BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir-akhir ini ilmu mengenai kitab suci al-Qur’an
al-Karim sudah tidak terlalu diminati oleh kaum pemuda umumnya masyarakat luas.
Padahal, kaum pemuda saat inilah yang akan menggantikan dan meneruskan estafet
keilmuan pedoman umat islam tersebut. Padahal, dalam keseharian al-Qur’an
sangatlah berperan aktif dalam setiap aktivitas dalam masyarakat. Secara tidak
sadar, ilmu al-Qur’an telah menjad bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
masyarakat muslim, namun sayangnya, kajian mengenai perkembangan ulum al-Qur’an
semakin banyak ditinggalkan.
Al-Qur’an sebagai pegangan hidup umat islam memegang
peran yang sangat besar terhadap perkembangan keilmuan teologi islam karena
al-Qur’an ialah sumber terbesar dan terpercaya dari seluruh disiplin ilmu
pengetahuan baik agama maupun umum. Maka, kajian terhadap al-Qur’an seharusnya
menjadi hal yang sangat menarik dan tak ada habismya. Salah satu kajian dalam
disiplin ilmu ini ialah “munasabah”. Istilah tersebut mungkin terdengar asing
untuk kalangan awam, ataupun akademisi yang tidak berkecimpung di dunia ulum
al-Qur’an. Hal ini tentulah sangat disayangkan mengingat betapa besarnya peran
munasabah dalam penafsiran al-Qur’an.
Selama ini, kebanyakan orang lebih mengenal “Asbabun
Nuzul” daripada “Munasabah”. Padahal, dengan mengetahui sebab-sebab turunnya
saja para mufassir (ahli tafsir) masih mendapat kesulitan dalam menemukan
tafsiran yang tepat mengenai suatu ayat atau surat dalam al-Qur’an. Dengan
mengetahui munasabah dalam al-Qur’an, seseorang akan lebih mudah mengetahui
maksud dari suatu ayat ataupun surat dalam al-Qur’an.
Hubungan antara ayat ataupun surat dalam al-Qur’an
tentulah tidak disususn secara sembarangan karena setiap penyusunan dalam
al-Qur’an memiliki makna yang saling berkaitan dan sangat membantu dalam
penafsiran al-Qur’an. Bahkan, sebagian mufassir ada yang lebih mempercayai
munasabah dalam al-Qur’an daripada asbab an-nuzul yang belum diketahui betul
kebenarannya.
Maka, diharapkan bahwa para akademisi akan lebih
mengenal dan memahami arti munasabah dalam al-Qur’an sehingga dapat menganalisa
keterkaitan antar ayat, surat, maupun juz dalam al-Qur’an sehingga akan
mempermudah mempelajari al-Qur’an dan mengkaji lebih dalam apa-apa yang
terkandung dalam al-Qur’an secara komprehensif dan ilmiah. Kami akan
menjelaskan munasabah lebih rinci dalam makalah sederhana ini dengan berpatokan
pada pokok pembahasan yang sesuai dengan Rumusan Masalah dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1)
Apa pengertian
Munasabah Al-Qur’an ?
2)
Bagaimana
pandangan Ulama’ tentang Munasabah Al-Qur’an ?
3)
Bagaimana cara
mengetahui munasabah ?
4)
Apa macam-macam
Munasabah Al-Qur’an ?
5)
Apa urgensi
memahami Munasabah Al-Qur’an ?
6)
Apa hikmah
mempelajari ilmu Munasabah Al-Qur’an ?
C.
Tujuan Masalah
Tujuan dari makalah ini adalah :
1) Mengetahui apa
pengertian dari Munasabah Al-Qur’an
2) Megetahui
bagaimana pandangan ulama’ tentang munasabah Al-Qur’an
3) Untuk
mengetahui bagaimana cara munasabah
4) Mengetahui apa
saja macam-macam Munasabah Al-Qur’an
5) Untuk
mengetahui urgensi munasabah Al-Qur’an
6) Megetahui apa
hikmah yang didapat ketika mempelajari ilmu munasabah Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Munasabah Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur berupa
beberapa ayat dari sebuah surat yang pendek secara lengkap. Adapun penyampaian
Al-Qur’an secara keseluruhan memakan waktu kurang lebih 23 tahun yakni 13 tahun
ketika nabi masih tinggal di mekkah dan 10 tahun ketika nabi hijrah ke madinah.[1] Oleh karena itu terdapat banyak pertanyaan mengapa
penempatan surat atau ayat diletakkan diurutan tersebut. Pertanyaan ini
merupakan ruang lingkup dari ilmu munasabah Al-Qur’an. Menurut As-Suyuthi
munasabah berarti al-musyakalah (keserupaan) dan al-muqarabah (kedekatan).
Sedangkan secara terminologi menurut Az-Zarkasyi munasabah adalah suatu hal
yang dapat dipahami tatkala dihadapkan kepada akal pasti akal itu dapat
menerimanya. Jadi dalam konteks Al-Qur’an munasabah berarti menjelaskan
korelasi makna antar ayat atau antar surat, baik korelasi itu bersifat umum,
rasional, persepsi dan sebagainya.[2]
Jadi, pengertian munasabah itu tidak hanya sesuai
dalam arti yang paralel dan sejajar saja melainkan yang kontradiksipun termasuk
munasabah, seperti setelah menerangkan orang mukmin kemudian orang kafir dan
sebagainya. Sebab, ayat-ayat Al-Qur’an itu kadang-kadang merupakan takhsis
(pengkhususan) dari ayat yang umum. Dan kadang-kadang sebagai penjelasan yang
kongkrit terhadap hal-hal yang abstrak. Sering pula sebagai keterangan sebab
dari sesuatu akibat seperti kebahagiaan setelah amal saleh dan seterusnya.
Jika ayat-ayat itu hanya dilihat sepintas, Memang
seperti tidak ada hubungan sama sekali antara ayat yang satu dengan yang lain,
Baik dengan yang sebelumnya maupun dengan ayat yang sesedahnya. Karena itu,
Tampaknya ayat-ayat itu seolah-olah terputus dan terpisah yang satu dari yang
lain, Tidak ada kontaknya sama sekali. Tetapi kalau diamati secara teliti, Akan
tampak adanya munasabah atau kaitan yang erat antara yang satu dengan yang
lain. Munasabah itu merupakan ilmu yang penting, Karena ilmu itu bisa
mengungkapkan rahasia kebalaghahan Al-Qur’an dan menjangkau sinar petunjuknya.
B.
Pandangan Para Ulama Terhadap Munasabah Al-Qur’an
Munasabah Al-Qur’an atau yang biasa disebut “tanasub
al ayat wa as suwar” para ulama memberikan pendapatnya antara lain[3] :
1.
Abu Bakr
al-Naisaburi (wafat 324 H) adalah ulama yang pertama kali memperkenalkan ilmu
ini di Baghdad. Ia mencela/mengkritik ulama Baghdad karena mereka tidak tau
adanya relevansi antara ayat-ayat dan surat-surat.
2.
Muhammad ‘Izah
Daruzah menyatakan, Bahwa semula orang mengira tidak ada hubungan antara
satu ayat/surat dengan ayat/surat lainnya. Namun ternyata, Sebagian besar
ayat-ayat dan surat-surat itu ada hubungan antara satu dengan lainnya.
3.
Dr. Muhammad
Subhi al-salih dalam kitabnya Mabahith fi Ulum Al-Qur’an mengemukakan bahwa
mencari hubungan antara satu surat dengan surat lainnya adalah sesuatu yang
sulit dan sesuatu yang dicari-cari tanpa ada pedoman/petunjuk kecuali hanya
didasari pada tertib surat yang bersifat tauqifi. Padahal tertib surat-surat
yang Sebagaimana tertib ayat-ayat yang tauqifi itupun tidak berarti harus ada
relevansi antara ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul yang berbeda-beda.
Namun umum nya, Tiap surat itu mempunyai topic (maudhu’) yang menonjol. Jadi prinsipnya
ayat-ayat atau surat-surat dalam Al-Qur’an itu ada, Kalau memang ada titik
persesuaiannya (munasabah/relevansi), Namun kalau tidak ditemukan persesuaian
itu yang mestinya tidak perlu dipaksakan.
C.
Cara Mengetahui Munasabah
Para ulama’ menjelaskan bahw pengetahuan tentang
munasabah bersifat ijtihad. Artinya, pengetahuan tentangnya ditetapkan
berdasakan ijtihad karena tidak ditemukan riwayat, baik dari nabi maupun
sahabat. Oleh karen itu tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap ayat.
Alasannya, Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur mengikuti berbagai
kejadian dan peristiwa yang ada. Oleh karena itu terkadang mufasir
menemukan keterkaitan satu ayat dengan yang lainnya dan terkadang tidak. Ketika
tidak menemukan keterkaitan itu, seseorang tidak di pekenankan memaksakan diri.
Dalam hal ini, Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abd As-Salam
berkata : “Munasabah adalah sebuah ilmu yang baik, tetapi keterkaitan antar
kalam mensyaratkan adanya kesatuan dan keterkaitan bagian awal dengan bagian
akhirnya. Dengan demikian, apabila terjadi pada berbagai sebab yang berbeda,
keterkaitan salah satunya dengan lainnya tidak menjadi syarat. Orang yang
mengaitkan tersebut berarti mengada-adakan apa yang tidak dikuasainya. Kalaupun
itu terjadi, ia mengaitkannya hanya dengan ikatan-ikatan lemah dan pembicaraan
yang baik saja pasti terhindar darinya, apalagi kalam yang terbaik.[4]
Untuk meneliti keserasian susunan ayat dan surat (munasabah)
dalam Al-Qur’an diperlukan ketelitian dan pemikirn yang mendalam.
As-Suyuthi menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk
menemukan munasabah, yaitu :
1. Harus
diperhatikan tujuan pembahasan suatu surat yang menjdi obyek pencarian
2. Memperhatikan
uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat
3. Menentukan
tingkatan uraian-uraian itu, apakah ada hubungannya atau tidak
alam mengambil kesimpulannya, hendaknya memperhatikan
ungkapan-ungkapan bahasanya dengan benar dan tidak berlebihan[5]
D.
Macam-macam Munasabah Al-Qur’an
1.
Munasabah Antara Surat
Keserasian hubungan atau munasabah antar surat ini
pada hakikatnya memperlihatkan kaitan yang erat dari suatu surat dengan surat
lainnya. Bentuk munasabah yang tercermin pada masing-masing surat, kelihatannya
memperlihatkan kesatuan tema. Salah satunya memuat tema sentral, sedangkan
surat-surat lainnya menguraikan sub-sub tema berikut perinciannya, baik secara
umum maupun parsial.
Salah satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah
munasabah yang dapat ditarik pada tiga surat beruntun, masing-masing Q.S al-Fatihah
(1), Q.S al-Baqarah (2), dan Q.S al-Imran (3).[6] Satu surah
berfungsi menjelaskan surat sebelumnya, misalnya di dalam surat al-Fatihah / 1
: 6 disebutkan :
إهدنا الصراط المستقيم
“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (Q. S
al-Fatihah / 1 : 6)
Lalu dijelaskan dalam surat al-Baqarah, bahwa jalan
yang lurus itu ialah mengikuti petunjuk al-Qur’an, sebagaimana disebutkan :
تلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين
“Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan
padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (Q. S al-Baqarah / 2 : 2)
2.
Munasabah Antara Ayat
Untuk melihat munasabah semacam ini perlu diketahui
bahwa ini didaftarkan pada pandangan datar yaitu meskipun dalam satu surat
tersebar sejumlah ayat, namun pada hakikatnya semua ayat itu tersusun dengan
tertib dengan ikatan yang padu sehingga membentuk fikiran serta jalinan
informasi yang sistematis. Untuk menyebut sebuah contoh, ayat-ayat di awal Q. S
al-Baqarah : 1 – 20 memberikan sistematika informasi tentang keimanan,
kekufuran, serta kemunafikan. Untuk mengidentifikasikan ketiga tipologi iman,
kafir dan nifaq, dapat ditarik hubungan ayat-ayat tersebut.[7]
Misalnya surat al-Mu’minun dimulai dengan :
قد افلح المؤمنون
Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang
yang beriman”.
Kemudian dibagian akhir surat ini ditemukan kalimat
انه لا يفلح الكافرون
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu
tidak beruntung”.
E.
Urgensi Memamahi Munasabah Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Dalam kaitannya dengan penafsiran al-Qur’an, munasabah
juga membantu dalam interpretasi dan ta’wil ayat dengan baik dan cermat. Di
antara para mufassir, menafsirkan ayat atau surat dengan menampilkan asbabun
nuzul ayat atau surat. Tetapi sebagian dari mereka bertanya-tanya, manakah yang
harus di dahulukan? Aspek asbabun nuzul-nya ataukah munasabah-nya. Hal ini
menunjukkan adanya kaitan yang erat antar ayat yang satu dengan lainnya dalam
rangkaiannya yang serasi.
Dengan demikian ilmu munasabah mempunyai kedudukan
yang sangat penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Ilmu ini dipahami sebagai
pembahasan tentang rangkaian ayat-ayat beserta korelasinya, dengan cara
turunnya yang berangsur-angsur dan tema-tema serta penekanan yang berbeda. Dan
ketika menjadi sebuah kitab, ayat yang terpisah secara waktu dan bahasan itu
dirangkai dalam sebuah susunan yang baku.
Ketika kita menyadari bahwa al-Qur’an merupakan satu
kesatuan yang utuh, maka ilmu munasabah menjadi satu topik yang dapat membantu
pemahaman dan mempelajari isi kandungan al-Qur’an. Secara garis besar, terdapat
3 (tiga) arti penting dari munasabah dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an.[8] Pertama, dari segi balaghah, korelasi ayat dengan
ayat menjadikan keutuhan yang indah dalam tata bahasa al-Qur’an. Dan bahasa
al-Qur’an adalah suatu susunan yang paling baligh (tinggi nilai sastranya)
dalam hal keterkaitan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
Kedua, ilmu munasabah dapat memudahkan orang dalam memahami makna ayat atau
surat. Dalam hal penafsiran bil ma’tsur maupun bir ra’yi, jelas membutuhpan
pemahaman mengenai ilmu tersebut. Izzuddin ibn Abdis Salam menegaskan bahwa,
ilmu munasabah adalah ilmu yang baik, manakala seseorang menghubungkan kalimat
atau ayat yang satu dengan lainnya, maka harus tertuju kepada ayat-ayat yang
benar-benar berkaitan, baik di awal maupun di akhirnya. Ketiga, sebagai ilmu
kritis, ilmu munasabah akan sangat membantu mufassir dalam menafsirkan
ayat-ayat al-Qur’an. Setelah ayat-ayat tersebut dipahami secara tepat, dan
demikian akan dapat mempermudah dalam pengistimbatan hukum-hukum atau pun
makna-makna terselubung yang terkandung di dalamnya.
Jadi, sudah jelas bahwa memahami munasabah dalam al-Qur’an
merupakan hal yang penting dan sangat urgen, terutama dalam penafsiran
ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga dapat memberikan penafsiran yang lebih tepat dan
rinci, serta akan lebih mendapatkan pemahaman yang sesuai dengan rasio demi
memberikan pencerahan dalam diri untuk lebih meningkatkan keimanan dan
ketakwaan seorang muslim.
F.
Hikmah Mempelajari Ilmu Munasabah Al-Qur’an
1. Mengatahui
persambungan/hubungan antara bagian Al-Qur’an,Baik antara kalimat-kalimat atau
ayat-ayat maupun surat-suratnya yang satu dengan yang lainnya.
2. Dengan Ilmu
Munasabahitu,Dapat diketahui mutu dan tingkat ke-balaghah-an bahasa Al-Qur’an
dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lainnya.
3. Dengan Ilmu
Munasabah akan sangat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an,Setelah
diketahui hubugan sesuatu kalimat sesuatu ayat dengan kalimat/ayat yang
lain,sehingga sangat mempermudah peng-istibat-tan hukum-hukum atau isi
kandungannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Ilmu Munasabah
Al-Qur’an yaitu ilmu yang menjelaskan korelasi makna antar ayat atau antar
surat, baik korelasi itu bersifat umum, rasional, persepsi dan sebagainya
2.
Banyak
pandangan ulama’ mengenai Munasabah Al-qur’an, salah satunya adalah pandangan
Muhammad ‘Izah Daruzah yang meyatakan bahwa semula orang mengira tidak ada
hubungan antara satu ayat/surat dengan ayat/surat lainnya. Namun
ternyata, Sebagian besar ayat-ayat dan surat-surat itu ada hubungan antara satu
dengan lainnya.
3.
Munasabah
Al-Qur’an dibagai menjadi dua, yaitu munasabah antar ayat dan Munasabah antar
surat.
4.
Terdapat banyak
sekali hikmah mempelajari munasabah Al-Qur’an baik bagi diri sendiri, lembaga
ataupun yang lainnya.
B.
Saran
Dengan adanya ilmu Munasabah Al-Qur’an akan lebih
baiknya jika seseorang mempelajarinya dengan tujuan untuk mengetahui dan
memahami asal mula penempatan surat dan ayat yang sebelum dan sesudahnya.
Dengan begitu, ketika membaca Al-Qur’an seseorang bisa memahami dan
mendalaminya.
DAFTAR PUSTAKA
Chana, Lilik. Ulum
Al-Qur’an dan pembelajarannya, (Surabaya : Kopertais IV Press, 2010)
Zuhdi, Masjfuk.
Pengantar Ulumul Qur’an, (Surabaya : Karya Abditama, 1993)
Anwar, Rosihon.
Ulum Al-Qur’an, (Bandung : Pustaka Setia, 2007)
Djalal, Abdul. Ulumul
Qur’an
https://fahreena.wordpress.com/artikel/munasabah-dalam-al-quran/
di akses pada tanggal 20 September 2016
[3] Chana, Lilik. Ulum Al-Qur’an dan
pembelajarannya, (Surabaya : Kopertais IV Press, 2010). Hlm. 233
[5] Ibid, hlm.
84
[8] https://fahreena.wordpress.com/artikel/munasabah-dalam-al-quran/ di akses
pada tanggal 20 September 2016
EmoticonEmoticon