logo blog

Friday, July 21, 2017

Ulumul Qur’an : Munasabah Alqur’an


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Akhir-akhir ini ilmu mengenai kitab suci al-Qur’an al-Karim sudah tidak terlalu diminati oleh kaum pemuda umumnya masyarakat luas. Padahal, kaum pemuda saat inilah yang akan menggantikan dan meneruskan estafet keilmuan pedoman umat islam tersebut. Padahal, dalam keseharian al-Qur’an sangatlah berperan aktif dalam setiap aktivitas dalam masyarakat. Secara tidak sadar, ilmu al-Qur’an telah menjad bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat muslim, namun sayangnya, kajian mengenai perkembangan ulum al-Qur’an semakin banyak ditinggalkan.
Al-Qur’an sebagai pegangan hidup umat islam memegang peran yang sangat besar terhadap perkembangan keilmuan teologi islam karena al-Qur’an ialah sumber terbesar dan terpercaya dari seluruh disiplin ilmu pengetahuan baik agama maupun umum. Maka, kajian terhadap al-Qur’an seharusnya menjadi hal yang sangat menarik dan tak ada habismya. Salah satu kajian dalam disiplin ilmu ini ialah “munasabah”. Istilah tersebut mungkin terdengar asing untuk kalangan awam, ataupun akademisi yang tidak berkecimpung di dunia ulum al-Qur’an. Hal ini tentulah sangat disayangkan mengingat betapa besarnya peran munasabah dalam penafsiran al-Qur’an.
Selama ini, kebanyakan orang lebih mengenal “Asbabun Nuzul” daripada “Munasabah”. Padahal, dengan mengetahui sebab-sebab turunnya saja para mufassir (ahli tafsir) masih mendapat kesulitan dalam menemukan tafsiran yang tepat mengenai suatu ayat atau surat dalam al-Qur’an. Dengan mengetahui munasabah dalam al-Qur’an, seseorang akan lebih mudah mengetahui maksud dari suatu ayat ataupun surat dalam al-Qur’an.
Hubungan antara ayat ataupun surat dalam al-Qur’an tentulah tidak disususn secara sembarangan karena setiap penyusunan dalam al-Qur’an memiliki makna yang saling berkaitan dan sangat membantu dalam penafsiran al-Qur’an. Bahkan, sebagian mufassir ada yang lebih mempercayai munasabah dalam al-Qur’an daripada asbab an-nuzul yang belum diketahui betul kebenarannya.
Maka, diharapkan bahwa para akademisi akan lebih mengenal dan memahami arti munasabah dalam al-Qur’an sehingga dapat menganalisa keterkaitan antar ayat, surat, maupun juz dalam al-Qur’an sehingga akan mempermudah mempelajari al-Qur’an dan mengkaji lebih dalam apa-apa yang terkandung dalam al-Qur’an secara komprehensif dan ilmiah. Kami akan menjelaskan munasabah lebih rinci dalam makalah sederhana ini dengan berpatokan pada pokok pembahasan yang sesuai dengan Rumusan Masalah dalam makalah ini.

B.           Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1)      Apa pengertian Munasabah Al-Qur’an ?
2)      Bagaimana pandangan Ulama’ tentang Munasabah Al-Qur’an ?
3)      Bagaimana cara mengetahui munasabah ?
4)      Apa macam-macam Munasabah Al-Qur’an ?
5)      Apa urgensi memahami Munasabah Al-Qur’an ?
6)      Apa hikmah mempelajari ilmu Munasabah Al-Qur’an ?

C.           Tujuan Masalah
Tujuan dari makalah ini adalah :
1)    Mengetahui apa pengertian dari Munasabah Al-Qur’an
2)    Megetahui bagaimana pandangan ulama’ tentang munasabah Al-Qur’an
3)    Untuk mengetahui bagaimana cara munasabah
4)    Mengetahui apa saja macam-macam Munasabah Al-Qur’an
5)    Untuk mengetahui urgensi munasabah Al-Qur’an
6)    Megetahui apa hikmah yang didapat ketika mempelajari ilmu munasabah Al-Qur’an

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Munasabah Al-Qur’an

Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur berupa beberapa ayat dari sebuah surat yang pendek secara lengkap. Adapun penyampaian Al-Qur’an secara keseluruhan memakan waktu kurang lebih 23 tahun yakni 13 tahun ketika nabi masih tinggal di mekkah dan 10 tahun ketika nabi hijrah ke madinah.[1] Oleh karena itu terdapat banyak pertanyaan mengapa penempatan surat atau ayat diletakkan diurutan tersebut. Pertanyaan ini merupakan ruang lingkup dari ilmu munasabah Al-Qur’an. Menurut As-Suyuthi munasabah berarti al-musyakalah (keserupaan) dan al-muqarabah (kedekatan). Sedangkan secara terminologi menurut Az-Zarkasyi munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami tatkala dihadapkan kepada akal pasti akal itu dapat menerimanya. Jadi dalam konteks Al-Qur’an munasabah berarti menjelaskan korelasi makna antar ayat atau antar surat, baik korelasi itu bersifat umum, rasional, persepsi dan sebagainya.[2]
Jadi, pengertian munasabah itu tidak hanya sesuai dalam arti yang paralel dan sejajar saja melainkan yang kontradiksipun termasuk munasabah, seperti setelah menerangkan orang mukmin kemudian orang kafir dan sebagainya. Sebab, ayat-ayat Al-Qur’an itu kadang-kadang merupakan takhsis (pengkhususan) dari ayat yang umum. Dan kadang-kadang sebagai penjelasan yang kongkrit terhadap hal-hal yang abstrak. Sering pula sebagai keterangan sebab dari sesuatu akibat seperti kebahagiaan setelah amal saleh dan seterusnya.
Jika ayat-ayat itu hanya dilihat sepintas, Memang seperti tidak ada hubungan sama sekali antara ayat yang satu dengan yang lain, Baik dengan yang sebelumnya maupun dengan ayat yang sesedahnya. Karena itu, Tampaknya ayat-ayat itu seolah-olah terputus dan terpisah yang satu dari yang lain, Tidak ada kontaknya sama sekali. Tetapi kalau diamati secara teliti, Akan tampak adanya munasabah atau kaitan yang erat antara yang satu dengan yang lain. Munasabah itu merupakan ilmu yang penting, Karena ilmu itu bisa mengungkapkan rahasia kebalaghahan Al-Qur’an dan menjangkau sinar petunjuknya.

B.           Pandangan Para Ulama Terhadap Munasabah Al-Qur’an

Munasabah Al-Qur’an atau yang biasa disebut “tanasub al ayat wa as suwar” para ulama memberikan pendapatnya antara lain[3] :
1.         Abu Bakr al-Naisaburi (wafat 324 H) adalah ulama yang pertama kali memperkenalkan ilmu ini di Baghdad. Ia mencela/mengkritik ulama Baghdad karena mereka tidak tau adanya relevansi antara ayat-ayat dan surat-surat.
2.         Muhammad ‘Izah Daruzah menyatakan, Bahwa semula orang mengira tidak ada hubungan  antara satu ayat/surat dengan ayat/surat lainnya. Namun ternyata, Sebagian besar ayat-ayat dan surat-surat itu ada hubungan antara satu dengan lainnya.
3.         Dr. Muhammad Subhi al-salih dalam kitabnya Mabahith fi Ulum Al-Qur’an mengemukakan bahwa mencari hubungan antara satu surat dengan surat lainnya adalah sesuatu yang sulit dan sesuatu yang dicari-cari tanpa ada pedoman/petunjuk kecuali hanya didasari pada tertib surat yang bersifat tauqifi. Padahal tertib surat-surat yang Sebagaimana tertib ayat-ayat yang tauqifi itupun tidak berarti harus ada relevansi antara ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul yang berbeda-beda. Namun umum nya, Tiap surat itu mempunyai topic (maudhu’) yang menonjol. Jadi prinsipnya ayat-ayat atau surat-surat dalam Al-Qur’an itu ada, Kalau memang ada titik persesuaiannya (munasabah/relevansi), Namun kalau tidak ditemukan persesuaian itu yang mestinya tidak perlu dipaksakan.

C.           Cara Mengetahui Munasabah

Para ulama’ menjelaskan bahw pengetahuan tentang munasabah bersifat ijtihad. Artinya, pengetahuan tentangnya ditetapkan berdasakan ijtihad karena tidak ditemukan riwayat, baik dari nabi maupun sahabat. Oleh karen itu tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap ayat. Alasannya, Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur mengikuti berbagai kejadian dan peristiwa yang ada.  Oleh karena itu terkadang mufasir menemukan keterkaitan satu ayat dengan yang lainnya dan terkadang tidak. Ketika tidak menemukan keterkaitan itu, seseorang tidak di pekenankan memaksakan diri.
Dalam hal ini, Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abd As-Salam berkata : “Munasabah adalah sebuah ilmu yang baik, tetapi keterkaitan antar kalam mensyaratkan adanya kesatuan dan keterkaitan bagian awal dengan bagian akhirnya. Dengan demikian, apabila terjadi pada berbagai sebab yang berbeda, keterkaitan salah satunya dengan lainnya tidak menjadi syarat. Orang yang mengaitkan tersebut berarti mengada-adakan apa yang tidak dikuasainya. Kalaupun itu terjadi, ia mengaitkannya hanya dengan ikatan-ikatan lemah dan pembicaraan yang baik saja pasti terhindar darinya, apalagi kalam yang terbaik.[4]
Untuk meneliti keserasian susunan ayat dan surat (munasabah) dalam Al-Qur’an diperlukan ketelitian dan pemikirn yang mendalam. As-Suyuthi menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk menemukan munasabah, yaitu :
1.      Harus diperhatikan tujuan pembahasan suatu surat yang menjdi obyek pencarian
2.      Memperhatikan uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat
3.      Menentukan tingkatan uraian-uraian itu, apakah ada hubungannya atau tidak
alam mengambil kesimpulannya, hendaknya memperhatikan ungkapan-ungkapan bahasanya dengan benar dan tidak berlebihan[5]

D.           Macam-macam Munasabah Al-Qur’an
1.            Munasabah Antara Surat
Keserasian hubungan atau munasabah antar surat ini pada hakikatnya memperlihatkan kaitan yang erat dari suatu surat dengan surat lainnya. Bentuk munasabah yang tercermin pada masing-masing surat, kelihatannya memperlihatkan kesatuan tema. Salah satunya memuat tema sentral, sedangkan surat-surat lainnya menguraikan sub-sub tema berikut perinciannya, baik secara umum maupun parsial.
Salah satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah munasabah yang dapat ditarik pada tiga surat beruntun, masing-masing Q.S al-Fatihah (1), Q.S  al-Baqarah (2), dan Q.S al-Imran (3).[6] Satu surah berfungsi menjelaskan surat sebelumnya, misalnya di dalam surat al-Fatihah / 1 : 6 disebutkan :
إهدنا الصراط المستقيم
 “Tunjukilah kami jalan yang lurus” (Q. S al-Fatihah / 1 : 6)
Lalu dijelaskan dalam surat al-Baqarah, bahwa jalan yang lurus itu ialah mengikuti petunjuk al-Qur’an, sebagaimana disebutkan :
تلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين
 “Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (Q. S al-Baqarah / 2 : 2)

2.         Munasabah Antara Ayat
Untuk melihat munasabah semacam ini perlu diketahui bahwa ini didaftarkan pada pandangan datar yaitu meskipun dalam satu surat tersebar sejumlah ayat, namun pada hakikatnya semua ayat itu tersusun dengan tertib dengan ikatan yang padu sehingga membentuk fikiran serta jalinan informasi yang sistematis. Untuk menyebut sebuah contoh, ayat-ayat di awal Q. S al-Baqarah : 1 – 20 memberikan sistematika informasi tentang keimanan, kekufuran, serta kemunafikan. Untuk mengidentifikasikan ketiga tipologi iman, kafir dan nifaq, dapat ditarik hubungan ayat-ayat tersebut.[7]
Misalnya surat al-Mu’minun dimulai dengan :
قد افلح المؤمنون
Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”.
Kemudian dibagian akhir surat ini ditemukan kalimat
انه لا يفلح الكافرون
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak beruntung”.

E.            Urgensi Memamahi Munasabah Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Dalam kaitannya dengan penafsiran al-Qur’an, munasabah juga membantu dalam interpretasi dan ta’wil ayat dengan baik dan cermat. Di antara para mufassir, menafsirkan ayat atau surat dengan menampilkan asbabun nuzul ayat atau surat. Tetapi sebagian dari mereka bertanya-tanya, manakah yang harus di dahulukan? Aspek asbabun nuzul-nya ataukah munasabah-nya. Hal ini menunjukkan adanya kaitan yang erat antar ayat yang satu dengan lainnya dalam rangkaiannya yang serasi.
Dengan demikian ilmu munasabah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Ilmu ini dipahami sebagai pembahasan tentang rangkaian ayat-ayat beserta korelasinya, dengan cara turunnya yang berangsur-angsur dan tema-tema serta penekanan yang berbeda. Dan ketika menjadi sebuah kitab, ayat yang terpisah secara waktu dan bahasan itu dirangkai dalam sebuah susunan yang baku.
Ketika kita menyadari bahwa al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang utuh, maka ilmu munasabah menjadi satu topik yang dapat membantu pemahaman dan mempelajari isi kandungan al-Qur’an. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) arti penting dari munasabah dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an.[8] Pertama, dari segi balaghah, korelasi ayat dengan ayat menjadikan keutuhan yang indah dalam tata bahasa al-Qur’an. Dan bahasa al-Qur’an adalah suatu susunan yang paling baligh (tinggi nilai sastranya) dalam hal keterkaitan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Kedua, ilmu munasabah dapat memudahkan orang dalam memahami makna ayat atau surat. Dalam hal penafsiran bil ma’tsur maupun bir ra’yi, jelas membutuhpan pemahaman mengenai ilmu tersebut. Izzuddin ibn Abdis Salam menegaskan bahwa, ilmu munasabah adalah ilmu yang baik, manakala seseorang menghubungkan kalimat atau ayat yang satu dengan lainnya, maka harus tertuju kepada ayat-ayat yang benar-benar berkaitan, baik di awal maupun di akhirnya. Ketiga, sebagai ilmu kritis, ilmu munasabah akan sangat membantu mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Setelah ayat-ayat tersebut dipahami secara tepat, dan demikian akan dapat mempermudah dalam pengistimbatan hukum-hukum atau pun makna-makna terselubung yang terkandung di dalamnya.
Jadi, sudah jelas bahwa memahami munasabah dalam al-Qur’an merupakan hal yang penting dan sangat urgen, terutama dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga dapat memberikan penafsiran yang lebih tepat dan rinci, serta akan lebih mendapatkan pemahaman yang sesuai dengan rasio demi memberikan pencerahan dalam diri untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.

F.            Hikmah Mempelajari Ilmu Munasabah Al-Qur’an

1.    Mengatahui persambungan/hubungan antara bagian Al-Qur’an,Baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat maupun surat-suratnya yang satu dengan yang lainnya.
2.    Dengan Ilmu Munasabahitu,Dapat diketahui mutu dan tingkat ke-balaghah-an bahasa Al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lainnya.
3.    Dengan Ilmu Munasabah akan sangat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an,Setelah diketahui hubugan sesuatu kalimat sesuatu ayat dengan kalimat/ayat yang lain,sehingga sangat mempermudah peng-istibat-tan hukum-hukum atau isi kandungannya.


BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.            Ilmu Munasabah Al-Qur’an yaitu ilmu yang menjelaskan korelasi makna antar ayat atau antar surat, baik korelasi itu bersifat umum, rasional, persepsi dan sebagainya
2.            Banyak pandangan ulama’ mengenai Munasabah Al-qur’an, salah satunya adalah pandangan Muhammad ‘Izah Daruzah yang meyatakan bahwa semula orang mengira tidak ada hubungan  antara satu ayat/surat dengan ayat/surat lainnya. Namun ternyata, Sebagian besar ayat-ayat dan surat-surat itu ada hubungan antara satu dengan lainnya.
3.            Munasabah Al-Qur’an dibagai menjadi dua, yaitu munasabah antar ayat dan Munasabah antar surat.
4.            Terdapat banyak sekali hikmah mempelajari munasabah Al-Qur’an baik bagi diri sendiri, lembaga ataupun yang lainnya.

B.           Saran
Dengan adanya ilmu Munasabah Al-Qur’an akan lebih baiknya jika seseorang mempelajarinya dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami asal mula penempatan surat dan ayat yang sebelum dan sesudahnya. Dengan begitu, ketika membaca Al-Qur’an seseorang bisa memahami dan mendalaminya. 

DAFTAR PUSTAKA

Chana, Lilik. Ulum Al-Qur’an dan pembelajarannya,  (Surabaya : Kopertais IV Press, 2010)
Zuhdi, Masjfuk. Pengantar Ulumul Qur’an, (Surabaya : Karya Abditama, 1993)
Anwar, Rosihon. Ulum Al-Qur’an, (Bandung : Pustaka Setia, 2007)
Djalal, Abdul. Ulumul Qur’an
https://fahreena.wordpress.com/artikel/munasabah-dalam-al-quran/ di akses pada tanggal 20 September 2016





[1] Zuhdi, Masjfuk. Pengantar Ulumul Qur’an, (Surabaya : Karya Abditama, 1993) hlm. 12
[2] Anwar, Rosihon. Ulum Al-Qur’an, (Bandung : Pustaka Setia, 2007) hlm. 83
[3] Chana, Lilik. Ulum Al-Qur’an dan pembelajarannya,  (Surabaya : Kopertais IV Press, 2010). Hlm. 233
[4] Anwar, Rosihon. Ulum Al-Qur’an, (Bandung : Pustaka Setia, 2007) hlm. 83
[5] Ibid, hlm. 84
[6] Ibid, hlm. 234
[7] Djalal, Abdul. Ulumul Qur’an..hlm. 155-164
[8] https://fahreena.wordpress.com/artikel/munasabah-dalam-al-quran/ di akses pada tanggal 20 September 2016




EmoticonEmoticon