logo blog

Friday, July 21, 2017

PENGERTIAN TAFSIR, TAKWIL DAN TERJEMAH SERTA HUBUNGAN KETIGANYA

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Al Qur`an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia.[1] Di samping itu, dalam ayat dan surat yang sama, diinformasikan juga bahwa al Qur`an sekaligus menjadi penjelasan (bayyinaat) dari petunjuk tersebut sehingga kemudian mampu menjadi pembeda (furqan) antara yang baik dan yang buruk. Di sinilah manusia mendapatkan petunjuk dari al Qur`an. Manusia akan mengerjakan yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas dasar pertimbangannya terhadap petunjuk al Qur`an tersebut.
Al Qur`an adalah kalaamullaah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan media malaikat Jibril as. Dalam fungsinya sebagai petunjuk, al Qur`an dijaga keasliannya oleh Allah swt. Salah satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al Qur`an tersebut adalah agar manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan benar-menurut Sang Pencipta Allah ‘azza wa jalla sehingga kemudian selamat, baik di sini, di dunia ini dan di sana , di akhirat sana. Bagaimana mungkin manusia dapat menjelajahi sebuah hutan belantara dengan selamat dan tanpa tersesat apabila peta yang diberikan tidak digunakan, didustakan, ataupun menggunakan peta yang jelas-jelas salah atau berasal dari pihak yang tidak dapat dipercaya. Oleh karena itu, keaslian dan kebenaran al Qur`an terdeterminasi dengan pertimbangan di atas agar manusia tidak tersesat dalam mengarungi kehidupannya ini dan selamat dunia akhirat.
Kemampuan setiap orang dalam memahami lafal dan ungkapan Al Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global, sedangkan kalangan cendekiawan dan terpelajar akan dapat mengumpulkan pula dari pandangan makna-makna yang menarik. Dan diantara cendikiawan kelompok ini terdapat aneka ragam dan tingkat pemahaman maka tidaklah mengherangkan jika Al-Qur’an mendapatkan perhatian besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata garib (aneh-ganjil) atau mentakwil tarkib (susunan kalimat) dan menterjemahkannya kedalam bahasa yang mudah dipahami.

B.                 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.                  Apa pengertian tafsir ?
2.                  Apa pengertian takwil ?
3.                  Apa pengertian terjemah ?
4.                  Bagaimana hubungan antara tafsir, takwil dan terjemah ?

C.                Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah adalah :
1.                  Untuk mengetahui apa pengertian dari tafsir
2.                  Untuk mengetahui apa pengertian dari takwil
3.                  Untuk mengetahui apa pengertian dari terjemah
4.                  Untuk memahami bagaimana hubungan antara tafsir, takwil dan terjemah

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Tafsir
1.                  Pengertian Tafsir
Tafsir berasal dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan, penjelasan atau uraian. Sedangkan menurut istilah, ada beberapa ulama’ yang mengemukakan[2] :
a.       Menurut al-Jurjani, tafsir adalah menjelaskan makna ayat keaaannya, kisahnya, dan sebab yang karenanya ayat  diturunkan, dengan lafadz yang menunjukkan kepadanya dengan jelas sekali.
b.      Menurut az-Zarkazyi, ialah suatu  pengetahuan yang dengan pengetahuan itu dapat dipahamkan kibullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW menjelaskan maksud-maksudnya mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmahnya.
c.       Menurut al-Kilbyi ialah mensyarahkan al-qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya.
d.      Menurut Syeikh Thorir, ialah mensyarahkan lafad yang sukar difahamkan oleh pendengan dengan uraian yang menjelaskan maksud dengan menyebut muradhifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melaui suatu jalan (petunjuk)

2.                  Macam-macam Tafsir
a.       Tafsir Bil Ma’tsur
Tafsir bi al-ma’tsur adalah cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang bersumber dari nash-nash, baik nash al-Qur’an, sunnah Rasulullah saw, pendapat (aqwal) sahabat, ataupun perkataan (aqwal) tabi’in. Dengan kata lain yang dimaksud dengan tafsir bi al-ma’tsur adalah cara menafsirkan ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an, menafsirkan ayat Al Qur’an dengan sunnah, menafsirkan ayat al-Qur’an dengan pendapat para sahabat, atau menafsirkan ayat al-Qur’an dengan perkataan para tabi’in.
1)      Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Misalnya dalam surat Al-Hajj: 30 yang artinya :
“Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya…”. Kalimat ‘diterangkan kepadamu’ (illa ma yutla ‘alaikum)
Ditafsirkan dengan surat al-Maidah: 3 yang artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
2)      Menafsirkan Al-Qur’an dengan As-Sunnah/Hadits. Contoh Surat Al-An’am ayat 82 yang artinya :
 “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan dan mereka orang-orang yang mendapat petunjuk”
Kata “al-zulm” dalam ayat tersebut, dijelaskan oleh Rasul Allah saw dengan pengertian “al-syirk” (kemusyrikan).
3)      Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat para sahabat. Contoh an-Nisa’ ayat 2
Mengenai penafsiran sahabat terhadap Alquran ialah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Halim dengan Sanad yang sahih dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menerangkan an-Nisa ayat 2 yang artinya :
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”
Kata ”hubb” ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dengan dosa besar
4)      Menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat para Tabi’in. Contoh dalam surat Al-Fatihah, penafsiran Mujahid bin Jabbar tentang ayat Shiraat al-Mustaqim yaitu kebenaran.

b.      Tafsir Bil Ar Ra’yi
Yaitu penafsiran Al-Qur’an berdasarkan rasionalitas pikiran (ar-ra’yu), dan pengetahuan empiris (ad-dirayah). Tafsir jenis ini mengandalkan kemampuan “ijtihad” seorang mufassir dan tidak berdasarkan pada kehadiran riwayat-riwayat (ar-riwayat). Disamping aspek itu mufassir dituntut untuk memiliki kemampuan tata bahasa, retorika, etimologi dan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan wahyu dan aspek-aspek lainnya menjadi pertimbangan para mufassir untuk menafsirkan. Contohnya terdapat pada surat al-Alaq: 2 “Khalaqal insaana min ‘alaq”. Kata alaq disini diberi makna dengan bentuk jamak dari lafaz alaqah yang berarti segumpal darah yang kental.

3.                  Buku Tafsir
a.       Jami al-bayan fi tafsir Al.Qur’an, Muhammad B. Jarir al. Thabari, W. 310 H. terkenal dengan tafsir Thabari
b.      Bahr al-Ulum, Nasr b. Muhammad al- Samarqandi, w. 373 H. terkenal dengan tafsir al- Samarqandi.
c.       Ma’alim al-Tanzil, karya Al-Husayn bin Mas’ud al Baghawi, wafat tahun 510, terkenal dengan tafsir al Baghawi.
d.      Mafatih al-Ghayb, Karya Muhammad bin Umar bin al-Husain al Razy, wafat tahun 606, terkenal dengan tafsir al Razy.
e.       Anwar al-Tanzil wa asrar al-Ta’wil, Karya ‘Abd Allah bin Umar al-Baydhawi, wafat pada tahun 685, terkenal dengan tafsir al-Baydhawi.
f.       Aal-Siraj al-Munir, Karya Muhammad al-Sharbini al Khatib, wafat tahun 977, terkenal dengan tafsir al Khatib.
g.      Tafsir al-Qur’an al Karim, Karya Sahl bin ‘Abd. Allah al-Tastari, terkenal dengn tafsir al Tastari.
h.      Haqa’iq al-Tafsir, Karya Abu Abd. Al-Rahman al- Salmi, terkenal dengan Tafsir al-Salmi.
i.        Tafsir Ibn ‘Arabi, Karya Muhyi al-Din bin ‘Arabi, terkenal dengan nama tafsir Ibn ‘Arabi.

B.                 Takwil
1.                  Pengertian Takwil
Pengertian takwil secara bahasa berasal dari kata aul yang berarti kembali pada asalnya. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa pengertian takwil muradif dengan pengertian tafsir dalam kebanyakan maknanya yaitu menerangkan (al-bayan) dan juga berarti menjelaskan sesuatu (al-idhah).[3] Di antara firman Allah swt yang mengemukakan kata takwil ialah:
Dia-lah yang menurunkan Kitab kepada kamu. Di antara nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi al-Quran dan yang lain mu-tasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabiha at daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabiha at, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang-orang yang berakal. (Q.S. Ali Imran ayat 7).
Sedangkan Mujahid mengatakan, bahwasanya ulama mengetahui takwil al-Quran maksudnya mengetahui tafsir maknanya. Sekelompok ulama berpendapat bahwa antara tafsir dan takwil mempunyai perbedaan yang jelas, dan hal ini telah populer dikalangan ulama mutaakhirin (ulama terkemudian). al-Alusi mendefinisikan tafsir adalah sebagai penjelasan makna al-Quran yang zahir (nyata) sedangkan takwil adalah penjelasan para ulama dari ayat yang maknanya tersirat, serta rahasia-rahasia ketuhanan yang terkandung dalam ayat al-Quran.
Pengertian takwil menurut istilah mufassirin adalah memalingkan nash-nash al-Quran dalam as-Sunnah yang mutasyabihah, dari maknanya yang dhahir, kepada makna-makna yang sesuai dari kesucian Allah dari yang menyerupai mahluk, yang berlainan dengan makna yang diberikan oleh ulama-ulama salaf, yaitu menyerahkan pengertian-pengertian nash itu kepada Allah sendiri tanpa menentukan sesuatu makna.
Ulama al-Quran bersikap toleran terhadap takwil-takwil sebagian ulama sufi atas dasar bahwa takwil tersebut merupakan isyarat-isyarat dan ekstase-ekstase (mawajid) yang tidak bertentangan dengan makna-makna aslinya. Tidak disangsikan lagi di samping menolak takwil-takwil Syiah tetapi menerima sebagian takwil-takwil kaum sufi sementara sebagian yang lain ditolak, tersirat sikap idiologis yang mendukung kekuasaan. Akan tetapi, secara epistemologis prinsip yang mendasari pembedaan yang mereka lakukan antara yang diterima dan yang dibenci dalam wilayah takwil tetap valid dan tepat. Dan konsep implisit yang kita diskusikan ini diharapkan dapat terkuak melalui analisis dari kata takwil itu sendiri yang merupakan sisi lain dari teks dengan perangkat bahasa dalam pemahaman kita sekarang. Ini dari satu segi, dan segi yang lainnya, kemunculan kata takwil dalam al-Quran teks Arab yang tertua dan terpercaya.

2.                  Syarat Ta’wil
Menurut Wahbah az-Zuhaili syarat ta’wil ada empat, yaitu :
a.       Lafal yang ditakwil harus muhtamil (mempunyai kemungkinan arti lain) walaupun arti itu jauh dari arti yang sebenarnya. Asalkan bukan arti yang garib (asing) sama sekali
b.      Takwil harus didasarkan pada dalil atau indikasi yang sah dan dalil tersebut harus lebih kuat daripada makna lahiriah lafal
c.       Takwil tersebut harus termasuk salah satu makna yang dikandung oleh lafal yang dipalingkan maknanya
d.      Orang yang menakwil adalah orang yang mempunyi otoritas dan kompetensi untuk itu sehingga dalam melakukan takwil sesuai dengan ketetapan bahasa atau kebiasaan syara’.

C.                Terjemah
1.                  Pengertian Terjemah
Kata terjemah berasal dari bahasa arab, “tarjama” yang berarti menafsirkan dan menerangkan dengan bahasa yang lain (fassara wa syaraha bi lisanin akhar), kemudian kemasukan “ta’ marbutah” menjadi al-tarjamatun yang artinya pemindahan atau penyalinan dari suatu bahasa ke bahasa lain (naql min lighatin ila ukhra). Sedangkan menurut Abu al-Yaqzan terjemah adalah memindahkan suatu pembicaraan dari suau bahasa ke bahasa yang lain dengan tidak menerangkan makna asal dari pembicaraan itu tadi.[4]

2.                  Macam-macam Terjemah
Adapun macam-macam  terjemah dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Terjamah Harfiyah: memindahkan kata-kata dari suatu bahasa yang sinonim dengan bahasa yang lain yang susunan kata yag diterjemahkan sesuai dengan kata-kata yang menerjemahkan, dengan syarat tertib bahasanya.
b.      Terjemah Tafsiriah atau Maknawiyah: menjelaskan maksud kaliamat (pembicaraan) dengan bahasa yang lain tanpa keterikatan dengan tertib kalimat aslinya atau tanpa memperhatikan susunannya.

3.                  Syarat Dalam Menerjemahkan
a.       Penerjemah benar-benar megetahui dan menghayati kedudukan dan aspek-aspek kedua bahasa yaitu bahasa asal dan bahasa terjemah
b.      Penerjemah mengetahui pola kalimat dan ciri khas kedua bahasa
c.       Bahasa terjemah memenuhi semua makna dan maksud yang ada ada bahasa asal
d.      Bahasa pertama tidak boleh melekat pada bahasa terjemah lagi. Terjemah harus benar-benar memindahkan makna bahasa pertama kedalam bahasa terjemah


D.                Hubungan Tafsir, Takwil dan Terjemah
1.                  Perbedaan Tafsir dan Takwil
Tafsir
Takwil
Menyangkut hal yang lebih umum
Berkenaan dengan ayat-ayat yang bersifat khusus, seperti pada ayat mutasyabihat
Bila ada dalil-dalil yang menguatkan penafsiran, boleh ditegaskan bahwa demikianlah yang dikehendaki oleh Allah Swt.
Menguatkan salah satu makna dari sejumlah kemungkinan makna yang dipunyai oleh Al-Qur’an dengan tidak meyakini bahwa demikianlah yang dikehendaki oleh Allah Swt.
Menerangkan makna ayat melalui pendekatan riwayah
Menerangkan makna ayat melalui pendekatan dirayah
Menerangkan makna yang tersurat
Menerangkan makna yang tersirat
Menerangkan makna kalimat, baik makna haqiqi maupun makna majazinya
Menerangkan makna batin atau hakikat yang dikehendaki
Berhubungan dengan makna ayat yang biasa saja
Berhubungan dengan makna ayat yang suci
Penjelasan makna dalam tafsi telah diberikan oleh Al-Qur’an sendiri
Penjelasan makna dalam takwil diperoleh melalui eksplorasi keilmuan

2.                  Perbedaan Tafsir dengan Terjemah
Tafsir
Terjemah
Selalu ada keterkaitan dengan bahasa asalnya dan tidak selalu terjadi perpindahan bahasa
Terjadi perpindahan bahasa dari bahasa pertama kedalam bahasa terjemah dan bahasa pertama tidak melekat pada bahasa terjemah
Harus dilakukan apabila usaha menerangkan makna ayat baru dapat dicapai dengan penguraian secara meluas
Tidak boleh menguraikan melebihi perpindahan bahasa
Adanya usaha menerangkan masalah baik keterangan itu secara garis besarnya ataupun terperinci
Dituntut terpenuhinya semua makna dan maksud yang ada dalam bahasa yang diterjemahkan
Pengakuan didapatkan dari orang yang sepaham dengan yang membaca hasil penafsiran
Penerjemah diakui sudah melakukan penerjemahan apabila ia berhasil memindahkan makna bahasa yang pertama kedalam bahasa terjemah

3.                  Persamaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Persamaan dari tafsir, takwil dan terjemah yaitu ketiganya sama-sama menerangkan makna ayat-ayat Al-Qur’an dan ketiganya sama-sama sebagai sarana yang dapat dilakukan untuk memahami Al-Qur’an.

BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tafsir, takwil dan tejemah sama-sama menerangkan makna ayat Al-Qur’an serta menjadi sarana yang dilakukan agar memahami Al-Qur’an. Adapun secara garis besar pengertian dari ketiganya adalah :
1.      Tafsir menjelaskan makna ayat yang kadang-kadang panjang lebar, lengkap dengan penjelasan hokum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat tersebut yang seringkali disertai dengan kesimpulan kandungan ayatnya.
2.      Takwil mengalihkan lafal ayat Al-Qur’an dari ati yang lahir dan rajah kepada arti yang lain yang samar
3.      Terjemah hanya mengubah kata dari bahasa arab kedalam bahasa lain tanpa mengubah kandungannya

B.     Saran
Sebagai umat muslim yang berpedoman pada Al-Qur’an Hadist sebaiknya kita banyak mempelajari tentng tafsir, takwil dan terjemah. Meskipun kita tidak menjadi pelaku tafsir akan tetapi kita perlu memahami ketiganya guna untuk mempermudah dalam memahami Al-Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA

Https://yuliantihome.wordpress.com/makalah/ulumul-Qur’an-Tafsir-ta’wil/ di akses pada tanggal 10 Februari 2017
Ma’ruf Amari dan Hadi Nur, Mengkaji Ilmu Tafsir. (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014)
Https://navia.wordpress.com/makalah/tafsir-takwil-dan-terjemah/ di akses pada tanggal 10 Februari 2017





[1] Q.S. Al-Baqarah
[2] Https://yuliantihome.wordpress.com/makalah/ulumul-Qur’an-Tafsir-ta’wil/ di akses pada tanggal 10 Februari 2017
[3] Https://navia.wordpress.com/makalah/tafsir-takwil-dan-terjemah/ di akses pada tanggal 10 Februari 2017
[4] Ma’ruf Amari dan Hadi Nur, Mengkaji Ilmu Tafsir. (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014). Hal 29


EmoticonEmoticon