IMAN
DAN HIKMAHNYA
A.
IMAN
DENGAN PENGERTIAN MEMBENARKAN
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan penggunaan iman
untuk pengertian ini,Pertama perkataan
Nabi Ibrahim a.s.,ketika beliau meminta Allah menunjukkan kepadanya bagaimana
dia berkuasa menghidupkan sesuatu yang telah mati. Kedua,demikian juga dijelaskan dalam salah satu ayat yang
mengisahkan tentang saudara-saudara Yusuf as.yang pulang menemui ayah mereka
pada waktu malam,dengan membawa pakaian yusuf yang belumuran darah. Ketiga,demikian juga firman Allah yang
menceritakan kisah fir’aun,ketika tenggelan dan akan binasa: “Saya percaya
bahwa tidak ada tuhan melainkan tuhan yang dipercayai oleh bani Israil,dan saya
termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).”(Qs.Yunus:20).
Dengan demikian jelas,bahwa kata iman adalah
perkataan yang bermakna sangat dalam yang disambung dengan huruf jar (huruf
yang berfungsi untuk membaris bawahkan),yaitu huruf “ba” dan “lam”. Berita yang
dibawah oleh Nabi Musa as. Mengenai Bani Israil yang akan keluar dari mesir,dan
Allah akan meninggikan kedudukan mereka dan membinasakan fir’aun,tidak dianggap
benar,kecuali oleh segolongan pemuda dan anak-anak Bani Israil.
Dengan demikian,bagian pertama dari pengertian kata
iman ini adalah membenarkan berita yang dating dari Allah dan Rasul-nya.
B.
IMAN
DENGAN PENGERTIAN AMAL
Pada bagian kedua ini kata iman diartikan sebagai
amal atau iltizam dengan amal. Amal yang dikehendaki disini adalah amal
iman,yakni segala perbuatan kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum yang
telah digariskan oleh syara’.
Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan
penggunaan kata iman dengan pengertian amal adalah firman Allah ketika menjawab
persoalan umat islam,yang timbul setelah kiblat dipindahkan dari Baitul Maqdis
ke Ka’bah. Mereka menyatakan,”Bagaimana saudara kami yang telah
meninggal,sedangkan mereka sholat tidak berkiblat ke Ka’bah.
Para ulama’ mengatakan bahwa kalimat iman dalam
kalimat ini berarti sholat kamu. Dengan demikian ayat ini bermakna bahwa Allah
tidak menyia-nyiakan sholat kamu yang terdahulu sewaktu kamu berkiblat ke
Baitul Maqdis,karena Allah-lah yang memerintahkan kamu berbuat demikian.
Jelaslah hati yang gemetar,bertambahnya keimanan dan senantiasa bertawakal
kepada Allah semua itu merupakan suatu perasaan yang dapat dirasakan oleh hati
mereka yang benar imannya. Ini brarti bahwa iman bukanlah semata-mata
pembenaran yang terpendam didalam hati,tindakan dala kehidupan sehari-hari.
Setelah itu barulah perwujudan pelaksanaan sholat,zakat dan lainnya yang
merupaka bagian dari amal-amal iman. Dengan demikian dapat dipahami bahwa iman
sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw,mempunyai
dua pengertian :
1.
Membenarkan
berita yang dating dari Allah dan Rasulnya.
2.
Meneguhkan
pendirian terhadap ketentuan yang telah ditetapkan Allah Swt.
Ketauhilah,seandainya Rasulullah Saw.memerintahkan
manusia menuturkan perkataan imanitu saja tanpa diikuti kepatuhan menjunjung
perintah itu,niscaya mereka akan segera melakukan yang demikian.
Tetapi,Rasulullah saw.menghendaki adanya wujud kepatuhan terhadap
perintah,setelah pengakuan lisan. Karena itulah Rasulullah saw.melakukan
kesepakatan dengan golongan muhajirin dan Anshor supaya mereka berjihad dengan
harta dan nyawa dijalan Allah. Beliu tidak menjanjikan apa-apa kepada mereka
selain surga.
BAB
II
IMAN
DAN SYARATNYA
Seseorang
itu disebut beriman,bila dia meyakini dengan sungguh-sungguh beberapa asas yang
terkandung dalam kalimat “Laa Ilaaha Illallah”,seperti:
a.
Bahwa
yang menjadi alam semesta dan yang mengendalikan segala urusannya adalah
Allah,hidup,kuasa,dan sempurnanya serta terhindar dri sifat kekurangan dan
keaiban. Tidak ada sekutu baginya ,dan Allah tidak mempunyai istri serta anak.
b.
Bahwa
Allah tidak menjadikan alam semesta ini tanpa tujuan dan sia-sia,karena Allah
maha suci dari perbatan-perbuatan sia-sia dan iman-iman. Allah menjadikan alam
semesta ini agar manusia mengabdi dan taat kepada-nya.
c.
Bahwa
menjadi hak Allah menyusun dan menciptakan undang-undang hidup untuk
makhluk-nya,karena beliaulah yang menciptakan segala sesuatunya.
d.
Pengabdian
diri haruslah semata-mata kepada Allah,melalui ibadah yang telah
disyari’atkn-nya. Bedo’a dan berharap hanya kepada Allah.
e.
Meyakini
adanya hari kiamat,surge,neraka,dan semua hal yang telah diberikan Alah
swt,baik berita masa lalu ataupun akan dating,tanpa melihatnya dengan pandangan
akal.
Masalah iman tidak dapat dilihat dengan sudut
pandang akal semata-mata peranan akal dalam permasalahan ini adalah untuk
mengetahui peranan Rasul dalam menceritakan sesuatu yang diterimanya dari
Allah. Jadi,kita hanya membicarakan kerasulan dan mengamati berita yang
dibawahnya,sehinnga kita mengetahui dengan yakin bahwa Rasul itu berbuat benar.
Kepatuan dalam melaksanakan semua ibadah ‘amali
sangat dipengaruhi oleh dua hal: pertama,bersifat iktikad atau keyakinan
(I’tiqadi) dan kedua,bersifat pelaksanaan.sebagai contok adalah masalah
berperan dijalan Allah.
Dipandang dari sudut iktikad,pertama-tama wajib
diyakini bahwa berperan dijalan Allah itu merupakan kewajiban setiap muslim.
Setelah itu barulah pelaksanaannya,apabila sampai masa peang itu diwajibkan
kepada setiap individu atau jamaah tertentu sesuai dengan persyaratan yang
telah disebutkan dalam kitab-kitab hadis dan fikih. Berbicara dengan diri
sendiri mengenai perang,dalam arti kata menyedikan diri untuk menghadapi
peperangan dengan kesedian yang sewajarnya,sudah merupakan suatu iktikad.
Setiap muslim wajib beriktikad bahwa berperang dijalan Allah (jihad fi
sabilillah) itu adalah wajib atas mereka.
Kesimpulan dalam masalah ini,kita tidaklah dapat
memastikan kadar yang diwajibkan atas orang-orang yang mengucapkan Laa Illaha
Illallah,dan menghukum kufur atas mereka yang tidak menunaikan kadar
tersebut,karena perbedaan keadaan dan masyarakat. Sungguhpun demikian masih ada
hukum yang diputuskan oleh orang-orang mukmin yang ikhlas dan hukum tersebut
secara umum diterima oleh Allah.
Kita tidak boleh memberikan hukum apapun atas
seseorang yang tidak melakukan aamal wajib sesuai dengan tuntunan Laa Illaha
Illallah, kecuali orang itu sendiri menyatakan dengan terag-terangan bahwa dia
meninggalakan amal tersebut karena enggan mematuhi perintah Allah.
Untuk lebih jelasnya, ada dua permasalahan (qadhiah)
yag harus dipisahkan
1. Permasalah pertama adalah hakikat iman
dan kufur
2. Permasalahan kedua adalah menyatakan
hukum kufur atas seseorang atau hukum mana saja, atau menyatakan hukum beriman
atass sesseorang atau golongan mana saja.
Sejauh ini pembahasan kita masih
terfokus pada permasalahan pertama, yaitu menerangkan hakikat iman dan kufur.
Sementara permasalahan kedua yang mempunyai beberapa syarat, tata tertib, dan
latar belakang, akan diuraikan dalam bab-bab selanjutnya. Yang penting disini
adalah kita menetapkan bahwa pelaksanaan amal itu adalah sebagian dari tanda
iman, dan tidak ada ketentuan terahadap kadar amal wajib seseorang.
A.
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN IMAN
Satu hal lagi yang perlu kita
ketahui adalah sejauh mana keberadaan iman itu dan sejauh mana pula hakikat
iman itu tertanam dalam jiwa sehigga sejauh itu terlaksananya syarat-syarat
iman yakni amal. Orang-orang yang patuh dan menerima perintah Allah mereka
itulah yang beriman dengan sebenar-benarnya. Sebaliknya, orang-orang yang lalai
dan meremehkan perintah Allah, itulah golongan penduta dan menipu diri sendiri.
Iman adalah suatu hakikat yang
bersifat menyeluruh yang tidak dapat dipisah-pisahkn,dan dibawahnya terdapat
beberapa cabang. Mengingkari satu cabang dari urusan iman itu berarti menolak
cabang iman yang lain. Menghalalkan perbuatan maksiat juga termasuk dalam dalam
kriteria yang membatalkan iman,Karen perbuatan ini pada hakikatnya mengingkari
perintah Allah. Seolah-olah dia mengatakan Allah,”saya tidak menerima hukummu.
Saya tidak mengakui kebijaksanaanmu yang mengharamkan perbuatan ini,padahal
sepatutnya dihalalkan. Perbuatan seperti ini menggugurkan iman yang telah
ada,seandainya dia pernah beriman. Demikian juga dengan orang-orang yang merasa
tinggi diri,dan tidak taat kepada perintah Allah. Seolah-olah dia berkata,”saya
tidak akan patuh dan tidak akan melakukan perintah-mu,karena perintahmu itu
tidak bijaksana dan tidak matang. Perbuatan seperti itu bukan lagi dianggap
sebagai maksiat semata-mata,tetapi malah telah mengecilkan ilmu dan
kebijaksanaan Allah,dan mengantuk perintah Allah. Perbutan seperti ini
menggugurkan iman dan amal soleh yang telah lalu.
B.
BAGAIMANA
IMAN BISA GUGUR
Hakikat iman itu berputar diantara
mengimani zat Allah dan sifat-sifat kesempurnaan-nya. Seluruh permasalahan iman
berpangkal pada iman kepada Allah swt,sebagai pencipta,pemilik dan penguasa
alam semesta beserta isinya. Allah yang memperhatikan apa yag dilakukan oleh
manusia,menguasai segala sesuatu,dan tidak ada sesuatu yang tersembunyi
bagi-nya. Allah menjadikan dan memiliki sesuatu yang dikehendakinya,seperti,menghukum,memutuskan,memerintah,menghalangi,dan
mengganggu hukum dan kepetusan-nya.
Selanjutnya fokus kita akan
terarah pada hal-hal yang membatalkan iman,yang pada bagian ini akan dijelaskan
secara terperinci. Pada pembicaraan kali ini,saya akan menyebutkan hal-hal yang
sering terjadi,dan kerap kali diperselihsikan. Kita berdo’a semoga Allah
melindungi kita dari hal-hal itu.
1.
Menentang
Hikmah (kebijakan) Syari’at
Ujian dan cobaan ini terjadi dalam
bentuk larangan dan cobaan,perintah dan larangan inilah yang ditekankan dalam
syari’at baik dalam bentuk ibadah,muamalah maupun akhak. Oleh karena itu Allah
menjadikan manusia dengan tujuan menguji mereka dengan perintah dan
larangan,maka syari’at dalam konsep yang seperti ini meupakan yang wajib yang
tidak boleh dipertentangkan. Perintah dan larangan itu menjadi tujuan,mengapa
manusia dijadikan. Prinsip yng dapat diambil oleh seorang muslim dalam makalah
ini adalah rela dan menerima semua syari’at Allah. Prinsip yang harus dipegang
adalah kami mendengar dan kami patuh.
2.
Menghukum
Dengan Selain Dari Hukum Allah
Allah telah menurunkan syari’at terhadap
hamba-nya agar mereka berpegang teguh dengan syari’at itu. Allah tidak memberi
pilihan kepada mereka untuk menerima atau menolaknya,malah mewajibkan syari’at
tersebut kepada mereka. Allah juga menceritakan bahwa itulah dijadikannya
mereka. Firman Allah ini diturunkan sebagai peringatan atas perbuatan
orang-orang yahudi yang ingin mengesampingkan hukum rajam yang telah ditetapkan
dalam kitab taurat. Kejadian ini terjadi setelah mereka bertanya kepada
Rasulullah saw. Akan menghukum dengan hkuman yang lain atau hukuman yang lebih
ringan dari hukum rajam mereka berharap mendapatkan jalan keluar untuk
menghindar dari pelaksanaan hukum Allah.
3.
Mengolok-olok Dan Memusuhi Seorang Muslim
Karena Keislamannya
Tidak dipungkiri bahwa banyak orang
lalai dalam masalah ini. Mereka berkeyakinan sebagaimana yang telah saya
jelaskan terdahulu bahwa meremehkan salah satu bagian dari syari’at islam
adalah kufur,tetapi melecehkan muslim bukanlah perbuatan kufur. Tentang masalah
ini penjelasan berikut ini perlu disimak.
a.
Tindakan
melecehkan seorang muslim dapat terjadi karena sifat-sifat pembawaannya,karena
akhlak yang menjadi perangainya atau karena tindakan tundknya atau cara
hidupnya.
b.
Tindakan
menutup kemungkinan bahwa perbuatan melecehkan seorang muslim itu karena keteguhan
agamanya. Didalam keadaan yang seperti ini perbuatan melecehkan muslim berarti
melecehkan agama sendiri dan perbuatannya dianggap kufur.
Kesimpulannya,perbuatan
mengolok-olok seseorang muslim karena
keislamannya adalah perbuatan kufur karena pada hakikatnya perbuatan ini
adalah memper olok-olok islam itu sendiri. Memperolok-olok islam berarti
mencela Allah yang telah mensyari’atkan dan menurunkan islam dan hukumannya
mencela Allah sudah jelas bagi kita.
4.
Keja
Sama Dengan Musuh Islam
Segala usaha untuk memecahkan dan
merombak kesatuan dan persaudaraan itu merupakan suatu dosa yang dapat membawa
kita kepada kekufuran,namun ada juga yang hanya merupakan perbuatan maksiat
yang tidak ada hubungannya dengan akidah. Menghalalkan perpecahan umat islam dan
memecah bela kesatuan mereka adalah perbuatan kufur yang mengeluarkan seseorang
dari landasan agama. Tidak ada perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini.
Pemisahan antara umat islam dengan orag kafir yang menyuruh kepada kufur dan
memerangi umat islam adalah wajib. Hal itu demi kelanjutan dakwah dan keabadian
risalah islamiyah. Seandainya pemisahan ini tidak bisa dalam tingkatan
negar,maka haruslah bisa dalam tingkatan akidah dan perasaan. Tanpa pemisahan
ini,islam tidak akan tegak dalam arti yang sebenarnya.
5.
Rela
Dengan Meluasnya Kemungkaran
Sekarang ini alangkah banyaknya orang
yang mengaku islam,tetapi mereka merestui dan sangat gembira melihat
wanita-wanita yang berpakaian sepao bugil dipasar dan ditempat-tempat
ramai,merestui pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan
yang separo telanjang yang mana dengan itu dia dapat menikmati hal yang
diharamkan Allah. Tidak sedikitpun orang yang mencelah jamaah islam yang
berpegang teguh dengan ajara islamnya,sebagai kolot terbelakang dan berbagai
tuduhan dan penghinaan lainnya.
Setiap mukmin hendaknya mengkaji ulanh
keberadaan imannya. Dia harus melihat apakah dirinya telah benar-benar memiliki
agama islam sebagai cara dan tujuan hidup. Sehingga dengan itu dia menempatkan
dirinya dalam barisan umat islam,mencintai akidah dan syari’at mereka,membenci
kekufuran dan kemungkaran dalam semua bentuknya itulah dia iman. Masalah ini
menuntut setiap muslim untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh agar
dapat membebaskan hatinya dari perasaan cinta akan sesuatu yang selain dari
syari’at Allah. Hanya Allah-lah tempat meminta perlindungan.
BAB III
HAKIKAT KUFUR
A. PERBEDAAN KUFUR DAN KAFIR
Dalam kalimat terdahulu kalimat
kufur telah berulang kali disebutkan. Kita juga telah mengetahui hakekat iman
dan wujud nyatanya yaitu amal serta hal-hal yang membatalkan iman. Kiranya kita
telah mengetahui bahwa makna kufur itu adalah keluar dan menyimpang dari
landasan iman,itulah pengertian kufur yang hakiki.
Pengertian bahwa kufur menurut
syari’at adalah menolak kebearan setelah mengetahuinya. Ini berarti bahwa orang
yang menolak kebenaran dan berbuat kufur karna kebodohannya serta menganggap
bahwa dia telah melakukan sesuatu yang tidak bertentangan ajaran islam dan
tidak membatalkan iman,maka orang yang demikian tidak dianggap kufur kecuali
bila telah sampai kepadanyaketeangan yang hak tetapi ia masih tetap menolaknya
sebagaimana telah diterangkan dalam definisi iman,tuntutan,dan hal-hal yang
membatalkannya. Demikian juga tidak dianggap kufur orang yang mengucapkan dua
kalimat syahadat kemudian dia melakukan hal-hal yang membatalkan iman karena
bodoh. Tetapi jika dia mengetahui bahwa hal-hal yang dilakukannya itu
mengeluarkan dia dari landasan iman namun dia masih ingkar beati dia telah
kufur. Dalam hal ini kita memohon perlindungan Allah dai hal-hal yang demikian.
Sebagian sahabat telah melakukan perkara yang membatalkan imankarena mereka
sebelumnya tidak mengetahui hukumnya. Rasulullah saw.murka terhadap mereka
tetapi beliau tidak menganggap mereka telah keluar dari landasan iman.
Seorang muslim tidak dianggap
sesat kecuali setelah dia mengetahui kebenaran kemudian dia mengesampingkan
kebenaran itu dan bersikap angkuh.ayat ini turun mengiringi teguran Allah
terhadap Rasulullah saw.dan orang-orang mukmin yang memohon supaya Allah
mengampuni kerabat mereka yang mati dalam keadaan syirik. Demikian juga pernah
dikatakan oleh sebagian wanita islam dalam peperangan membuka kembali kota
mekah. Sewaktu Rasulullah saw. Keluar bersama mereka ke satu tempat yang
bernama hawazin,mereka meliwati sebatang pohon dimana orang-orang musyrik menggantungkan
pedang mereka dipohon tersebut pada malam terjadi peperangan dengan keyakinan
bahwa orang yang berbuat demikian akan mendapat kemenangan dalam peperangan.
Pokok masalah dalam hadist ini
adalah bahwa Rasulullah saw.tidak mengatakan kepada mereka,kamu telah kufur
kamu telah membatalkan keislamanmu yang terdahulu dan kamu harus memperbarui
islam kamu. Rasulullah saw.menerangkan kepada mereka bahwa perbuatan itu adalah
perbutan syirik dan mereka diharapkan dapat menjauhinya dimasa yang akan
dating.
B.
URUF
YANG DUSTA
Uruf atau kebiasaan umum adalah
sesuatu yang telah diterima umum secara keseluruan dan mereka telah biasa
dengan perkara-perkara tesebut. Kebiasaan tersebut senantiasa tunduk kepada
pikiran,pendekatan,pengetahuan,dan akida yang menguasai masyarakat. Masyarakat
kita telah dikuasai pleh paham umum yang mengatakan bahwa setiap orang yang
mengucapkan kalimat syahadat iku muslim. Akidah dan kepercayaan ini dasar nya
syah dan benar tetapi lihatlah perubahan dan penyelewengan yang terjadi pada
akidah tersebut. Setelah itu terjadi pula pemisah syarit islam dari kehidupan
mereka sehari-hari sebagai gantinya dilaksanakan syari’at kufur. Kemudian
muncul dikalangan mereka golongan yang bersungguh-sungguh untuk melaksanakan
syari’at kufuritu,selain itu mereka menyifatkan bahwa syari’at islam itu
kaku,kolot dan mustahil dapat dilaksanakan dizaman modern ini. Malangnya mereka
itu masih mengucapkan kalimt syahadat dan juga masih menunaikan sholat,zakat,puasa
dan haji.
Dalil yang menunjukkan kebenaran
hukum diantaranya sebagai berikut:
1.
Umat
itu telah mewariskan akidah tauhid dan iman. Penyelewegan dan peluasannya hal-hal
yang bertentangan dengan permasalahan iman terjadi karena kebodohan dan
kelalaian. Godaan setan yang bersifat manusia telah megelabui mereka terhadap
islam tidak bertentangan dengan pemikiran dan akidah kufur yang telah mereka
tanamkan. Apabila mereka mengetahui batas-batas agama,tuntunan akidah dan iman
tidak diragukan lagi mayoritas dari mereka pasti akan memperbaiki akidah dan
memohon ampunan kepada Allah.
2.
Alasan
yang membedakan antara hak dan batil pada kebanyakan masalah akidah bukan
merupakan pemisah antara golongan yang binasa dalam keadaan penuh kesabaran
dengan golongan yang selamat. Karena sebagian besar dalam ulama’ yang
menyesatkan telah memainkan peranan dalam menyebarkan kebatilan menyelewengkan
risalah islam mempermudahkan masalah iman menetapkan kekufuran dalam Negara
islam menggambarkan ahli iman dan hak dengan gambaran yang keluar dari ajaran
islam dan iman.
3.
Setelah
sistem kufur dapat menguasai sistem islam maka tidak ada lagi disana perbedaan
yang dapat meletakkan pengikut tauhiddalam satu barisan bahkan keadaan mereka
telah bercampur baur. Bagaimanakah kita meletakkan hukum tertentu kepada mereka
dalam keadaan yang seperti ini.
4.
Pada
dasarnya orang yang menganut islam dianggap muslim. Mereka yang berfikiran
waras tidak akan membentah konsep tersebut. Olh karena itu haram secara yakin
menghukum mereka telah keluar dari landasan islam kecuali setelah mereka
menuturkan dengan lidahnya atau dia membuktikan dengan perbutannya bahwa dia
bukan islam.
BAB IV
HAL-HAL YANG TIDAK MENGELUARKAN MUKMIN DARI LANDASAN
ISLAM
Adapun yang dimaksud dengan
menghalalkan maksiat adalah menyeruh dan mempertahankan maksiat serta tidak
takut dengan balasan azab Allah SWT.perbuatan seperti mencuri,minum arak,dan
yang lainnya merupaka perbuatan maksiat yang sering dilakukan oleh seorang
mukmin ketika dia lemah dan lali. Hal seperti itu tidaklah mengeluarkan dia
dari iman. Golongan khawarij dan mu’tazilah mempunyai pendapat yang berbeda
dalam masalah ini mereka menganggap bahwa maksiat itu meggugurkan semua amal
mukmin yang sah. Seandainya dia mati dengan tidak bertaubat,dia akan kekal
didalaam neraka pendapat ini telah jauh melewati batas.
Iman berarti takut kepada
Allah SWT. Yang memperhatikan segala sesuatu yang berkuasa menyiksa orang-orang
yang melakukan maksiat. Inilah sebagian dari hkikat iman. Apakah anda berfikir
bahwa seorang akan melakukan zina,misalnya dia akan mengetahui bahwa bahwa llah
memperhatikan dan menguasainya dia juga mengetahui bahwa Allah membalas siksa atas
perbuatannya itu dan dia akan menemui Allah dihari kiamat. Apakah anda berfikir
bahwa dia akan terus menerus melakukan hal yang kotor itu . kalaulah dia
beriman sewakt dia melakukan perbuatan yang terkutuk itu niscaya darah yang
mengalir dibulu darah nya akan beku dia akan terus bangun dan tidak melakukan
berbuatan itu karena takut dan khawatir kepada Allah.
Dengan demikian seorang
muslim haruslah senantiasa besama-sama dengan Allah dan aulia Allah baik dalam
keadaan senang dan susah maupun dalam keadaan disenangi ataau dibenci.
Seandainya cobaan-cobaan itu dalam keadaan tertentu menurnkan keimanan
seseorang maka orang tersebut haruslah melaksanakan perintah Allah dan tuntunan
dakwahnya bila terdapat kesepakatan untuk itu.
A.
Pentakwilan
Al-Qur’an (kalam Allah) Dan Memberi Pengertian Yang Salah Dan Ijtihad
Diantara sebab yang mendorong
sekelompok umat islam menuduh saudaranyaa yang lain sebagai kufur adalah karena
mentakwilkan Al-Qur’an dengan memberikan pengertian yang menyimpang dari
maknanya yang lahiriah dan ijtihad. Pada hakikatnya masalah ini tidaklah
sederhana karena ia banyak berhubugan dengan pokok permasalahan dari
perkara-perkara yang nyata. Juga karena perbuatan mentakwil itu mungkin saja
dilakukan oleh orang yang sengaja melakukan takwilan yang salah dengan tujuan
kotor dan menggambarkan kebenaran itu sebagai suatu kebatilan. Perbutan yang
terakhir ini adalah kufu dan kita berlinfung kepada Allah darinya.
Untuk
lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini:
a.
Setiap
orang yang berbicara pasti mempunyai tujuan. Untuk mencapai tujuan ini dia akan
menggunakan segala bentuk gaya bahasa yang dikuasai namun mungkin saja
seseoranf tidak mampu menyusun bahasa untuk sampai pada tujuan yang ia maksud
bahkan dia menuturkan sesuatu yang memberi pengertian lain dari yang
dikehendakinya. Suatu kesalahan besa kalau kita menafsirkan perkataan seseorang
hanya bedasarka pengertian lahiria dari apa yang dikatakannya dan tidak menurut
apa yang dia maksudkan dengan perkataan tersebut. Oleh karena itu kita tidak boleh
menafsirkan perkataan seseorang kecuali setelah kita mengetahui maksudya. Bila
telah mengetahui barulah kita membuat kesimpulan bahwa pengertian itulah yang
dikehendaki dari perbuatan itu. Keadaan seperti ini tidaklah hanya terbatas
pada perkataan manusia,bahkan juga untuk Al-Qur’an dan hadist.
b.
Setelah
kita mengetahui pengertian yang dikehendaki oleh orang yang melontorkan
pemikirannya itu,barulah kita mengkaji tujuan dari pengertian itu. Mungkin saja
pengertian yang tersirat dalam perkataan itu adalah sesuat yang hak tatapi
tujuan yang ingi dicapai oleh orang yag berkata adalah batil. Kita jangan
melupakan perkataan kalimat hak yang mengandung tujuan batil. Karena alangkah
banyak perkataan yang hak dan benar tetapi digunakan untuk tujuan jahat dan
menyebar fitnah.
c.
Apabila
pengertian dan tujuan dari perkataan itu telah dapat ditentukan maka jalan yang
harus dilalui akan terang dan jelas. Kewajiban seorang muslim setelah melihat
perbuatan penyelewengan adalah memberi peringatan dengan perkataan yang baik
seandainya dia mampu. Jika mereka masih menolak kebenaran setelah mengetahuinya
dan secara sadar berbuat kemungkaran berarti mereka telah keluar dari landasan
islam.
Masalah mentakwilkan Al-Qur’an dan
memberi pengertian lahiria yang berbeda merupakan pintu keburukan yang paling
besar bagi orang muslim. Oleh karena itu,kehati-hatian merupakan faktor yang
harus diperhatikan kita dalam masalah ini. Pada umumnya mereka yang melakukan
pentakwilan secara salah dengan tujuan buruk dengan mereka yang melakukan
pentakwilan secara jujur dan benardapaat dibedakan oleh para pengamat yang
kritis dan bijak. Oleh karena itu janganlah tergesah-gesah menjatuhkan hukum
kufur atas orang yang melakukan takwil berdasarkan sesat yang zahir apabila
kita mengetahui maksud dn tujuan dari pentakwilan itu tidak menyimpang dari
akidah dan syari’at islam.
Oleh kaena itu ulama salaf tidak
mnghukumkufur golongan mu’tazilah dan golongan Asy’ariah yang melakukan
petakwilan karena tujuan mereka hanyalah untuk menyelamatkan islam dan
menentang golonga zindiq dan ahli filsafat. Sekalipun demikian ulama salaf
telah menetapkan bahwa kitab Al-islam yang membahas permasalahan akidah hasil
karangan golongan Asy’ariah dianggap batilda wajib dibakar serta tidak boleh
dijadikan warisan. Pendapat imam syafi’I dalam masalah ini amatlah
jelas,demikian juga pendapat imam Ahmad bin Hambali.
Pendiri tegas yang diambil oleh para
ulama hadis ini tidak ada salahnya mejadi pendiri kita karena diabad modern ini
banyak sekali muncul golongan yang membuat takwilan yang salah. Mereka
mengklami mempertahankan islam dan umat muslim.
Merujuk semua masalah kepada Al-Qur’an
dan sunah berpegang teguh pada pengertian zahir atas setiap lafal berdasarkan bahasa
arab mengharamkan pentakwilan sepanjang tidak ada dalil yang pasti menunjukkan
bahwa Allah dan Rasulnya tidaak menghendaki pengertian yang zahir itu. Semua
perkara itu wajib dipegang teguh dan dipahami dengan baik. Begitu juga
pelaksanaan terhadap berbagai bentuk pentakwilan haruslah dipahami dengan
seksama agar mukmin dapat mengetahui dengan jelas apa yang has dilakukannya.
Selain itu perbuatan menuduh kufur harus dijauhi kecuali bila ada dalil dan
bukti nyata yang tidak dapat dipertentangkan lagi.
EmoticonEmoticon