
pencurian dilakukan ke empat kalinya
5.
Jika pencurian dilakukan untuk
kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjara hingga
bertaubat
Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa
hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencuri kedua, Yakni potong
tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian
kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah
ta’zir.
d.
Nisab
( kadar ) Barang Yang Dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait
nisab ( kadar minimal ) barang yang dicuri:
·
Menurut madzhab Hanafi, nishab
barang curian adalah 10 dirham
·
Menurut jamhur ulama, nishab
barang curian adalh ¼ diner mas, atau tiga dirham perak
e.
Pencuri
yang dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang
dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehuingga pencuri bebas dari had sebelum
perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba ( hak
pemilik barang yang dicuri ).
Jika perkaranya sudah sampai ke
pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah.
f.
Hikmah
Had bagi pencuri
1.
Seseorang tidak akan dengan mudah
mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda
2.
Seseorang akan memahami betapa
hukum islam benar-benar melindungi hak milik seseorang
3.
Menghindarkan manusia dari sikap
malas
4.
Membuat jera pencuri hingga
dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal.
V.
PENYAMUN,
PERAMPOK, DAN PEROMPAK
a.
Pengertian
penyamun, perampok, dan perompak
Penyamun, perampok, perompak adalah
istilah yang digunakan untuk pengertian “Menganbil harta orang lain dengan
menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan sengaja dan
terkadang disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya ada pada tempat
kejadiannya. Kalau menyamun dan merampok didarat sedangkan merompak dilaut.
Dalam kajian fiqih, Praktik menyamun,
merampok, atau merompak masuk dan pembahasan hirabah atau qut’ut thariq (
penghadang dijalan ).
b.
Hukum
penyamun, perampok, perompak
Seperti diketahui merampok, menyamun dan
merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kalah
seorang merampas harta rang lain, dosyanya bisa lebih besar dari dosa seorang
pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan.
Jika perampas harta sampai membunuh
korbannya, maka dosanya menjadi lebih besar lagi, karena ia telah melakukan
perbuatan dosa besar yang jelas-jelas diharamkan agama.
Maka wajar adanya, jika perampok,
penyamun, dan perompak mendapat hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam
hukuman akhirat yang berupa adzab.
c.
Had
perampok, penyamun, dan perompak
Jumhur ulama sepakat bahwa hukuman yang
dimaksudkan dalam surat al-Maidah ayat 33 bersifat tauzi’i. Karenanya, had
dijatuhkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan seseorang. Berikut
simpulan akhir pendapat mayoritas ulama terkait had yang ditetapkan untuk
perampok:
1.
Jika seseorang merampas harta
orang lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib
2.
Jika seseorang tidak sempat
merampas harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya adalah
dihukum mati
3.
Jika seseorang merampas harta
orang lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum potong tangan dan
kaki secara menyilang
4.
Jika seorang tidak merampas harta
orang lain dan tidak juga membunuhnya semisal kala ia hanya ingin
menakut-nakuti, atau kala melancarkan aksi jahatnya ia tertangkap terlebih
dahulu
d.
Perampok,
penyamun, dan perompak yang taubat
Taubatnya perampok, penyamun, dan
perompak setelah tertangkap tidak dapat mengubah sedikitpun ketentuan hukum
yang ada padanya. Namun jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, semisal
menyerahkan diri dan menyatakan taubat dengan kesadaran diri maka gugurlah had.
e.
Hikmah
Pengharaman Merampok, Menyamun dan merompak
Prinsipnya, hikmah pengharaman merampok,
menyamun, dan merompak sama dengan hikmah pengharaman mencuri.
VI.
BUGHAT
( PEMBANGKANG )
a.Pengertian
Bughat
Pengertian bughat menurut bahasa adalah
mencari, dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari
kebenaran, dan dzalim.
Adapun bughat menurut syar’ adalah
orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin islam yag terpilih secara
syah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari
pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin atau menolak berbagai
kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Seorang bisa dikategorikan sebagai
bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka:
1.
Memiliki kekuatan, Baik berupa
pengikut maupun senjata
2.
Memiliki takwil ( alasan ) atas
tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak
kewajiban
3.
Memiliki pengikut yang setia
kepada mereka
4.
Memiliki imam yang ditaati
b.
Tindakan Hukuman Terhadap Bughat
Berikut tindakan hukuman terhadap bughat
sesuai ketentuan fiqih islam :
1.
Mengirim utusan kepada mereka
agar diketahui sebab-sebab pemberontakan yang mereka lakukan
2.
Apabila tindakan pertama tidak
berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasehati dan mengajak mereka agar
mau mentaati imam yang sah
3.
Jika usaha kedua tidak berhasil,
maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatun atau ancaman bahwa mereka akan
diperangi
4.
Jika mereka tetap tidak mau taat,
maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali
c.Status
Hukum Pembangkang
Kalangan bughat tidak dihukumi kafir.
Allah sampaikan hal ini dalam firman-nya pada surat al-Hujurat ayat: 9
Pembangkang yang bertaubat, taubatnya
diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para bughat yang tertawa
tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup
ditahan saja hingga sadar.
RANGKUMAN MATERI
1) Hudud adalh bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua
hal. Pembahasan mengenai hudud dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina,
qadhzaf / menuduh orang lain berbuat zina, minum khamr, hirabah dan bughat.
Keenam hal tersebut harus kita hindari
2) Zina adalah perbuatan keji yang dilarang Allah. Perbuatan zina akan
menurunkan derajat kehidupan manusia.
-
Zina dibagi menjadi dua macam,
pertama: zina muhson yaitu praktik zina yang dilakukan oleh orang yang sudah
pernah menikah. Hukumannya, dirajam hingga mati. Kedua: zina ghoiru muhson,
yaitu praktik zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Hukumannya
didera 100 kali ditambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun ( menurut
pendapat sebagian ulama )
-
Qadzaf adalah menuduh sedang
melakukan praktik zina
-
Penuduh yang tidak dapat
mengemukakan 4 orang saksi didera 80 kali
3) Khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan /
menghilangkan kesadaran. Khamr berdampak pada sisi jasmani dan rohani
-
Peminum khamr didera 40 kali.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat
bahwa had minum khamr adalah 80 kali
4) Mencuri adalah perbutan seorang mukallaf ( baligh dan berakal ) mengambil
harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nishab dari
tempat simpanannya, dan orang-orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai
andil pemilikan terhadap barag yang diambil. Hukum bagi pelakunya adalah potong
tangan dan kaki secara silang.
5)
Hirabah ( menyamun, merampok, dan
merompak ) bearti mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata
dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan
6)
Bughat adalah pemberontakan
orang-orang islam terhadap iman ( pemerintah yang sah ) dengan cara tidak
mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki
kekuatan, argumentasi dan pemimpin.
UJI KOMPETENSI
1.
Bagaimana menurutmu jika terjadi
kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia
tetap dikenai hukuman had?
2.
Apakah orang-orang yang
mengkonsumsi ganja bisa disejajarkan dengan peminum khamr? Jelaskan?
3.
Apakah kelompok-kelompok yang
mencoba mengguncang kedaulatan NKIR dengan penamaan apapun bisa dikategorikan
sebagai bughat?
4 komentar
Perzinaan sangat haram di islam
Dan kita harus mendalami sholat dan makna di dalamnya
Farah imeliana
11 tkj3
Bab 1
1.menurut saya itu bagus agar memberi efek jerah
2.Wajib membayar diyat.
Karena diyat adalah hukuman yang tidak bisa ditawar lagi bagi seorang pembunuh.
3.Menurut saya itu salah. karena, hukum islam sudah diatur oleh Allah untuk selalu bisa mengikuti perkembangan zaman. lagipula hukum qishas itu juga bertumpu pada keadilan yang sangat kuat, karena orang yang berbuat akan mendapat balasan yang setimpal.
Bab2
1.Kalo menurut hukum islam , semua orang yg melakukan zinah harus di hukum had , tetapi menurut hukum negara yang kena hukuman had cuman orang islam karna orang non muslim tidak ada hukum had.
2.Berdasarkan Al-Qur'an, As-sunnah dan Ijma', khamr hukumnya sangat diharamkan dalam islam karena bisa memabukkan. Khamr terbuat dari anggur dan kurma, atas dasar itu selain anggur dan kurma pun yang dapat memabukkan hukumnya haram, termasuk ganja.
3.ya, Bughat adalah melawan pemerintah yang sah menurut kesepakatan islam. Jadi, seseorang atau kelompok yang mencoba mengguncang serta merongrong kedaulatan NKRI serta mengganggu ketertiban di NKRI atas nama apapun dapat dikategorikan bughat, dan wajib dihukum atas tindakannya tersebut.
Thank you.
EmoticonEmoticon