logo blog

Thursday, August 10, 2017

RESUME BUKU GARIS PEMISAH ANTARA KUFUR DAN IMAN

BAB I
IMAN DAN HIKMAHNYA

A.    IMAN DENGAN PENGERTIAN MEMBENARKAN
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan penggunaan iman untuk pengertian ini,Pertama perkataan Nabi Ibrahim a.s.,ketika beliau meminta Allah menunjukkan kepadanya bagaimana dia berkuasa menghidupkan sesuatu yang telah mati. Kedua,demikian juga dijelaskan dalam salah satu ayat yang mengisahkan tentang saudara-saudara Yusuf as.yang pulang menemui ayah mereka pada waktu malam,dengan membawa pakaian yusuf yang belumuran darah. Ketiga,demikian juga firman Allah yang menceritakan kisah fir’aun,ketika tenggelan dan akan binasa: “Saya percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan tuhan yang dipercayai oleh bani Israil,dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).”(Qs.Yunus:20).
Dengan demikian jelas,bahwa kata iman adalah perkataan yang bermakna sangat dalam yang disambung dengan huruf jar (huruf yang berfungsi untuk membaris bawahkan),yaitu huruf “ba” dan “lam”. Berita yang dibawah oleh Nabi Musa as. Mengenai Bani Israil yang akan keluar dari mesir,dan Allah akan meninggikan kedudukan mereka dan membinasakan fir’aun,tidak dianggap benar,kecuali oleh segolongan pemuda dan anak-anak Bani Israil.
Dengan demikian,bagian pertama dari pengertian kata iman ini adalah membenarkan berita yang dating dari Allah dan Rasul-nya.
B.     IMAN DENGAN PENGERTIAN AMAL
Pada bagian kedua ini kata iman diartikan sebagai amal atau iltizam dengan amal. Amal yang dikehendaki disini adalah amal iman,yakni segala perbuatan kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum yang telah digariskan oleh syara’.
Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan penggunaan kata iman dengan pengertian amal adalah firman Allah ketika menjawab persoalan umat islam,yang timbul setelah kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Mereka menyatakan,”Bagaimana saudara kami yang telah meninggal,sedangkan mereka sholat tidak berkiblat ke Ka’bah.
Para ulama’ mengatakan bahwa kalimat iman dalam kalimat ini berarti sholat kamu. Dengan demikian ayat ini bermakna bahwa Allah tidak menyia-nyiakan sholat kamu yang terdahulu sewaktu kamu berkiblat ke Baitul Maqdis,karena Allah-lah yang memerintahkan kamu berbuat demikian. Jelaslah hati yang gemetar,bertambahnya keimanan dan senantiasa bertawakal kepada Allah semua itu merupakan suatu perasaan yang dapat dirasakan oleh hati mereka yang benar imannya. Ini brarti bahwa iman bukanlah semata-mata pembenaran yang terpendam didalam hati,tindakan dala kehidupan sehari-hari. Setelah itu barulah perwujudan pelaksanaan sholat,zakat dan lainnya yang merupaka bagian dari amal-amal iman. Dengan demikian dapat dipahami bahwa iman sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw,mempunyai dua pengertian :
1.      Membenarkan berita yang dating dari Allah dan Rasulnya.
2.      Meneguhkan pendirian terhadap ketentuan yang telah ditetapkan Allah Swt.
Ketauhilah,seandainya Rasulullah Saw.memerintahkan manusia menuturkan perkataan imanitu saja tanpa diikuti kepatuhan menjunjung perintah itu,niscaya mereka akan segera melakukan yang demikian. Tetapi,Rasulullah saw.menghendaki adanya wujud kepatuhan terhadap perintah,setelah pengakuan lisan. Karena itulah Rasulullah saw.melakukan kesepakatan dengan golongan muhajirin dan Anshor supaya mereka berjihad dengan harta dan nyawa dijalan Allah. Beliu tidak menjanjikan apa-apa kepada mereka selain surga.

















BAB II
IMAN DAN SYARATNYA

Seseorang itu disebut beriman,bila dia meyakini dengan sungguh-sungguh beberapa asas yang terkandung dalam kalimat “Laa Ilaaha Illallah”,seperti:
a.       Bahwa yang menjadi alam semesta dan yang mengendalikan segala urusannya adalah Allah,hidup,kuasa,dan sempurnanya serta terhindar dri sifat kekurangan dan keaiban. Tidak ada sekutu baginya ,dan Allah tidak mempunyai istri serta anak.
b.      Bahwa Allah tidak menjadikan alam semesta ini tanpa tujuan dan sia-sia,karena Allah maha suci dari perbatan-perbuatan sia-sia dan iman-iman. Allah menjadikan alam semesta ini agar manusia mengabdi dan taat kepada-nya.
c.       Bahwa menjadi hak Allah menyusun dan menciptakan undang-undang hidup untuk makhluk-nya,karena beliaulah yang menciptakan segala sesuatunya.
d.      Pengabdian diri haruslah semata-mata kepada Allah,melalui ibadah yang telah disyari’atkn-nya. Bedo’a dan berharap hanya kepada Allah.
e.       Meyakini adanya hari kiamat,surge,neraka,dan semua hal yang telah diberikan Alah swt,baik berita masa lalu ataupun akan dating,tanpa melihatnya dengan pandangan akal. 
Masalah iman tidak dapat dilihat dengan sudut pandang akal semata-mata peranan akal dalam permasalahan ini adalah untuk mengetahui peranan Rasul dalam menceritakan sesuatu yang diterimanya dari Allah. Jadi,kita hanya membicarakan kerasulan dan mengamati berita yang dibawahnya,sehinnga kita mengetahui dengan yakin bahwa Rasul itu berbuat benar.
Kepatuan dalam melaksanakan semua ibadah ‘amali sangat dipengaruhi oleh dua hal: pertama,bersifat iktikad atau keyakinan (I’tiqadi) dan kedua,bersifat pelaksanaan.sebagai contok adalah masalah berperan dijalan Allah.
Dipandang dari sudut iktikad,pertama-tama wajib diyakini bahwa berperan dijalan Allah itu merupakan kewajiban setiap muslim. Setelah itu barulah pelaksanaannya,apabila sampai masa peang itu diwajibkan kepada setiap individu atau jamaah tertentu sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan dalam kitab-kitab hadis dan fikih. Berbicara dengan diri sendiri mengenai perang,dalam arti kata menyedikan diri untuk menghadapi peperangan dengan kesedian yang sewajarnya,sudah merupakan suatu iktikad. Setiap muslim wajib beriktikad bahwa berperang dijalan Allah (jihad fi sabilillah) itu adalah wajib atas mereka.
Kesimpulan dalam masalah ini,kita tidaklah dapat memastikan kadar yang diwajibkan atas orang-orang yang mengucapkan Laa Illaha Illallah,dan menghukum kufur atas mereka yang tidak menunaikan kadar tersebut,karena perbedaan keadaan dan masyarakat. Sungguhpun demikian masih ada hukum yang diputuskan oleh orang-orang mukmin yang ikhlas dan hukum tersebut secara umum diterima oleh Allah.
Kita tidak boleh memberikan hukum apapun atas seseorang yang tidak melakukan aamal wajib sesuai dengan tuntunan Laa Illaha Illallah, kecuali orang itu sendiri menyatakan dengan terag-terangan bahwa dia meninggalakan amal tersebut karena enggan mematuhi perintah Allah.
Untuk lebih jelasnya, ada dua permasalahan (qadhiah) yag harus dipisahkan
1.   Permasalah pertama adalah hakikat iman dan kufur
2.   Permasalahan kedua adalah menyatakan hukum kufur atas seseorang atau hukum mana saja, atau menyatakan hukum beriman atass sesseorang atau golongan mana saja.
Sejauh ini pembahasan kita masih terfokus pada permasalahan pertama, yaitu menerangkan hakikat iman dan kufur. Sementara permasalahan kedua yang mempunyai beberapa syarat, tata tertib, dan latar belakang, akan diuraikan dalam bab-bab selanjutnya. Yang penting disini adalah kita menetapkan bahwa pelaksanaan amal itu adalah sebagian dari tanda iman, dan tidak ada ketentuan terahadap kadar amal wajib seseorang.
A.    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN IMAN
              Satu hal lagi yang perlu kita ketahui adalah sejauh mana keberadaan iman itu dan sejauh mana pula hakikat iman itu tertanam dalam jiwa sehigga sejauh itu terlaksananya syarat-syarat iman yakni amal. Orang-orang yang patuh dan menerima perintah Allah mereka itulah yang beriman dengan sebenar-benarnya. Sebaliknya, orang-orang yang lalai dan meremehkan perintah Allah, itulah golongan penduta dan menipu diri sendiri.
              Iman adalah suatu hakikat yang bersifat menyeluruh yang tidak dapat dipisah-pisahkn,dan dibawahnya terdapat beberapa cabang. Mengingkari satu cabang dari urusan iman itu berarti menolak cabang iman yang lain. Menghalalkan perbuatan maksiat juga termasuk dalam dalam kriteria yang membatalkan iman,Karen perbuatan ini pada hakikatnya mengingkari perintah Allah. Seolah-olah dia mengatakan Allah,”saya tidak menerima hukummu. Saya tidak mengakui kebijaksanaanmu yang mengharamkan perbuatan ini,padahal sepatutnya dihalalkan. Perbuatan seperti ini menggugurkan iman yang telah ada,seandainya dia pernah beriman. Demikian juga dengan orang-orang yang merasa tinggi diri,dan tidak taat kepada perintah Allah. Seolah-olah dia berkata,”saya tidak akan patuh dan tidak akan melakukan perintah-mu,karena perintahmu itu tidak bijaksana dan tidak matang. Perbuatan seperti itu bukan lagi dianggap sebagai maksiat semata-mata,tetapi malah telah mengecilkan ilmu dan kebijaksanaan Allah,dan mengantuk perintah Allah. Perbutan seperti ini menggugurkan iman dan amal soleh yang telah lalu.
B.     BAGAIMANA IMAN BISA GUGUR
              Hakikat iman itu berputar diantara mengimani zat Allah dan sifat-sifat kesempurnaan-nya. Seluruh permasalahan iman berpangkal pada iman kepada Allah swt,sebagai pencipta,pemilik dan penguasa alam semesta beserta isinya. Allah yang memperhatikan apa yag dilakukan oleh manusia,menguasai segala sesuatu,dan tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi-nya. Allah menjadikan dan memiliki sesuatu yang dikehendakinya,seperti,menghukum,memutuskan,memerintah,menghalangi,dan mengganggu hukum dan kepetusan-nya.
              Selanjutnya fokus kita akan terarah pada hal-hal yang membatalkan iman,yang pada bagian ini akan dijelaskan secara terperinci. Pada pembicaraan kali ini,saya akan menyebutkan hal-hal yang sering terjadi,dan kerap kali diperselihsikan. Kita berdo’a semoga Allah melindungi kita dari hal-hal itu.
1.      Menentang Hikmah (kebijakan) Syari’at
        Ujian dan cobaan ini terjadi dalam bentuk larangan dan cobaan,perintah dan larangan inilah yang ditekankan dalam syari’at baik dalam bentuk ibadah,muamalah maupun akhak. Oleh karena itu Allah menjadikan manusia dengan tujuan menguji mereka dengan perintah dan larangan,maka syari’at dalam konsep yang seperti ini meupakan yang wajib yang tidak boleh dipertentangkan. Perintah dan larangan itu menjadi tujuan,mengapa manusia dijadikan. Prinsip yng dapat diambil oleh seorang muslim dalam makalah ini adalah rela dan menerima semua syari’at Allah. Prinsip yang harus dipegang adalah kami mendengar dan kami patuh.
2.      Menghukum Dengan Selain Dari Hukum Allah
        Allah telah menurunkan syari’at terhadap hamba-nya agar mereka berpegang teguh dengan syari’at itu. Allah tidak memberi pilihan kepada mereka untuk menerima atau menolaknya,malah mewajibkan syari’at tersebut kepada mereka. Allah juga menceritakan bahwa itulah dijadikannya mereka. Firman Allah ini diturunkan sebagai peringatan atas perbuatan orang-orang yahudi yang ingin mengesampingkan hukum rajam yang telah ditetapkan dalam kitab taurat. Kejadian ini terjadi setelah mereka bertanya kepada Rasulullah saw. Akan menghukum dengan hkuman yang lain atau hukuman yang lebih ringan dari hukum rajam mereka berharap mendapatkan jalan keluar untuk menghindar dari pelaksanaan hukum Allah.
3.       Mengolok-olok Dan Memusuhi Seorang Muslim Karena Keislamannya
        Tidak dipungkiri bahwa banyak orang lalai dalam masalah ini. Mereka berkeyakinan sebagaimana yang telah saya jelaskan terdahulu bahwa meremehkan salah satu bagian dari syari’at islam adalah kufur,tetapi melecehkan muslim bukanlah perbuatan kufur. Tentang masalah ini penjelasan berikut ini perlu disimak.
a.       Tindakan melecehkan seorang muslim dapat terjadi karena sifat-sifat pembawaannya,karena akhlak yang menjadi perangainya atau karena tindakan tundknya atau cara hidupnya.
b.      Tindakan menutup kemungkinan bahwa perbuatan melecehkan seorang muslim itu karena keteguhan agamanya. Didalam keadaan yang seperti ini perbuatan melecehkan muslim berarti melecehkan agama sendiri dan perbuatannya dianggap kufur.
Kesimpulannya,perbuatan mengolok-olok seseorang muslim karena  keislamannya adalah perbuatan kufur karena pada hakikatnya perbuatan ini adalah memper olok-olok islam itu sendiri. Memperolok-olok islam berarti mencela Allah yang telah mensyari’atkan dan menurunkan islam dan hukumannya mencela Allah sudah jelas bagi kita.
4.      Keja Sama Dengan Musuh Islam
        Segala usaha untuk memecahkan dan merombak kesatuan dan persaudaraan itu merupakan suatu dosa yang dapat membawa kita kepada kekufuran,namun ada juga yang hanya merupakan perbuatan maksiat yang tidak ada hubungannya dengan akidah. Menghalalkan perpecahan umat islam dan memecah bela kesatuan mereka adalah perbuatan kufur yang mengeluarkan seseorang dari landasan agama. Tidak ada perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini. Pemisahan antara umat islam dengan orag kafir yang menyuruh kepada kufur dan memerangi umat islam adalah wajib. Hal itu demi kelanjutan dakwah dan keabadian risalah islamiyah. Seandainya pemisahan ini tidak bisa dalam tingkatan negar,maka haruslah bisa dalam tingkatan akidah dan perasaan. Tanpa pemisahan ini,islam tidak akan tegak dalam arti yang sebenarnya.
5.      Rela Dengan Meluasnya Kemungkaran
        Sekarang ini alangkah banyaknya orang yang mengaku islam,tetapi mereka merestui dan sangat gembira melihat wanita-wanita yang berpakaian sepao bugil dipasar dan ditempat-tempat ramai,merestui pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan yang separo telanjang yang mana dengan itu dia dapat menikmati hal yang diharamkan Allah. Tidak sedikitpun orang yang mencelah jamaah islam yang berpegang teguh dengan ajara islamnya,sebagai kolot terbelakang dan berbagai tuduhan dan penghinaan lainnya. 
        Setiap mukmin hendaknya mengkaji ulanh keberadaan imannya. Dia harus melihat apakah dirinya telah benar-benar memiliki agama islam sebagai cara dan tujuan hidup. Sehingga dengan itu dia menempatkan dirinya dalam barisan umat islam,mencintai akidah dan syari’at mereka,membenci kekufuran dan kemungkaran dalam semua bentuknya itulah dia iman. Masalah ini menuntut setiap muslim untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh agar dapat membebaskan hatinya dari perasaan cinta akan sesuatu yang selain dari syari’at Allah. Hanya Allah-lah tempat meminta perlindungan.












BAB III
HAKIKAT KUFUR

A.    PERBEDAAN KUFUR DAN KAFIR  
              Dalam kalimat terdahulu kalimat kufur telah berulang kali disebutkan. Kita juga telah mengetahui hakekat iman dan wujud nyatanya yaitu amal serta hal-hal yang membatalkan iman. Kiranya kita telah mengetahui bahwa makna kufur itu adalah keluar dan menyimpang dari landasan iman,itulah pengertian kufur yang hakiki.
              Pengertian bahwa kufur menurut syari’at adalah menolak kebearan setelah mengetahuinya. Ini berarti bahwa orang yang menolak kebenaran dan berbuat kufur karna kebodohannya serta menganggap bahwa dia telah melakukan sesuatu yang tidak bertentangan ajaran islam dan tidak membatalkan iman,maka orang yang demikian tidak dianggap kufur kecuali bila telah sampai kepadanyaketeangan yang hak tetapi ia masih tetap menolaknya sebagaimana telah diterangkan dalam definisi iman,tuntutan,dan hal-hal yang membatalkannya. Demikian juga tidak dianggap kufur orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat kemudian dia melakukan hal-hal yang membatalkan iman karena bodoh. Tetapi jika dia mengetahui bahwa hal-hal yang dilakukannya itu mengeluarkan dia dari landasan iman namun dia masih ingkar beati dia telah kufur. Dalam hal ini kita memohon perlindungan Allah dai hal-hal yang demikian. Sebagian sahabat telah melakukan perkara yang membatalkan imankarena mereka sebelumnya tidak mengetahui hukumnya. Rasulullah saw.murka terhadap mereka tetapi beliau tidak menganggap mereka telah keluar dari landasan iman.
              Seorang muslim tidak dianggap sesat kecuali setelah dia mengetahui kebenaran kemudian dia mengesampingkan kebenaran itu dan bersikap angkuh.ayat ini turun mengiringi teguran Allah terhadap Rasulullah saw.dan orang-orang mukmin yang memohon supaya Allah mengampuni kerabat mereka yang mati dalam keadaan syirik. Demikian juga pernah dikatakan oleh sebagian wanita islam dalam peperangan membuka kembali kota mekah. Sewaktu Rasulullah saw. Keluar bersama mereka ke satu tempat yang bernama hawazin,mereka meliwati sebatang pohon dimana orang-orang musyrik menggantungkan pedang mereka dipohon tersebut pada malam terjadi peperangan dengan keyakinan bahwa orang yang berbuat demikian akan mendapat kemenangan dalam peperangan.
              Pokok masalah dalam hadist ini adalah bahwa Rasulullah saw.tidak mengatakan kepada mereka,kamu telah kufur kamu telah membatalkan keislamanmu yang terdahulu dan kamu harus memperbarui islam kamu. Rasulullah saw.menerangkan kepada mereka bahwa perbuatan itu adalah perbutan syirik dan mereka diharapkan dapat menjauhinya dimasa yang akan dating.
B.     URUF YANG DUSTA
              Uruf atau kebiasaan umum adalah sesuatu yang telah diterima umum secara keseluruan dan mereka telah biasa dengan perkara-perkara tesebut. Kebiasaan tersebut senantiasa tunduk kepada pikiran,pendekatan,pengetahuan,dan akida yang menguasai masyarakat. Masyarakat kita telah dikuasai pleh paham umum yang mengatakan bahwa setiap orang yang mengucapkan kalimat syahadat iku muslim. Akidah dan kepercayaan ini dasar nya syah dan benar tetapi lihatlah perubahan dan penyelewengan yang terjadi pada akidah tersebut. Setelah itu terjadi pula pemisah syarit islam dari kehidupan mereka sehari-hari sebagai gantinya dilaksanakan syari’at kufur. Kemudian muncul dikalangan mereka golongan yang bersungguh-sungguh untuk melaksanakan syari’at kufuritu,selain itu mereka menyifatkan bahwa syari’at islam itu kaku,kolot dan mustahil dapat dilaksanakan dizaman modern ini. Malangnya mereka itu masih mengucapkan kalimt syahadat dan juga masih menunaikan sholat,zakat,puasa dan haji.
              Dalil yang menunjukkan kebenaran hukum diantaranya sebagai berikut:
1.      Umat itu telah mewariskan akidah tauhid dan iman. Penyelewegan dan peluasannya hal-hal yang bertentangan dengan permasalahan iman terjadi karena kebodohan dan kelalaian. Godaan setan yang bersifat manusia telah megelabui mereka terhadap islam tidak bertentangan dengan pemikiran dan akidah kufur yang telah mereka tanamkan. Apabila mereka mengetahui batas-batas agama,tuntunan akidah dan iman tidak diragukan lagi mayoritas dari mereka pasti akan memperbaiki akidah dan memohon ampunan kepada Allah.
2.      Alasan yang membedakan antara hak dan batil pada kebanyakan masalah akidah bukan merupakan pemisah antara golongan yang binasa dalam keadaan penuh kesabaran dengan golongan yang selamat. Karena sebagian besar dalam ulama’ yang menyesatkan telah memainkan peranan dalam menyebarkan kebatilan menyelewengkan risalah islam mempermudahkan masalah iman menetapkan kekufuran dalam Negara islam menggambarkan ahli iman dan hak dengan gambaran yang keluar dari ajaran islam dan iman.
3.      Setelah sistem kufur dapat menguasai sistem islam maka tidak ada lagi disana perbedaan yang dapat meletakkan pengikut tauhiddalam satu barisan bahkan keadaan mereka telah bercampur baur. Bagaimanakah kita meletakkan hukum tertentu kepada mereka dalam keadaan yang seperti ini.
4.      Pada dasarnya orang yang menganut islam dianggap muslim. Mereka yang berfikiran waras tidak akan membentah konsep tersebut. Olh karena itu haram secara yakin menghukum mereka telah keluar dari landasan islam kecuali setelah mereka menuturkan dengan lidahnya atau dia membuktikan dengan perbutannya bahwa dia bukan islam.



























BAB IV
HAL-HAL YANG TIDAK MENGELUARKAN MUKMIN DARI LANDASAN ISLAM 

                    Adapun yang dimaksud dengan menghalalkan maksiat adalah menyeruh dan mempertahankan maksiat serta tidak takut dengan balasan azab Allah SWT.perbuatan seperti mencuri,minum arak,dan yang lainnya merupaka perbuatan maksiat yang sering dilakukan oleh seorang mukmin ketika dia lemah dan lali. Hal seperti itu tidaklah mengeluarkan dia dari iman. Golongan khawarij dan mu’tazilah mempunyai pendapat yang berbeda dalam masalah ini mereka menganggap bahwa maksiat itu meggugurkan semua amal mukmin yang sah. Seandainya dia mati dengan tidak bertaubat,dia akan kekal didalaam neraka pendapat ini telah jauh melewati batas.
                    Iman berarti takut kepada Allah SWT. Yang memperhatikan segala sesuatu yang berkuasa menyiksa orang-orang yang melakukan maksiat. Inilah sebagian dari hkikat iman. Apakah anda berfikir bahwa seorang akan melakukan zina,misalnya dia akan mengetahui bahwa bahwa llah memperhatikan dan menguasainya dia juga mengetahui bahwa Allah membalas siksa atas perbuatannya itu dan dia akan menemui Allah dihari kiamat. Apakah anda berfikir bahwa dia akan terus menerus melakukan hal yang kotor itu . kalaulah dia beriman sewakt dia melakukan perbuatan yang terkutuk itu niscaya darah yang mengalir dibulu darah nya akan beku dia akan terus bangun dan tidak melakukan berbuatan itu karena takut dan khawatir kepada Allah.
                    Dengan demikian seorang muslim haruslah senantiasa besama-sama dengan Allah dan aulia Allah baik dalam keadaan senang dan susah maupun dalam keadaan disenangi ataau dibenci. Seandainya cobaan-cobaan itu dalam keadaan tertentu menurnkan keimanan seseorang maka orang tersebut haruslah melaksanakan perintah Allah dan tuntunan dakwahnya bila terdapat kesepakatan untuk itu.

A.    Pentakwilan Al-Qur’an (kalam Allah) Dan Memberi Pengertian Yang Salah Dan Ijtihad
              Diantara sebab yang mendorong sekelompok umat islam menuduh saudaranyaa yang lain sebagai kufur adalah karena mentakwilkan Al-Qur’an dengan memberikan pengertian yang menyimpang dari maknanya yang lahiriah dan ijtihad. Pada hakikatnya masalah ini tidaklah sederhana karena ia banyak berhubugan dengan pokok permasalahan dari perkara-perkara yang nyata. Juga karena perbuatan mentakwil itu mungkin saja dilakukan oleh orang yang sengaja melakukan takwilan yang salah dengan tujuan kotor dan menggambarkan kebenaran itu sebagai suatu kebatilan. Perbutan yang terakhir ini adalah kufu dan kita berlinfung kepada Allah darinya.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini: 
a.       Setiap orang yang berbicara pasti mempunyai tujuan. Untuk mencapai tujuan ini dia akan menggunakan segala bentuk gaya bahasa yang dikuasai namun mungkin saja seseoranf tidak mampu menyusun bahasa untuk sampai pada tujuan yang ia maksud bahkan dia menuturkan sesuatu yang memberi pengertian lain dari yang dikehendakinya. Suatu kesalahan besa kalau kita menafsirkan perkataan seseorang hanya bedasarka pengertian lahiria dari apa yang dikatakannya dan tidak menurut apa yang dia maksudkan dengan perkataan tersebut. Oleh karena itu kita tidak boleh menafsirkan perkataan seseorang kecuali setelah kita mengetahui maksudya. Bila telah mengetahui barulah kita membuat kesimpulan bahwa pengertian itulah yang dikehendaki dari perbuatan itu. Keadaan seperti ini tidaklah hanya terbatas pada perkataan manusia,bahkan juga untuk Al-Qur’an dan hadist.
b.      Setelah kita mengetahui pengertian yang dikehendaki oleh orang yang melontorkan pemikirannya itu,barulah kita mengkaji tujuan dari pengertian itu. Mungkin saja pengertian yang tersirat dalam perkataan itu adalah sesuat yang hak tatapi tujuan yang ingi dicapai oleh orang yag berkata adalah batil. Kita jangan melupakan perkataan kalimat hak yang mengandung tujuan batil. Karena alangkah banyak perkataan yang hak dan benar tetapi digunakan untuk tujuan jahat dan menyebar fitnah.
c.       Apabila pengertian dan tujuan dari perkataan itu telah dapat ditentukan maka jalan yang harus dilalui akan terang dan jelas. Kewajiban seorang muslim setelah melihat perbuatan penyelewengan adalah memberi peringatan dengan perkataan yang baik seandainya dia mampu. Jika mereka masih menolak kebenaran setelah mengetahuinya dan secara sadar berbuat kemungkaran berarti mereka telah keluar dari landasan islam.
        Masalah mentakwilkan Al-Qur’an dan memberi pengertian lahiria yang berbeda merupakan pintu keburukan yang paling besar bagi orang muslim. Oleh karena itu,kehati-hatian merupakan faktor yang harus diperhatikan kita dalam masalah ini. Pada umumnya mereka yang melakukan pentakwilan secara salah dengan tujuan buruk dengan mereka yang melakukan pentakwilan secara jujur dan benardapaat dibedakan oleh para pengamat yang kritis dan bijak. Oleh karena itu janganlah tergesah-gesah menjatuhkan hukum kufur atas orang yang melakukan takwil berdasarkan sesat yang zahir apabila kita mengetahui maksud dn tujuan dari pentakwilan itu tidak menyimpang dari akidah dan syari’at islam.
        Oleh kaena itu ulama salaf tidak mnghukumkufur golongan mu’tazilah dan golongan Asy’ariah yang melakukan petakwilan karena tujuan mereka hanyalah untuk menyelamatkan islam dan menentang golonga zindiq dan ahli filsafat. Sekalipun demikian ulama salaf telah menetapkan bahwa kitab Al-islam yang membahas permasalahan akidah hasil karangan golongan Asy’ariah dianggap batilda wajib dibakar serta tidak boleh dijadikan warisan. Pendapat imam syafi’I dalam masalah ini amatlah jelas,demikian juga pendapat imam Ahmad bin Hambali.
        Pendiri tegas yang diambil oleh para ulama hadis ini tidak ada salahnya mejadi pendiri kita karena diabad modern ini banyak sekali muncul golongan yang membuat takwilan yang salah. Mereka mengklami mempertahankan islam dan umat muslim.
        Merujuk semua masalah kepada Al-Qur’an dan sunah berpegang teguh pada pengertian zahir atas setiap lafal berdasarkan bahasa arab mengharamkan pentakwilan sepanjang tidak ada dalil yang pasti menunjukkan bahwa Allah dan Rasulnya tidaak menghendaki pengertian yang zahir itu. Semua perkara itu wajib dipegang teguh dan dipahami dengan baik. Begitu juga pelaksanaan terhadap berbagai bentuk pentakwilan haruslah dipahami dengan seksama agar mukmin dapat mengetahui dengan jelas apa yang has dilakukannya. Selain itu perbuatan menuduh kufur harus dijauhi kecuali bila ada dalil dan bukti nyata yang tidak dapat dipertentangkan lagi.





EmoticonEmoticon